Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Memutuskan dan menyatakan bahwa Para Ahli Waris dari Pasangan Perkawinan (Alm) Joseph Paidjo dengan (Almh) Ignatia Sutariyah adalah :
- Anak Ke I Sdr. Markus Prasetyo, lahir di Jakarta tanggal 28 Oktober 1955.
- Anak Ke 2 Sdr. Yulius Yosef Priyanto, lahir di Jakarta tanggal 25 Maret 1957.
- Anak Ke 3 Sdr. Alexius Bambang Tejopurnomo, lahir di Jakarta tanggal 17 Juli 1959.
- Anak Ke 4 Sdr Thomas Budi Raharjo lahir di Jakarta tanggal 18 Maret 1961.
- Memutuskan dan menyatakan sebagai berikut :
- Terhadap Rumah dan Tanah di Jalan Tebet Timur Raya No 52 Kecamatan Tebet , Jakarta Selatan, Prosentase Hak Pembagian Harta Waris sesuai dengan Surat Pernyataan bersama Para Ahli Waris tanggal 25 Oktober 2020 yaitu untuk :
- Anak Ke I Sdr. Markus Prasetyo adalah sebesar 22 %.
- Anak Ke 2 Sdr. Yulius Yosef Priyanto adalah sebesar 31 %.
- Anak Ke 3 Sdr. Alexius Bambang Tejopurnomo adalah sebesar 23 %.
- Anak Ke 4 (Alm) Sdr Thomas Budi Raharjo adalah sebesar 24%.
II.Terhadap Tanah dan rumah di Jalan Mardotilah No 52, RT 001,RW 01 Kelurahan Srengseng Sawah Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, peruntukan aset waris untuk Sdr. Marcus Prasetyo, Anak Ke I.
III.Terhadap Tanah dan Rumah di Jln. Prambanan Blok A 765, Blok A766, A 767 RT 009 RW 10 , Kelurahan Bintara, Kec Bekasi Barat, Duta Kranji Bintara, peruntukan aset waris adalah untuk Sdr. Yulius Yosef Priyanto, Anak ke 2.
IV.Terhadap Tanah dan Bangunan di Bintara 4, peruntukan aset waris untuk Sdr., Anak ke 3.
V.Terhadap Tanah di Jl. Bintara 9 Bekasi Barat, girik a.n. Yoseph Paidjo. peruntukan aset waris untuk Sdr. (Alm) Sdr Thomas Budi Raharjo, Anak ke 4.
- Memutuskan dan menyatakan serta mengijinkan penjualan terhadap aset Waris di Jalan Tebet Timur Raya No 52 Kecamatan Tebet , Jakarta Selatan diproses oleh 3 (tiga ) orang ahli waris tanpa keterlibatan pihak TERGUGAT, dengan catatan hasil penjualan aset waris tersebut hak waris dari TERGUGAT tetap diberikan sesuai dengan kesepakatan sebesar 23% dari harga net hasil penjualan.
- Memutuskan dan menyatakan serta mengijinkan dalam proses pelaksanaan balik nama/Hibah dari Sdr.Alexius Bambang Tejopurnomo kepada Sdr. Marcus Prasetyo terhadap Tanah/Bangunan di Jalan Mardotilah No 52,RT 001,RW 01 Kelurahan Srengseng Sawah Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan dapat dilakukan tanpa keterlibatan dari pihak TERGUGAT. Dan mengesahkan Surat Pernyataan tanggal 25 Oktober 2020 untuk dipakai dasar proses balik nama dan mengalihkan hak dari TERGUGAT kepada PENGGUGAT dan mengesahkan Surat Kuasa Nomor : 002/TBT/X/2020 tanggal 25 Oktober 2020 untuk kuasa membalik nama terhadap aset waris tersebut diatas.
