Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1015/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL 1.UJANG ROJIMAN
2.RIVANA LUTHFIANI PUTRI ADELIA
3.MUHAMMAD MAHFUZ
4.BEDI UBAIDILLAH
5.FAJARUDIN
6.RIDHO RADIANSYAH
7.PT. BERKAH MULTI BETON
8.JUDA ARYANDI PERKASA ALAM
9.BAGUS LAKSONO
10.PT. ABIKAMA KARUNIA CAKRAWALA
11.PT. ALAM MUBAROK SEJAHTERA
12.MUHAMMAD AZKA RAFIQUNNAJA
13.ANDIKA RAHMAN
14.MUHAMMAD YUSUF FAHLEPI
15.DADAN SUPARMAN
16.AKBAR FATAHILAH SABANDA
17.FAQIH ABDURRAHMAN
18.PT. PERMATA JAYA SEMESTA
19.AEP SAEPULOH
20.KHOERUL MUSAFAK
21.ABDUL GOFUR
22.ARIF ARMANTO
23.FIRMANSYAH YULIANA
24.FAHEED MUBAROK
25.TASMAN WARGANA
26.DWI SETYO PAMBUDI
27.HILMAN
28.ACHMAD IHYA ‘ULUMUDDIN
29.ZAINAL MARZUKI
30.PT. GAMA MANUNGGAL LESTARI
31.GANANG ADIKARYA MUHAMMAD
32.PARJO ZAENAL
33.M. AULIA RAMADHAN
34.MUHAMMAD KHAIDAR ASFAT
35.H YOGA ARIF KURNIAWAN S.SOS
36.SUYATNA
37.ALFIAN NOR ICHSAN
38.ANDRI SAPUTRA
39.AHMAD ROMLI
PT. MIRAE ASSET SEKURITAS INDONESIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1015/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Kamis, 26 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1UJANG ROJIMAN
2RIVANA LUTHFIANI PUTRI ADELIA
3MUHAMMAD MAHFUZ
4BEDI UBAIDILLAH
5FAJARUDIN
6RIDHO RADIANSYAH
7PT. BERKAH MULTI BETON
8JUDA ARYANDI PERKASA ALAM
9BAGUS LAKSONO
10PT. ABIKAMA KARUNIA CAKRAWALA
11PT. ALAM MUBAROK SEJAHTERA
12MUHAMMAD AZKA RAFIQUNNAJA
13ANDIKA RAHMAN
14MUHAMMAD YUSUF FAHLEPI
15DADAN SUPARMAN
16AKBAR FATAHILAH SABANDA
17FAQIH ABDURRAHMAN
18PT. PERMATA JAYA SEMESTA
19AEP SAEPULOH
20KHOERUL MUSAFAK
21ABDUL GOFUR
22ARIF ARMANTO
23FIRMANSYAH YULIANA
24FAHEED MUBAROK
25TASMAN WARGANA
26DWI SETYO PAMBUDI
27HILMAN
28ACHMAD IHYA ‘ULUMUDDIN
29ZAINAL MARZUKI
30PT. GAMA MANUNGGAL LESTARI
31GANANG ADIKARYA MUHAMMAD
32PARJO ZAENAL
33M. AULIA RAMADHAN
34MUHAMMAD KHAIDAR ASFAT
35H YOGA ARIF KURNIAWAN S.SOS
36SUYATNA
37ALFIAN NOR ICHSAN
38ANDRI SAPUTRA
39AHMAD ROMLI
40ASEP SULAEMAN SABANDA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Asevy Sobari, SHUJANG ROJIMAN
2Asevy Sobari, SHRIVANA LUTHFIANI PUTRI ADELIA
3Asevy Sobari, SHMUHAMMAD MAHFUZ
4Asevy Sobari, SHBEDI UBAIDILLAH
5Asevy Sobari, SHFAJARUDIN
6Asevy Sobari, SHRIDHO RADIANSYAH
7Asevy Sobari, SHPT. BERKAH MULTI BETON
8Asevy Sobari, SHJUDA ARYANDI PERKASA ALAM
9Asevy Sobari, SHBAGUS LAKSONO
10Asevy Sobari, SHPT. ABIKAMA KARUNIA CAKRAWALA
11Asevy Sobari, SHPT. ALAM MUBAROK SEJAHTERA
12Asevy Sobari, SHMUHAMMAD AZKA RAFIQUNNAJA
13Asevy Sobari, SHANDIKA RAHMAN
14Asevy Sobari, SHMUHAMMAD YUSUF FAHLEPI
15Asevy Sobari, SHDADAN SUPARMAN
16Asevy Sobari, SHAKBAR FATAHILAH SABANDA
17Asevy Sobari, SHFAQIH ABDURRAHMAN
18Asevy Sobari, SHPT. PERMATA JAYA SEMESTA
19Asevy Sobari, SHAEP SAEPULOH
20Asevy Sobari, SHKHOERUL MUSAFAK
21Asevy Sobari, SHABDUL GOFUR
22Asevy Sobari, SHARIF ARMANTO
23Asevy Sobari, SHFIRMANSYAH YULIANA
24Asevy Sobari, SHFAHEED MUBAROK
25Asevy Sobari, SHTASMAN WARGANA
26Asevy Sobari, SHDWI SETYO PAMBUDI
27Asevy Sobari, SHHILMAN
28Asevy Sobari, SHACHMAD IHYA ‘ULUMUDDIN
29Asevy Sobari, SHZAINAL MARZUKI
30Asevy Sobari, SHPT. GAMA MANUNGGAL LESTARI
31Asevy Sobari, SHGANANG ADIKARYA MUHAMMAD
32Asevy Sobari, SHPARJO ZAENAL
33Asevy Sobari, SHM. AULIA RAMADHAN
34Asevy Sobari, SHMUHAMMAD KHAIDAR ASFAT
35Asevy Sobari, SHH YOGA ARIF KURNIAWAN S.SOS
36Asevy Sobari, SHSUYATNA
37Asevy Sobari, SHALFIAN NOR ICHSAN
38Asevy Sobari, SHANDRI SAPUTRA
39Asevy Sobari, SHAHMAD ROMLI
40Asevy Sobari, SHASEP SULAEMAN SABANDA
Tergugat
NoNama
1PT. MIRAE ASSET SEKURITAS INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 8.165.621.686.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum atas:

 

  1. Pembukaan dan/atau perubahan Akun/Rekening Efek Pembiayaan Transaksi Reguler milik Para Penggugat menjadi Akun/Rekening Efek Pembiayaan Transaksi Margin tanpa pemberitahuan dan persetujuan Para Penggugat;

 

  1. Pemberian fasilitas pembiayaan transaksi Margin tanpa melalui Pembukaan dan/atau perubahan Akun/Rekening Efek Pembiayaan Transaksi Reguler milik Para Penggugat menjadi Akun/Rekening Efek Pembiayaan Transaksi Margin terlebih dahulu yang dimohonkan oleh Para Penggugat;

 

  1. Tindakan penjualan paksa (forced sale) yang dilakukan Tergugat atas saham/efek milik Para Penggugat sejak bulan Mei 2023;

 

  1. Menyatakan:

 

  1. Pembukaan dan/atau perubahan Akun/Rekening Efek Pembiayaan Transaksi Reguler milik Para Penggugat menjadi Akun/Rekening Efek Pembiayaan Transaksi Margin tanpa pemberitahuan dan persetujuan Para Penggugat terlebih dahulu;

 

  1. Pemberian fasilitas pembiayaan transaksi Margin tanpa melalui Pembukaan dan/atau perubahan Akun/Rekening Efek Pembiayaan Transaksi Reguler milik Para Penggugat menjadi Akun/Rekening Efek Pembiayaan Transaksi Margin terlebih dahulu yang dimohonkan oleh Para Penggugat;

 

  1. Tindakan penjualan paksa (forced sale) yang dilakukan Tergugat atas saham/efek milik Para Penggugat sejak bulan Mei 2023;

 

adalah tidak sah, tidak mengikat dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya;

 

  1. Menyatakan tidak sah, tidak mengikat dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya segala perjanjian turunan dari Pembukaan dan/atau perubahan Akun/Rekening Efek Pembiayaan Transaksi Reguler menjadi Akun/Rekening Efek Pembiayaan Transaksi Margin tanpa pemberitahuan dan persetujuan Para Penggugat yaitu:

 

  1. Seluruh Perjanjian Penyelesaian antara Para Penggugat dengan Tergugat sebagaimana tersebut di bawah ini:

 

No

Nama

Tanggal

Perjanjian

Jumlah

Utang Pokok (Rp)

1

UJANG ROJIMAN

09-04-2023

Rp. 18.398.055.887

2

RIVANA LUTHFIANI PUTRI ADELIA

17-03-2023

Rp. 11.742.734.124

3

MUHAMMAD MAHFUZ

20-03-2023

Rp. 18.267.130.815

4

DENADYA PUTRI AMANDA

06-07-2023

Rp. 18.066.092.322

5

BEDI UBAIDILLAH

17-03-2023

Rp. 17.898.964.893

6

FAJARUDIN

27-03-2023

Rp. 14.847.223.025

7

RIDHO RADIANSYAH

29-03-2023

Rp. 17.814.983.551

8

PT. BERKAH MULTI BETON

01-04-2023

Rp. 17.970.469.401

9

JUDA ARYANDI PERKASA ALAM

01-04-2023

Rp. 18.398.612.904

10

BAGUS LAKSONO

20-03-2023

Rp. 14.407.309.483

11

ALAM DESTINI SDN BHD.

27-03-2023

Rp. 18.352.023.852

12

PT. ABIKAMA KARUNIA CAKRAWALA

20-03-2023

Rp. 58.642.329

13

PT. ALAM MUBAROK SEJAHTERA

27-03-2023

Rp. 16.255.670.486

14

MUHAMMAD AZKA RAFIQUNNAJA

20-03-2023

Rp. 12.097.790.028

15

ANDIKA RAHMAN

05-10-2023

Rp. 18.262.333.453

16

MUHAMMAD YUSUF FAHLEPI

05-10-2023

Rp. 18.498.565.140

17

DADAN SUPARMAN

27-03-2023

Rp. 14.869.514.011

18

AKBAR FATAHILAH SABANDA

17-03-2023

Rp. 17.944.019.600

19

FAQIH ABDURRAHMAN

28-03-2023

Rp. 17.430.257.320

20

PT. PERMATA JAYA SEMESTA

27-03-2023

Rp. 2.055.729

21

AEP SAEPULOH

27-03-2023

Rp. 18.213.699.483

22

KHOERUL MUSAFAK

20-03-2023

Rp. 18.399.680.957

23

ABDUL GOFUR

20-03-2023

Rp. 18.333.812.428

24

ARIF ARMANTO

20-03-2023

Rp. 12.096.542.144

25

FIRMANSYAH YULIANA

27-03-2023

Rp. 18.399.885.604

26

FAHEED MUBAROK

17-03-2023

Rp. 12.450.353.707

27

IMRON AGUNG KHOIRUDIN

11-10-2023

Rp. 17.643.106.007

28

TASMAN WARGANA

20-03-2023

Rp. 6.269.606.337

29

DWI SETYO PAMBUDI

20-03-2023

Rp. 12.976.140.522

30

HILMAN

17-03-2023

Rp. 17.617.878.104

31

ACHMAD IHYA ULUMUDDIN

20-03-2023

Rp. 16.101.484.484

32

ZAINAL MARZUKI

01-04-2023

Rp. 15.101.484.839

33

PT. GAMA MANUNGGAL LESTARI

27-03-2023

Rp. 18.469.581.400

34

GANANG ADIKARYA MUHAMMAD

05-10-2023

Rp. 18.505.567.098

35

PARJO ZAENAL

17-03-2023

Rp. 13.530.306134

36

M. AULIA RAMADHAN

17-03-2023

Rp. 14.824.621.895

37

MUHAMMAD KHAIDAR ASFAT

17-03-2023

Rp. 14.387.214.065

38

HYOGA ARIF KURNIAWAN S.SOS

17-03-2023

Rp. 15.183.314.319

39

NOPELLIAN ANISA KURNIA

20-03-2023

Rp. 18.333.296.100

40

SUYATNA

27-03-2023

Rp. 13.357.473.197

41

HADORI

27-03-2023

Rp. 18.399.541.521

42

ALFIAN NOR ICHSAN

17-03-2023

Rp. 14.357.186.342

43

ANDRI SAPUTRA

28-03-2023

Rp. 14.807.063.874

44

AHMAD ROMLI

17-03-2023

Rp. 15.775.144.710

45

ASEP SULAEMAN SABANDA

17-03-2023

Rp. 15.537.836.257

 

  1. Perjanjian Pemberian Jaminan Perorangan (Personal Guarantee Agreement) Nomor/No: 024/DIR-MASID/VI/2022 yang ditandatangani oleh Asep Sulaeman Sabanda/Penggugat ke-40 dengan PT. Mirae Aset Sekuritas Indonesia/Tergugat; dan

 

  1. Perjanjian Penyelesaian Tanggal 17 Maret 2023 Dan Pemberian Jaminan Perorangan yang ditandatangani oleh Asep Sulaeman Sabanda/Penggugat ke-40;

 

  1. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum tagihan atas utang pokok pembiayaan transaksi margin, biaya jasa perantara (broker fee) dan biaya denda dari seluruh transaksi jual beli saham dalam rekening margin Para Penggugat yang dijaminkan secara perorangan kepada Penggugat ke-40 dengan total tagihan sebesar Rp. 833.540.513.196,- (delapan ratus tiga puluh tiga miliar lima ratus empat puluh juta lima ratus tiga belas ribu seratus sembilan puluh enam rupiah) yang terdiri dari:

 

  1. Utang pokok sebesar Rp. 674.977.280.100,- (enam ratus tujuh puluh empat miliar sembilan ratus tujuh puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh ribu seratus rupiah) dan

 

  1. Utang bunga dan Pinalti Rp. 158.563.233.096,- (seratus lima puluh delapan miliar lima ratus enam puluh tiga juta dua ratus tiga puluh tiga ribu sembilan puluh enam rupiah)

 

  1. Menyatakan tidak sah, tidak mengikat dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya penyetoran dana yang telah dilakukan Penggugat ke-40 sebesar Rp. 374.303.700.000,- (tiga ratus tujuh puluh empat milyar tiga ratus tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada Tergugat melalui akun rekening Penggugat ke-40, PT. Sabanda Karunia Lestari, PT. Sapihanean Pangan Lestari, dan PT. Berkah Multi Beton dan diteruskan ke dalam rekening nasabah terlampir sebagaimana dimaksud pada Perjanjian Pemberian Jaminan Perorangan (Personal Guarantee Agreement) Nomor/No: 024/DIR-MASID/VI/2022 untuk memenuhi permintaan Tergugat dalam rangka pemenuhan rasio kecukupan jaminan atas utang Para Penggugat;

 

  1. Menyatakan tidak sah, tidak mengikat dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya pengisian ulang (top up) atas sejumlah 10.350.000.000 (sepuluh milyar tiga ratus lima puluh juta) lembar saham yang dilakukan oleh Penggugat ke-40 untuk memenuhi rasio kecukupan jaminan atas utang Para Penggugat sebagai pelaksanaan Perjanjian Pemberian Jaminan Perorangan (Personal Guarantee Agreement) Nomor/No: 024/DIR-MASID/VI/2022 dan Perjanjian Penyelesaian Tanggal 17 Maret 2023 Dan Pemberian Jaminan Perorangan;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan kepada Penggugat ke-40 seluruh penyetoran dana yang telah Penggugat ke-40 setor sebesar Rp. 374.303.700.000,- (tiga ratus tujuh puluh empat milyar tiga ratus tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada Tergugat melalui akun rekening Penggugat ke-40, PT. Sabanda Karunia Lestari, PT. Sapihanean Pangan Lestari, dan PT. Berkah Multi Beton dan diteruskan ke dalam rekening nasabah terlampir sebagaimana dimaksud pada Perjanjian Pemberian Jaminan Perorangan (Personal Guarantee Agreement) Nomor/No: 024/DIR-MASID/VI/2022 untuk memenuhi permintaan Tergugat dalam rangka pemenuhan rasio kecukupan jaminan atas utang Para Penggugat;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan seluruh saham yang telah dilakukan pengisian ulang (top up) atas sejumlah 10.350.000.000 (sepuluh milyar tiga ratus lima puluh juta) lembar saham yang dilakukan oleh Penggugat ke-40 untuk memenuhi rasio kecukupan jaminan atas utang Para Penggugat sebagai pelaksanaan Perjanjian Pemberian Jaminan Perorangan (Personal Guarantee Agreement) Nomor/No: 024/DIR-MASID/VI/2022 dan Perjanjian Penyelesaian Tanggal 17 Maret 2023 Dan Pemberian Jaminan Perorangan, secara seketika dan sekaligus pada saat putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat atas kerugian dari turunnya nilai efek/saham yang dimiliki Para Penggugat sebagai akibat dari penjualan paksa yang dilakukan Tergugat sebesar Rp. 8.165.621.686.000  (delapan triliun seratus enam puluh lima milyar enam ratus dua puluh satu juta enam ratus delapan puluh enam ribu rupiah)

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi immaterial kepada Penggugat ke-1 sampai dengan Penggugat ke-40 sebesar Rp. 400.000.000.000,- (empat ratus milyar rupiah) secara seketika dan sekaligus pada saat perkara ini berkekuatan hukum tetap.

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi immaterial kepada Penggugat ke-40 sebesar Rp. 250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh milyar rupiah) secara seketika dan sekaligus pada saat perkara ini berkekuatan hukum tetap.

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan di atas harta kekayaan milik Tergugat, berupa;

 

  1. Kantor milik Tergugat yang berada di Treasury Tower, Lantai 50, District 8, SCBD Lot 28, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-54, Jakarta Selatan 12190;

 

  1. Sebidang bangunan unit apartemen terletak di Apartemen Botanica Simprug Tower 3, Unit 18B, Jln. Teuku Nyak Arief/Sultan Iskandar Muda No. 8, Kelurahan Grogol Selatan, kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan;

 

  1. Saham milik Tergugat pada perusahaan-perusahaan sebagai berikut:
    1. FinAccel Pte.Ltd;
    2. PT. Horison Internusa Persada;
    3. Indies Speed III GP Ltd;
    4. Qoala Technology Pte. Ltd.;
    5. Mirae Asset Securities (Vietnam) JSC.

 

  1. Rekening mata uang rupiah milik Tergugat pada bank-bank sebagai berikut:
    1. PT. Bank CIMB Niaga, Tbk;
    2. PT. Bank Rakyat Indonesia, Tbk;
    3. PT. Bank KEB Hana;
    4. PT. Bank Sinarmas, Tbk;
    5. PT. Bank Central Asia, Tbk;
    6. Citibak cabang Indonesia;
    7. PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk;
    8. PT. Bank Permata, Tbk;
    9. PT. Bank Tabungan Negara (Persero), Tbk;
    10. PT. Bank KB Bukopin, Tbk;
    11. PT. Bank UOB Indonesia;
    12. PT. Bank Negara Indonesia, Tbk.

 

  1. Rekening mata uang dolar USD milik Tergugat pada bank-bank sebagai berikut:
    1. PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk;
    2. Citibak cabang Indonesia;
    3. PT. Bank KEB Hana;
    4. PT. Bank CIMB Niaga, Tbk;

 

  1. Deposito Berjangka dalam mata uang rupiah milik Tergugat pada bank-bank sebagai berikut:
    1. PT. Bank KB Bukopin, Tbk;
    2. PT. Bank Woori Saudara Indonesia;
    3. PT. Bank KEB Hana;
    4. PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk;
    5. PT. Bank UOB Indonesia;
    6. PT. Allo Bank Indonesia, Tbk;
    7. PT. Bank IBK Indonesia, Tbk;
    8. PT. Bank Mega, Tbk;
    9. PT. Bank Rakyat Indonesia, Tbk;
    10. PT. Bank Permata, Tbk;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara menurut hukum;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak