Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
477/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL PT. Cipta Diamond Property PT Bank Bukopin Tbk Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 477/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Senin, 27 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Cipta Diamond Property
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Iza sadziliPT. Cipta Diamond Property
Tergugat
NoNama
1PT Bank Bukopin Tbk
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pertanahan Kota Depok
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bogor
3Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 8.011.666.659,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT merupakan Perbuatan Melawan Hukum;.
  3. Menyatakan Batal Demi Hukum Perjanjian Cessie tanggal 28 Maret 2024 antara TERGUGAT dengan TLDC PTE. LTD.
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi materiil yang diderita oleh PENGGUGAT sebesar Rp 8.011.666.659,- (Delapan Miliar Sebelas Juta Enam Ratus Enam Puluh Ribu Enam Ratus Lima Puluh Sembilan Rupiah) dan kerugian immaterial sebesar Rp 500.000.000.000,- (Lima Ratus Miliar Rupiah).
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap 8 (delapan) unit tanah/dan atau bangunan yang menjadi agunan kredit antara lain:
    1. Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 05083/ Sukamaju an. PT Cipta Diamond Property luas 688 m2 yang terletak di Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat.
    2. Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 05084/Sukamaju an. PT Cipta Diamond Property luas 1.598 m2 yang terletak di Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat.
    3. Sertifikat Hak Guna Milik No. 013968/Sukamaju an. Andreas Wibowo luas 100 m2 yang terletak di Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat.
    4. Sertifikat Hak Guna Milik No. 011969/Sukamaju an. Mie Mie luas 784 m2 yang terletak di Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat.
    5. Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 01247/Grogol an. PT Cipta Diamond Property luas 48 m2 yang terletak di Kelurahan Grogol, Kecamatan Limo, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat.
    6. Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 01248/Grogol an. PT Cipta Diamond Property luas 48 m2 yang terletak di Kelurahan Grogol, Kecamatan Limo, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat.
    7. Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 01249/Grogol an. PT Cipta Diamond Property luas 48 m2 yang terletak di Kelurahan Grogol, Kecamatan Limo, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat.
    8. Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 01291/Sukamaju an. PT Cipta Diamond Property luas 637 m2 yang terletak di Kelurahan Grogol, Kecamatan Limo, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat.
  6. Memerintahkan TURUT TERGUGAT I agar melakukan pemblokiran hingga perkara a quo telah diputus oleh Pengadilan dan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) terhadap 8 (delapan) unit tanah/dan atau bangunan yang menjadi agunan kredit antara lain:
  1. Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 05083/ Sukamaju an. PT Cipta Diamond Property luas 688 m2 yang terletak di Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat.
  2. Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 05084/Sukamaju an. PT Cipta Diamond Property luas 1.598 m2 yang terletak di Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat.
  3. Sertifikat Hak Guna Milik No. 013968/Sukamaju an. Andreas Wibowo luas 100 m2 yang terletak di Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat.
  4. Sertifikat Hak Guna Milik No. 011969/Sukamaju an. Mie Mie luas 784 m2 yang terletak di Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat.
  5. Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 01247/Grogol an. PT Cipta Diamond Property luas 48 m2 yang terletak di Kelurahan Grogol, Kecamatan Limo, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat.
  6. Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 01248/Grogol an. PT Cipta Diamond Property luas 48 m2 yang terletak di Kelurahan Grogol, Kecamatan Limo, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat.
  7. Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 01249/Grogol an. PT Cipta Diamond Property luas 48 m2 yang terletak di Kelurahan Grogol, Kecamatan Limo, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat.
  8. Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 01291/Sukamaju an. PT Cipta Diamond Property luas 637 m2 yang terletak di Kelurahan Grogol, Kecamatan Limo, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat.

 

  1. Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT II untuk menolak permohonan lelang terlebih dahulu terhadap 8 (delapan) unit tanah/dan atau bangunan antara lain:  
  1. Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 05083/ Sukamaju an. PT Cipta Diamond Property luas 688 m2 yang terletak di Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat.
  2. Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 05084/Sukamaju an. PT Cipta Diamond Property luas 1.598 m2 yang terletak di Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat.
  3. Sertifikat Hak Guna Milik No. 013968/Sukamaju an. Andreas Wibowo luas 100 m2 yang terletak di Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat.
  4. Sertifikat Hak Guna Milik No. 011969/Sukamaju an. Mie Mie luas 784 m2 yang terletak di Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat.
  5. Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 01247/Grogol an. PT Cipta Diamond Property luas 48 m2 yang terletak di Kelurahan Grogol, Kecamatan Limo, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat.
  6. Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 01248/Grogol an. PT Cipta Diamond Property luas 48 m2 yang terletak di Kelurahan Grogol, Kecamatan Limo, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat.
  7. Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 01249/Grogol an. PT Cipta Diamond Property luas 48 m2 yang terletak di Kelurahan Grogol, Kecamatan Limo, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat.
  8. Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 01291/Sukamaju an. PT Cipta Diamond Property luas 637 m2 yang terletak di Kelurahan Grogol, Kecamatan Limo, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat.

hingga perkara a quo telah diputus oleh Pengadilan dan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

  1. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada Upaya Hukum Banding atau Kasasi (Uitvoerbaar Bij Voorraad).
  2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  3. Menghukum TURUT TERGUGAT I,  TURUT TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT III untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak