Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
683/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL AGUS HARTONO NUR LAILA BERNADIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 683/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Senin, 08 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AGUS HARTONO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AGUS KHANIF SHAGUS HARTONO
Tergugat
NoNama
1NUR LAILA BERNADIN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Hj. SISCA FITRI HARTINI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.600.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat adalah Penggugat yang baik dan benar ;
  3. Menyatakan Tergugat, telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, yang merugikan Penggugat dikarenakan mengajukan Permohonan kepailitan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang, Perkara Nomor : 19 /PDT.Sus – Pailit / 2020/PN.Smg .jo. Nomor : 9 / PDT.Sus – PKPU / 2020/PN.Smg, tanggal 30 Juli 2020;
  4. Menyatakan Putusan Perkara Nomor : 19 /PDT.Sus – Pailit / 2020/PN.Smg .jo. Nomor : 9 / PDT.Sus – PKPU / 2020/PN.Smg, tanggal 30 Juli 2020, Pada Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Semarang, cacat dan batal demi Hukum;
  5. Menghukum Tergugat  mengganti kerugian materiil sebesar Rp.1.600.000.000. maupun imateriil sebesar Rp.10.000.000.000. kepada Penggugat ;
  6. Menghukum Tergugat  membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), sehari, setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan.
  7. Menghukum Tergugat  tunduk pada putusan ini ;
  8. Menghukum  Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul karena gugatan Penggugat ini .
  9. Menyatakan secara hukum bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu                           ( Uit Voerbaar Bij Voorad ) meskipun ada upaya hukum verset, banding, kasasi ataupun Peninjauan Kembali dan ataupun mengajukan hukum lainnya .

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak