Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
260/Pid.B/2024/PN JKT.SEL Dr. MOCHAMMAD ZULFI YASIN RAMADHAN, S.H., M.H. MUHAMMAD USDI LASMONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Surat
Nomor Perkara 260/Pid.B/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2289/APB/SEL/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dr. MOCHAMMAD ZULFI YASIN RAMADHAN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD USDI LASMONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

          No.Reg.Perkara : PDM-58/JKTSL/Eku.2/03/2024

  1. IdentitasTerdakwa :

Nama Lengkap

Nomor Identitas

:

:

Muhammad Usdi Lasmono, SE, MBA Alias Usdi Bin Untung

3271020304770016

Tempat Lahir

:

Jakarta

Umur / Tanggal Lahir

:

46 tahun / 03 April 1977

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan /Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Perum Rancamaya Grande V No. 28 Rt. 01 Rw. 06 Kel. Rancamaya Kec. Bogor Selatan Kota Bogor Jawa Barat

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta 

Pendidikan

 

:

 

  1. Penahanan :
  • Ditahan oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sejak tanggal 03 Pebruari 2024 s/d tanggal 22 Pebruari  2024.
  • Diperpanjang oleh Penuntut Umum KEJATI DKI Jakarta sejak tanggal 23 Pebruari 2024 s/d tanggal  02 April 2024
  • Ditahan oleh Penuntut Umum KEJARI Jakarta Selatan sejak tanggal 28 Maret 2024 s/d 16 April 2024.
  • Ditahan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak tanggal 17 April 2024 s/d 16 Mei 2024.
  1. DAKWAAN :

Pertama

----------Bahwa terdakwa Muhammad Usdi Lasmono Alias Usdi Bin Untung baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Agus Supriadi (telah meninggal dunia) dan H. Encang Setiawan als Haji Bin Oheh (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari kamis tanggal 1 Februari 2024  sekitar pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain tahun 2024 bertempat di Mall Pejaten Village, Jalan Warung Jati Barat, Jatipadang, Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan, Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan membuat  surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, perbuatan mana dilakukan oleh saksi H. Encang Setiawan als Haji  dengan cara sebagi berikut :    

  • Berawal pada tanggal 8 Januari 2024, terdakwa membeli 1 unit mobil Mitsubishi Pajero warna hitam dengan nopol B-1928-TJZ, dari seseorang yang bernama saksi Jane Karina Als Jeje dengan harga Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) tanpa dilengkapi dengan surat-surat yang berhubungan dengan pemilikan mobil tersebut seperti Surat Tanda Nomor Kenderaan (STNK)  dan Buku Kepemilikan Kenderaan Bermotor (BPKB)
  • Selanjutnya karena Terdakwa berniat untuk menjual kembali 1 Unit Mobil Mitsubishi Pajero Warna Hitam dengan nopol B-1928-TJZ dengan harga sebesar Rp. 300.000.000.- (tiga ratus juta rupiah), lalu pada tanggal 20 Januari 2024, terdakwa yang telah mengenal saksi H. Encang Setiawan als Haji , menyuruh saksi H. Encang Setiawan als Haji  untuk membuat 1 (satu)  buah Surat Tanda Nomor Kenderaan (STNK)  dan 1 (satu) buah Buku Kepemilikan Kenderaan Bermotor (BPKB) tanpa melalui prosedur yang dibenarkan oleh undang-undang, terhadap 1 (satu) unit mobil jenis Mitsubishi Pajero warna hitam Nopol B 1928 TJZ, yang terdakwa beli dari saksi Jane Karina Als Jeje
  • Kemudian untuk membahas lebih lanjut mengenai pembuatan 1 (satu)  buah Surat Tanda Nomor Kenderaan (STNK)  dan 1 (satu) buah Buku Kepemilikan Kenderaan Bermotor (BPKB) terhadap 1 Unit Mobil Mitsubishi Pajero Warna Hitam dengan nopol B-1928-TJZ, lalu saksi H. Encang Setiawan als Haji  datang kerumah terdakwa di Jalan Tanjung 1 Rt. - Rw. 0 No. 16/17 Kecamatan Bogor Kota, kotamadya Bogor, Jawa Barat dan disepakati biaya pembuatan STNK dan BPKB tersebut adalah untuk pembuatan STNK sebesar Rp, 3.000.000.- (tiga juta rupiah) dan  untuk BPKB sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), dimana nantinya nama pemilik dalam STNK dan BPKB adalah nama terdakwa. Selanjutnya terdakwa memberikan fotokopi KTP kepada saksi H. Encang Setiawan als Haji , agar nama dan identitas yang tertera dalam STNK dan BPKB yang dibuatkan oleh saksi H. Encang Setiawan als Haji  adalah atas nama terdakwa.
  • Setelah itu terdakwa mentransfer ke rekening BCA milik saksi H. Encang Setiawan nomor rekening 2910750791 secara bertahap, pertama sebesar Rp. 8.000.000, (delapan juta rupiah), kedua sebesar Rp. 15,000.000,-  (lima belas juta rupiah) dan yang ketiga terdakwa berikan kepada saksi H. Encang Setiawan als Haji  secara cash sebesar Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah), sehingga total keseluruhan yang terdakwa berikan untuk pembuatan STNK dan BPKB tersebut kepada saksi H. Encang Setiawan als Haji  sebesar Rp. 33.000.000.- (tiga puluh tiga juta rupiah)
  • Selanjutnya setelah menerima uang dari terdakwa, saksi H. Encang Setiawan als Haji , langsung menghubungi Alm. Agus Supriadi untuk dibuatkan 1 (satu)  buah Surat Tanda Nomor Kenderaan (STNK)  dan 1 (satu) buah Buku Kepemilikan Kenderaan Bermotor (BPKB) terhadap 1 (satu) unit mobil jenis Mitsubishi Pajero warna hitam Nopol B 1928 TJZ, lalu saksi H. Encang Setiawan als Haji  mengirimkan uang total sebesar Rp. 33.000.000.- (tiga puluh tiga juta rupiah) kepada Alm. Agus Supriadi dan dalam waktu 10 (sepuluh) hari kedepan STNK dan BPKB 1 (satu) unit mobil jenis Mitsubishi Pajero warna hitam Nopol B 1928 TJZ akan selesai dibuat
  • Kemudian pada tanggal 24 Januari 2024, karena STNK dan BPKB telah selesai dibuat oleh Alm. Agus Supriadi, lalu saksi H. Encang Setiawan als Haji  bertemu dengan Alm. Agus Supriadi di Pom Bensin depan Rumah Sakit Asrama Haji, Jakarta Timur, setelah itu   saksi H. Encang Setiawan als Haji  langsung menyerahkan BPKB dan faktur ke terdakwa di Kafe Jati di Bogor.
  • Selanjutnya pada tanggal 31 Januari 2024, terdakwa menyuruh saksi H. Encang Setiawan als Haji   membawa  1 (satu) unit mobil jenis Mitsubishi Pajero warna hitam Nopol B 1928 TJZ berikut STNK dan BPKB yang saksi H. Encang Setiawan als Haji  pesan dari  Alm. Agus Supriadi untuk diserahkan kepada saksi Jane Karina Als Jeje, karena menurut saksi Jane Karina Als Jeje, saksi Beny Susanto akan membeli 1 (satu) unit mobil jenis Mitsubishi Pajero warna hitam Nopol B 1928 TJZ tersebut namun harus dilengkapi dengan surat-surat seperti STNK dan BPKB, namun, pada saat Jeje memeriksa BPKB tersebut, ternyata ada kesalahan dimana pada BPKB tertera mobil berbahan bakar bensin, padahal 1 (satu) unit mobil jenis Mitsubishi Pajero warna hitam Nopol B 1928 TJZ  tersebut berbahan bakar solar.
  • Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 1 Februari 2024, saksi Beny Susanto dan saksi Jane Karina Als Jeje sepakat  bertemu di daerah Jalan Tendean Jakarta Selatan dan disana saksi Jane Karina Als Jeje memperbolehkan saksi Beny Susanto untuk membawa 1 (satu) unit mobil jenis Mitsubishi Pajero warna hitam Nopol B 1928 TJZ tersebut menuju ke di Mall Pejaten Village, Jalan Warung Jati Barat, Jatipadang, Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan, namun tak lama kemudian datang petugas Kepolisian dari Metro Jaya yang telah mendapat informasi dan langsung menanyakan siapa pemilik 1 (satu) unit mobil jenis Mitsubishi Pajero warna hitam Nopol B 1928 TJZ tersebut kepada saksi Beny Susanto dan ketika dilakukan penggeladahan ditemukan  1 lembar STNK No. 00811016 G atas nama Terdakwa yang diduga palsu
  • Kemudian terhadap 1 (satu) unit kendaraan Mobil Pajero Sport Type Dakar Warna Hitam tahun 2023 No. Pol. B-1928-TJZ tersebut, setelah team melakukan pengecekan melalui aplikasi lantas, diketahui bahwa No. Pol. B-1928-TJZ tersebut bukan atas nama Terdakwa, melainkan atas nama Angelina yang berlamat di Jalan Taman Malaka Selatan Raya Rt.2/9, Jakarta Timur, namun dengan jenis mobil Mitsubishi Pajero tahun 2023 warna hitam dengan Noka; MK2KSWPNUPJ000700 dan NOSIN; 4N15UJX4192, sedangkan 1 (satu) Unit mobil Mitsubishi Pajero warna Hitam dengan STNK No. 00811016 G atas nama Terdakwa yang diduga palsu tersebut  mempunyai Nomor rangka MK2KRWPNUPJ001622 dan Nomor Mesin 4N15UJX6285
  • Selanjutnya team berhasil mengamankan terdakwa pada hari Jumat tanggal 2 Februari 2024 di  Jalan Semplak arah Laladon Kota Bogor, Jawa Barat
  • Bahwa menurut saksi Ipung Wijanarko, anggota Kepolisian dari Direktorat Lalu lintas SAMSAT Jakarta Timur 1 lembar STNK No. 00811016 G atas nama terdakwa Muhammad Usdi Lasmono, Untuk 1 (satu) unit kendaraan Mobil Pajero Sport Type Dakar Warna Hitam tahun 2023 No. Pol. B-1928-TJZ tidak sesuai dengan data yang ada pada di samsat Jakarta Timur karna sesuai denga hasil pengecekan nomor No. Pol. B-1928-TJZ bahwa nomor tersebut milik Sdri. ANGELINA dengan alamat Jl. Taman Malaka Selatan Raya Rt. 02/ Rw. 09 dengan merk Mitsubishi Pajero Sport jenis D3 Rakit tahun 2023 warna hitam dengan Nomor Rangka: MK2SWPNUPJ000700 Nomor Mesin: 4N15UJX4192 tanggal STNK 22 Juni 2023, sehingga untuk plat dengan No. Pol. B-1928-TJZ tidak sesuai dengan peruntukannya dan setelah dilakukan  CEK FISIK terhadap 1 (satu) unit mobil jenis Mitsubishi Pajero warna hitam Nopol B 1928 TJZ tersebut itu, diperoleh keterangan kendaraan tersebut dengan Noka: MK2KRWPNUJ001622 dan Nosin : 4N15UJX6285, Nomor Polisi nya adalah A-1372-VEA atas nama ROSUL dengan alamat Kp. ONOM RT. 003/003 Kel. Badak Anom, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tanggerang.
  • Sedangkan saksi Didik Darmadi, dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, menerangkan 1 buah BPKB dengan No. U-13204374 atas nama terdakwa Muhammad Usdi Lasmono dengan NIK : 1802160304770002 dengan alamat : Jl. Lapan No. 38 RT 013 RW 001 Pekayon Kec. Pasar Rebo Jakarta Timur yang dikeluarkan di Jakarta tanggal 07 Juni 2023 dengan identitas kendaraan No Polisi B-1928-TJZ untuk  1 (satu) unit kendaraan Mobil Pajero Sport Type Dakar Warna Hitam tahun 2023, tidak terdaftar di Server BPKB Plda Metro Jaya dan material BPKB tersebut seperti warna sampul tidak sesuai dengan spek tek (spesifikasi dan teknis) yang mana yang asli dengan nomor register U-13204374 harusnya berwarna biru dongker , namun BPKB tersebut berwarna biru. Untuk cover bagian depan dan belakang dicetak dengan teknik embost atau timbul dan logo polri atau TRI BRATA di cetak hot stamp dengan foil emas, namun BPKB tersebut tidak timbul sehingga palsu. Lembar kertas perhalaman tidak sesuai dengan spek tek (spesifikasi dan teknis) BPKB karena kertasnya yang terdapat di dalam BPKP tersebut  tidak mengndung serat serat pengaman yang berpendar bila disinari dengan Lampu UV dan untuk vitur vitur security yang ada didalam cover dalam BPKB tersebut  tidak ditemukan
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, berpotensi mengakibatkan tidak terdatanya kenderaan dan terbayarnya kewajiban pajak kenderaan mobil Mitsubishi Pajero warna hitam sebagaimana objek perkara

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP ---------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa terdakwa Muhammad Usdi Lasmono Alias Usdi Bin Untung baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Agus Supriadi (telah meninggal dunia) dan H. Encang Setiawan als Haji Bin Oheh (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari kamis tanggal 1 Februari 2024  sekitr pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain tahun 2024 bertempat di Mall Pejaten Village, Jalan Warung Jati Barat, Jatipadang, Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan, Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan menyuruh memasukkan keterangan  palsu kedalam suatu akte otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, perbuatan mana dilakukan oleh saksi H. Encang Setiawan als Haji  dengana cara sebagi berikut :     

  • Bahwa antara saksi H. Encang Setiawan als Haji  dan Terdakwa telah saling mengenal. Kemudian pada pertengahan bulan Januari 2024, terdakwa menghubungi saksi H. Encang Setiawan als Haji , menyuruh saksi H. Encang Setiawan als Haji  untuk membuat 1 (satu)  buah Surat Tanda Nomor Kenderaan (STNK)  dan 1 (satu) buah Buku Kepemilikan Kenderaan Bermotor (BPKB) tanpa melalui prosedur yang dibenarkan oleh undang-undang, terhadap 1 (satu) unit mobil jenis Mitsubishi Pajero warna hitam Nopol B 1928 TJZ, dimana menurut terdakwa mobil tersebut, terdakwa beli tanpa dilengkapi dengan surat-surat berupa STNK dan BPKB dari saksi Jane Karina Als Jeje dengan harga Rp.150.000.000.- (seratus lima puluh juta rupiah)
  • Kemudian untuk membahas lebih lanjut mengenai pembuatan 1 (satu)  buah Surat Tanda Nomor Kenderaan (STNK)  dan 1 (satu) buah Buku Kepemilikan Kenderaan Bermotor (BPKB) terhadap 1 Unit Mobil Mitsubishi Pajero Warna Hitam dengan nopol B-1928-TJZ, lalu saksi H. Encang Setiawan als Haji  datang kerumah terdakwa di Jalan Tanjung 1 Rt. - Rw. 0 No. 16/17 Kecamatan Bogor Kota, kotamadya Bogor, Jawa Barat dan disepakati biaya pembuatan STNK dan BPKB tersebut adalah untuk pembuatan STNK sebesar Rp, 3.000.000.- (tiga juta rupiah) dan  untuk BPKB sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), dimana nantinya nama pemilik dalam STNK dan BPKB adalah nama terdakwa. Selanjutnya terdakwa memberikan fotokopi KTP kepada saksi H. Encang Setiawan als Haji , agar nama dan identitas yang tertera dalam STNK dan BPKB yang dibuatkan oleh saksi H. Encang Setiawan als Haji  adalah atas nama terdakwa.
  • Setelah itu terdakwa mentransfer ke rekening BCA milik saksi H. Encang Setiawan nomor rekening 2910750791 secara bertahap, pertama sebesar Rp. 8.000.000, (delapan juta rupiah), kedua sebesar Rp. 15,000.000,-  (lima belas juta rupiah) dan yang ketiga terdakwa berikan kepada saksi H. Encang Setiawan als Haji  secara cash sebesar Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah), sehingga total keseluruhan yang terdakwa berikan untuk pembuatan STNK dan BPKB tersebut kepada saksi H. Encang Setiawan als Haji  sebesar Rp. 33.000.000.- (tiga puluh tiga juta rupiah)
  • Selanjutnya setelah menerima uang dari terdakwa, saksi H. Encang Setiawan als Haji , langsung menghubungi Alm. Agus Supriadi untuk dibuatkan 1 (satu)  buah Surat Tanda Nomor Kenderaan (STNK)  dan 1 (satu) buah Buku Kepemilikan Kenderaan Bermotor (BPKB) terhadap 1 (satu) unit mobil jenis Mitsubishi Pajero warna hitam Nopol B 1928 TJZ, lalu saksi H. Encang Setiawan als Haji  mengirimkan uang total sebesar Rp. 33.000.000.- (tiga puluh tiga juta rupiah) kepada Alm. Agus Supriadi dan dalam waktu 10 (sepuluh) hari kedepan STNK dan BPKB 1 (satu) unit mobil jenis Mitsubishi Pajero warna hitam Nopol B 1928 TJZ akan selesai dibuat
  • Kemudian pada tanggal 24 Januari 2024, karena STNK dan BPKB telah selesai dibuat oleh Alm. Agus Supriadi, lalu saksi H. Encang Setiawan als Haji bertemu dengan Alm. Agus Supriadi di Pom Bensin depan Rumah Sakit Asrama Haji, Jakarta Timur, setelah itu   saksi H. Encang Setiawan als Haji  langsung menyerahkan BPKB dan faktur ke terdakwa di Kafe Jati di Bogor.
  • Selanjutnya pada tanggal 31 Januari 2024, terdakwa menyuruh saksi H. Encang Setiawan als Haji   membawa  1 (satu) unit mobil jenis Mitsubishi Pajero warna hitam Nopol B 1928 TJZ berikut STNK dan BPKB yang saksi H. Encang Setiawan als Haji  pesan dari  Alm. Agus Supriadi untuk diserahkan kepada saksi Jane Karina Als Jeje, karena menurut saksi Jane Karina Als Jeje, saksi Beny Susanto akan membeli 1 (satu) unit mobil jenis Mitsubishi Pajero warna hitam Nopol B 1928 TJZ tersebut namun harus dilengkapi dengan surat-surat seperti STNK dan BPKB, namun, pada saat Jeje memeriksa BPKB tersebut, ternyata ada kesalahan dimana pada BPKB tertera mobil berbahan bakar bensin, padahal 1 (satu) unit mobil jenis Mitsubishi Pajero warna hitam Nopol B 1928 TJZ  tersebut berbahan bakar solar.
  • Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 1 Februari 2024, saksi Beny Susanto dan saksi Jane Karina Als Jeje sepakat  bertemu di daerah Jalan Tendean Jakarta Selatan dan disana  saksi Jane Karina Als Jeje memperbolehkan saksi Beny Susanto untuk membawa 1 (satu) unit mobil jenis Mitsubishi Pajero warna hitam Nopol B 1928 TJZ tersebut menuju ke di Mall Pejaten Village, Jalan Warung Jati Barat, Jatipadang, Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan, namun tak lama kemudian datang petugas Kepolisian dari Metro Jaya yang telah mendapat informasi dan langsung menanyakan siapa pemilik 1 (satu) unit mobil jenis Mitsubishi Pajero warna hitam Nopol B 1928 TJZ tersebut kepada saksi Beny Susanto dan ketika dilakukan penggeladahan ditemukan  1 lembar STNK No. 00811016 G atas            nama Terdakwa yang diduga palsu
  • Kemudian terhadap 1 (satu) unit kendaraan Mobil Pajero Sport Type Dakar Warna Hitam tahun 2023 No. Pol. B-1928-TJZ tersebut, setelah team melakukan pengecekan melalui aplikasi lantas, diketahui bahwa No. Pol. B-1928-TJZ tersebut bukan atas nama Terdakwa, melainkan atas nama Angelina yang berlamat di Jalan Taman Malaka Selatan Raya Rt.2/9, Jakarta Timur, namun dengan jenis mobil Mitsubishi Pajero tahun 2023 warna hitam dengan Noka; MK2KSWPNUPJ000700 dan NOSIN; 4N15UJX4192, sedangkan 1 (satu) Unit mobil Mitsubishi Pajero warna Hitam dengan STNK No. 00811016 G atas         nama Terdakwa yang diduga palsu tersebut  mempunyai Nomor rangka MK2KRWPNUPJ001622 dan Nomor Mesin 4N15UJX6285
  • Selanjutnya team berhasil mengamankan saksi H. Encang Setiawan als Haji  pada hari Jumat tanggal 2 Februari 2024 didepan indomart jalan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, dimana pada saksi H. Encang Setiawan als Haji  ditemukan BPKB terhadap 1 (satu) unit mobil jenis Mitsubishi Pajero warna hitam Nopol B 1928 TJZ 
  • Bahwa menurut saksi  Ipung Wijanarko, anggota Kepolisian dari Direktorat Lalu lintas SAMSAT Jakarta Timur 1 lembar STNK No. 00811016 G atas nama terdakwa, Untuk 1 (satu) unit kendaraan Mobil Pajero Sport Type Dakar Warna Hitam tahun 2023 No. Pol. B-1928-TJZ tidak sesuai dengan data yang ada pada di samsat Jakarta Timur karna sesuai denga hasil pengecekan nomor No. Pol. B-1928-TJZ bahwa nomor tersebut milik Sdri. Angelina dengan alamat Jl. Taman Malaka Selatan Raya Rt. 02/ Rw. 09 dengan merk Mitsubishi Pajero Sport jenis D3 Rakit tahun 2023 warna hitam dengan Nomor Rangka: MK2SWPNUPJ000700 Nomor Mesin: 4N15UJX4192 tanggal STNK 22 Juni 2023, sehingga untuk plat dengan No. Pol. B-1928-TJZ tidak sesuai dengan peruntukannya dan setelah dilakukan  CEK FISIK terhadap 1 (satu) unit mobil jenis Mitsubishi Pajero warna hitam Nopol B 1928 TJZ tersebut itu, diperoleh keterangan kendaraan tersebut dengan Noka: MK2KRWPNUJ001622 dan Nosin : 4N15UJX6285, Nomor Polisi nya adalah A-1372-VEA atas nama ROSUL dengan alamat Kp. ONOM RT. 003/003 Kel. Badak Anom, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tanggerang.
  • Sedangkan saksi Didik Darmadi, dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, menerangkan 1 buah BPKB dengan No. U-13204374 atas nama terdakwa dengan NIK : 1802160304770002 dengan alamat : Jl. Lapan No. 38 RT 013 RW 001 Pekayon Kec. Pasar Rebo Jakarta Timur yang dikeluarkan di Jakarta tanggal 07 Juni 2023 dengan identitas kendaraan No Polisi B-1928-TJZ untuk  1 (satu) unit kendaraan Mobil Pajero Sport Type Dakar Warna Hitam tahun 2023, tidak terdaftar di Server BPKB Plda Metro Jaya dan material BPKB tersebut seperti warna sampul tidak sesuai dengan spek tek (spesifikasi dan teknis) yang mana yang asli dengan nomor register U-13204374 harusnya berwarna biru dongker , namun BPKB tersebut berwarna biru. Untuk cover bagian depan dan belakang dicetak dengan teknik embost atau timbul dan logo polri atau TRI BRATA di cetak hot stamp dengan foil emas, namun BPKB tersebut tidak timbul sehingga palsu. Lembar kertas perhalaman tidak sesuai dengan spek tek (spesifikasi dan teknis) BPKB karena kertasnya yang terdapat di dalam BPKP tersebut  tidak mengndung serat serat pengaman yang berpendar bila disinari dengan Lampu UV dan untuk vitur vitur security yang ada didalam cover dalam BPKB tersebut  tidak ditemukan
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, berpotensi mengakibatkan tidak terdatanya kenderaan dan terbayarnya kewajiban pajak kenderaan mobil Mitsubishi Pajero warna hitam sebagaimana objek perkara

---------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP --------------------------------------

 

ATAU

KETIGA

------------ Bahwa terdakwa Muhammad Usdi Lasmono Alias Usdi Bin Untung baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Agus Supriadi (telah meninggal dunia) dan H. Encang Setiawan als Haji Bin Oheh (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari kamis tanggal 1 Februari 2024  sekitar pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain tahun 2024 bertempat di Mall Pejaten Village, Jalan Warung Jati Barat, Jatipadang, Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan, Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menukar, menggadaikan, membawa menyimpan atau menyembunyikan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya, harus di duga atau di peroleh dari kejahatan penadahaN yang dilakukan saksi H. Encang Setiawan als Haji  dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Berawal sekitar bulan Pebruari 2024, team dari Unit I Subdit Umum Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang akan menjual mobil tanpa surat surat yang resmi dan mobil tersebut masih dalam jaminan fidusia/leasing.
  • Setelah mendapat informasi tersebut lalu team melakukan penyelidikan dan diperoleh informasi pada hari Kamis tanggal 1 Februari 2024 sekitar pukul 19.20 WIB di depan Kopi Janji Jiwa Mall Pejaten Village, Jalan Warung Jati Barat, Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan ada 1 (satu) Unit mobil jenis Mitsubishi Pajero Dakar tahun 2023 warna hitam yang akan di gadaikan sebesar Rp. 350.000.000,- yang dilengkapi dengan STNK dan BPKB yang diduga palsu.
  • Selanjutnya team segera pergi ke depan Kopi Janji Jiwa Mall Pejaten Village dan disana team berhasil mengamankan saksi Beny yang pada saat itu mengendarai 1 (satu) Unit mobil Mitsubishi Pajero warna Hitam yang akan hendak di gadaikan dan ketika dilakukan penggeladahan ditemukan  1 lembar STNK No. 00811016 G atas nama Muhammad Usdi Lasmono yang diduga palsu
  • Selanjutnya dari keterangan saksi Beny, team berhasil mengamankan terdakwa dan saksi H. Encang Setiawan als Haji dan diketahui saksi Jane Karina Als Jeje telah menjual 1 unit mobil Mitsubishi Pajero warna hitam dengan nopol B-1928-TJZ kepada terdakwa dengan harga Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) tanpa dilengkapi dengan surat-surat yang berhubungan dengan pemilikan mobil tersebut seperti Surat Tanda Nomor Kenderaan (STNK)  dan Buku Kepemilikan Kenderaan Bermotor (BPKB)
  • Selanjutnya karena terdakwa berniat untuk mendapatkan keuntungan dengan menjual kembali 1 Unit Mobil Mitsubishi Pajero Warna Hitam dengan nopol B-1928-TJZ tersebut, lalu terdakwa menghubungi saksi H. Encang Setiawan als Haji meminta agar saksi H. Encang Setiawan als Haji membuat 1 (satu)  buah Surat Tanda Nomor Kenderaan (STNK)  dan 1 (satu) buah Buku Kepemilikan Kenderaan Bermotor (BPKB) tanpa melalui prosedur yang dibenarkan oleh undang-undang, terhadap 1 (satu) unit mobil jenis Mitsubishi Pajero warna hitam Nopol B 1928 TJZ, dengan tujuan 1 Unit Mobil Mitsubishi Pajero Warna Hitam dengan nopol B-1928-TJZ tersebut dapat dijual kembali dengan harga yang tinggi dan saksi H. Encang Setiawan als Haji dijanjikan akan mendapat imbalan sebesar 20% (dua puluh persen) dari harga penjualan mobil tersebut.
  • Kemudian terdakwa setuju dengan harga yang ditawarkan oleh saksi H. Encang Setiawan als Haji untuk pembuatan STNK sebesar Rp, 3.000.000.- (tiga juta rupiah) dan  untuk BPKB sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), lalu terdakwa memberikan fotokopi KTP kepada saksi H. Encang Setiawan als Haji, agar nama dan identitas yang tertera dalam STNK dan BPKB yang dibuatkan oleh saksi H. Encang Setiawan als Haji adalah atas nama terdakwa. Setelah STNK dan BPKB tersebut selesai dibuat oleh Alm. Agus Supriadi, lalu pada tanggal 24 Januari 2024, saksi H. Encang Setiawan als Haji bertemu dengan Alm. Agus Supriadi di Pom Bensin depan Rumah Sakit Asrama Haji, Jakarta Timur, setelah itu   saksi H. Encang Setiawan als Haji langsung menyerahkan BPKB dan STNK ke terdakwa di Kafe Jati di Bogor.
  • Selanjutnya pada tanggal 31 Januari 2024, terdakwa menyuruh saksi H. Encang Setiawan als Haji  membawa  1 (satu) unit mobil jenis Mitsubishi Pajero warna hitam Nopol B 1928 TJZ berikut STNK dan BPKB yang saksi H. Encang Setiawan als Haji pesan dari  Alm. Agus Supriadi untuk diserahkan kepada saksi Jane Karina Als Jej, karena menurut saksi Jane Karina Als Jej, saksi Beny Susanto akan membeli 1 (satu) unit mobil jenis Mitsubishi Pajero warna hitam Nopol B 1928 TJZ tersebut namun harus dilengkapi dengan surat-surat seperti STNK dan BPKB.
  • Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 1 Februari 2024, saksi Beny Susanto dan saksi Jane Karina Als Jeje sepakat  bertemu di daerah Jalan Tendean Jakarta Selatan dan disana  saksi Jane Karina Als Jeje memperbolehkan saksi Beny Susanto untuk membawa 1 (satu) unit mobil jenis Mitsubishi Pajero warna hitam Nopol B 1928 TJZ tersebut menuju ke di Mall Pejaten Village, Jalan Warung Jati Barat, Jatipadang, Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan, namun tak lama kemudian datang petugas Kepolisian dari Metro Jaya yang telah mendapat informasi dan langsung menanyakan siapa pemilik 1 (satu) unit mobil jenis Mitsubishi Pajero warna hitam Nopol B 1928 TJZ tersebut kepada saksi Beny Susanto dan ketika dilakukan penggeladahan ditemukan  1 lembar STNK No. 00811016 G atas            nama terdakwa Muhammad Usdi Lasmono yang diduga palsu tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, berpotensi mengakibatkan tidak terdatanya kenderaan dan terbayarnya kewajiban pajak kenderaan mobil Mitsubishi Pajero warna hitam sebagaimana objek perkara

----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480  ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.---------------------------------------------------------------------------

 

Jakarta, 28 Maret  2024

JAKSA / PENUNTUT UMUM

 

 

YOKLINA SITEP, SH.MHum

JAKSA UTAMA PRATAMA NIP. 197307201998031004

Pihak Dipublikasikan Ya