Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1228/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL Persekutuan Soewito, Fajar dan Rekan (TaxPrime) 1.WAWAN SETIYO HARTONO
2.TEGUH WISNU PURBAYA
3.PERSEKUTUAN PERDATA “PURBAYA HARTONO HUTAPEA & REKAN”
4.EDUARD WIDIJANTORO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1228/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Senin, 25 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Persekutuan Soewito, Fajar dan Rekan (TaxPrime)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Arvid MartdwisaktyoPersekutuan Soewito, Fajar dan Rekan (TaxPrime)
Tergugat
NoNama
1WAWAN SETIYO HARTONO
2TEGUH WISNU PURBAYA
3PERSEKUTUAN PERDATA “PURBAYA HARTONO HUTAPEA & REKAN”
4EDUARD WIDIJANTORO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 297.501.559.763,00
Petitum
  • DALAM PROVISI

 

MENANGGUHKAN setiap hubungan hukum baik yang telah ada maupun yang sedang dalam proses negosiasi antara Tergugat III dengan PT Freeport Indonesia HINGGA PUTUSAN PERKARA A QUO BERKEKUATAN HUKUM TETAP (Inkracht Van gewisjde).

 

  • DALAM POKOK PERKARA

 

  1. Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

 

  1. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian baik Materil maupun Immateril kepada Penggugat;

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugianbaik Materil dan Immateril kepada Penggugat sebesar :

 

 

 

Kerugian Materil sebesar :

 

Rp297.501.559.763,- (Dua Ratus Sembilan Puluh Tujuh Miliar Lima Ratus Satu Juta Lima Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Tiga Rupiah).

 

Kerugian Immateril sebesar :

 

Rp1.190.006.239.052,- (Satu Trilyun Seratus Sembilan Puluh Milyar Enam Juta Dua Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Lima Puluh Dua Rupiah);

 

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas benda-benda milik Para Tergugat baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak sebagai jaminan pembayaran ganti kerugian kepada Penggugat;

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap gaji / upah Tergugat IV dari PT Freeport Indonesia selama proses perkara A quo sebagai jaminan ganti kerugian kepada Penggugat, hingga jumlah pembayaran ganti kerugian kepada Penggugat terpenuhi;

 

Menghukum Para Tergugat untuk membayar perkara ini

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak