Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
451/Pid.B/2024/PN JKT.SEL PRATIWI KUSUMA RAHAYU, S.H. TRISNA WAHYUDI HIDAYAT Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 451/Pid.B/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4254/APB/SEL.Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PRATIWI KUSUMA RAHAYU, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TRISNA WAHYUDI HIDAYAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA SELATAN

Jl. Tanjung No.1, Jagakarsa - Jakarta Selatan 12530

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR: PDM-198/JKTSL//Eoh.2/07/2024

  1. Identitas Terdakwa

 

Nama Lengkap

:

TRISNA WAHYUDI HIDAYAT

NIK

:

3175091902890005

Tempat lahir

:

Jakarta

Umur/tanggal lahir

:

35 Tahun / 19 Februari 1989

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. H. Jusin RT. 002/001 Kel. Susukan Kec. Ciracas Jakarta Timur

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

-

Lain-lain

:

-

 

  1. Status Penahanan:
  • Penyidik                                            : Rutan, 11 Mei 2024 s/d 30 Mei 2024;
  • Perpanjangan Penahanan                     : Rutan, 31 Mei 2024 s/d 9 Juli 2024;
  • Penuntut Umum                                 : Rutan, 9 Juli 2024 s/d 28 Juli 2024.

 

  1. Isi Dakwaan:

Bahwa Terdakwa TRISNA WAHYUDI HIDAYAT bersama sama sdr. ROJAK (DPO) dan sdr. Malay (DPO)  pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 sekitar jam 03.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu masih dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Siaga Swadaya Rt. 009/Rw.004 Kel. Pejaten Barat Kec. Pasar Minggu Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak,  yang dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Berawal pada hari jumat tanggal 10 Mei 2024 sekitar pukul 03.00 wib, terdakwa bersama-sama dengan sdr. Rojak (DPO) dan Malay (DPO) dengan mengendarai motor suzuki shogun berputar-putar dari condet menuju ke arah kalibata kemudian ke buncit menuju ragunan dengan maksud untuk mencari sepeda motor yang dapat diambil tanpa seizin pemiliknya. Setibanya di Jalan Siaga Swadaya Rt. 009/Rw.004 Kel. Pejaten Barat Kec. Pasar Minggu Jakarta Selatan, terdakwa bersama Rojak (DPO) turun dari motor untuk berjalan kaki, sedangkan Malay (DPO) mengendarai sepeda motor suzuki shogun. Kemudian terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda dengan Nopol: B 4428 SNE warna biru silver tahun 2021 No. Rangka: MH1JM9119MK6960009 No. Mesin H1B02N42LO atas nama CHOLIFATUNNISA sedang terparkir di teras. Melihat hal tersebut, terdakwa masuk ke teras dengan cara meloncati pintu gerbang sedangkan sdr. Rojak dan Malay menunggu diluar gerbang sambil melihat situasi. Selanjutnya terdakwa, membuka slot kunci pagar untuk dapat mengeluarkan motor. Terdakwa dengan menggunakan kunci letter T yang telah dibawanya memasukan kedalam kunci kontak motor dan berhasil menghidupkan motor kemudian akan membawanya keluar gerbang. Namun, saksi Manzila dan saksi korban cholifatunnisa berteriak dari dalam rumah ”maling-maling” sehingga terdakwa bersama sdr. Rojak dan Malay berlari untuk kabur. Kemudian terdakwa berhasil ditangkap warga dan terdakwa dibawa ke polsek pasar minggu guna penyidikan lebih lanjut.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 ke-4 KUHP.

 

Jakarta, 9 Juli 2024

Jaksa Penuntut Umum

 

 

Pratiwi Kusuma Rahayu

Jaksa Pratama

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya