Tanggal Pendaftaran |
Senin, 25 Nov. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
1227/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL |
Tanggal Surat |
Senin, 18 Nov. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Agus Banjar,SH | MASKUR |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. Kantor Cabang Jakarta Pasar Minggu | 2 | Pemerintah Republik Indonesia Cq. Menteri Keuangan Di Jakarta Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Pusat Di Jakarta Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Bogor |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
-
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
- Menyatakan bahwa Penggugat memiliki hak terhadap objek sengketa
- Menyatakan bahwa Lelang yang akan di lakukan oleh Para Tergugat adalah tidak sesuai dengan prosedur, dan mohon untuk di batalkan karena melaggar Peraturan Perundang undang yang berlaku khususnya PMK 213 2020 tentang juknis lelang
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |