Dakwaan |
PERTAMA
---------- Bahwa terdakwa NASRULLAH als NASRUL bin NAMIN pada hari Selasa tanggal 05 Januari 2021 sekitar pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2021 bertempat di Jl. Sandong Raya Rt. 001/005 Kel. Pondok Pucung, Kec. Karang Tengah, Kota Tangerang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang, namun berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang mengadili oleh karena terdakwa ditahan di daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan tempat kediaman sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------- |