- Memutuskan dan menyatakan serta mengijinkan dalam pelaksanaan balik nama dari Sdr.Alexius Bambang Tejopurnomo kepada Sdr. Marcus Prasetyo Terhadap Tanah dan rumah di Jalan Mardotilah No 52,RT 001,RW 01 Kelurahan Srengseng Sawah Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, menetapkan Sdr. Marcus Prasetyo dan atau Sdr.Antonius Agung Setya Nugroho baik secara bersama sama dan atau secara sendiri sendiri berwenang mewakili dan atau bertindak untuk dan atas nama Sdr.Alexius Bambang Tejopurnomo untuk melepaskan memberikan hak atas sebidang tanah yaitu SHM No 65/ Srengseng sawah, seluas 511 M2 yang terletak di Prov DKI Jakarta, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kecamatan Pasar Minggu, Kelurahan Srengseng Sawah (untuk selanjutnya disebut Tanah / Bangunan) Kepada Sdr. Marcus Prasetyo, untuk melakukan pelepasan hak atau memberikan hak atas tanah/bangunan tersebut, memberikan wewenang kepada Sdr. Marcus Prasetyo dan atau Sdr. Antonius Agung Setya Nugroho untuk menandatangani akte hibah atas tanah/bangunan tersebut dihadapan PPAT setempat dan menandatangani seluruh dokumen dokumen sehubungan dengan pemberian hak tersebut agar dapat terlaksana.
- Memutuskan dan menyatakan serta mengijinkan dalam Proses balik nama/hibah Terhadap Tanah /bangunan di Jalan Mardotilah No 52,RT 001,RW 01 Kelurahan Srengseng Sawah Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan dengan munculnya biaya Pajak-Pajak yang harus diselesaikan/dibayar, maka menetapkan Sdr Marcus Prasetyo dan atau Sdr. Antonius Agung Setya Nugroho untuk bisa mengurus masalah perpajakan dikantor pajak/ BAPENDA (dalam arti luas) termasuk kewenangan minta data data yang diperlukan untuk proses balik nama / hibah dari Sdr. Alexius Bambang Tejopurnomo kepada Sdr Marcus Prasetyo sehubungan dengan penandatanganan akte hibah tersebut yang akan bertindak mewakili sdr. Alexius Bambang Tejopurnomo.
- Memutuskan dan menyatakan bahwa perolehan aset waris di Jalan Mardotilah No 52,RT 001,RW 01 Kelurahan Srengseng Sawah Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan dibeli oleh PEWARIS tahun 1996 dan diatas namakan kepada Alexius Bambang Tejopurnomo adalah semasa masih bujang, dan tanah / bangunan tersebut bukan merupakan harta bersama dalam perkawinan, serta menetapkan dalam pemberian hak kepada Sdr. Marcus Prasetyo melalui proses akta hibah tidak memerlukan persetujuan dari pasangan/istri.
- Memutuskan dan menyatakan amar/putusan ini sebagai dasar dalam proses balik nama melalui proses hibah dari Sdr. Alexius Bambang Tejopurnomo kepada Sdr. Marcus Prasetyo, dan membebaskan Notaris/PPAT /BPN dari gugatan pihak TERGUGAT ataupun pihak manapun termasuk dari keluarganya /ahli waris dikemudian hari.
- Memutuskan dan menyatakan untuk kelancaran balik nama /hibah terhadap aset waris di Jalan Mardotilah No 52,RT 001,RW 01 Kelurahan Srengseng Sawah Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan memberikan kewenangan kepada Sdr Marcus Prasetyo dan ataupun Sdr. Antonius Agung Setya Nugroho untuk meminta data/adminitrasi kepada Kantor Pajak/ Instansi terkait untuk keperluan proses balik nama/hibah tersebut yang diperlukan oleh Notaris/PPAT.
- Memutuskan Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul atas perkara ini secara tanggung renteng.
- Memutuskan dan menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
- Memutuskan dan menyatakan bahwa putusan berlaku sejak amar putusan dibacakan dan keputusan mengikat.
- Memutuskan dan menyatakan bahwa secara hukum Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini, dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun TERGUGAT melakukan upaya hukum lainnya baik Banding, Kasasi, maupun upaya-upaya hukum lainnya (Uit Voor Baar Bij By Vooraad).
|