Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa seluruh transaksi jual beli jasa pengiriman barang yang telah dilaksanakan Penggugat dan Tergugat berdasarkan Airway Bill, Proof of Delivery, dan Invoice adalah sah dan mengikat bagi Penggugat dan Tergugat;
- Menyatakan demi hukum bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) terhadap Penggugat karena tidak memenuhi kewajiban pembayaran utang yang telah jatuh tempo kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar Rp90,066,508.00 (sembilan puluh juta enam puluh enam ribu lima ratus delapan Rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
- Utang pokok sebesar Rp58,739,028.00 (lima puluh delapan juta tujuh ratus tiga puluh sembilan ribu dua puluh delapan Rupiah);
- Denda keterlambatan sebesar Rp18,796,488.00 (delapan belas juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu empat ratus delapan puluh delapan Rupiah);
- Bunga Moratorium sebesar Rp4,699,122.00 (empat juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu seratus dua puluh dua Rupiah); dan
- Keuntungan yang diharapkan sebesar Rp7,831,870.00 (tujuh juta delapan ratus tiga puluh satu ribu delapan ratus tujuh puluh Rupiah).
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet/perlawanan dan keberatan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat perkara a quo.
|