Petitum |
M E N G A D I L I :
- Menerima dan Mengabulkan Perlawanan para Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Pelawan adalah pelawan yang benar;
- Menyatakan para Pelawan adalah ahli waris yang sah dari Abdullah jufri;
- Menyatakan menurut hukum Akta Kuasa Menjual Nomor 9 tanggal 12 November 2003, Akta Jual Beli Nomor 59/2003 tanggal 17 November 2003 dan Hak Tanggungan Nomor 236/2006 tanggal 23 November 2006 keseluruhannya adalah Cacat Hukum;
- Membatalkan akta Kuasa menjual Nomor 9 tanggal 12 november 2003, akta jual beli Nomor 59 tanggal 17 November 2003 dan hak tanggungan Nomor 236/2006 tanggal 23 November 2006 tersebut;
- Menyatakan Para Pelawan adalah pemilik sah Sertifikat Hak Milik No. 6745 atas nama Abdullah Jufri atas sebidang tanah yang terletak di Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Wilayah Jakarta Barat, Kecamatan Kebon Jeruk, Kelurahan Duri Kepa, setempat dikenal sebagai Komplek Perumahan Taman Ratu Indah Rt. 02, Rw 04;
Dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan : H. Hasan.
- Sebelah Timur Berbatasan dengan : Oman
- Sebelah Selatan berbatasan dengan : Taman Ratu Indah
- Sebelah Barat berbatasan dengan : Taman Ratu Indah
- Menyatakan menurut hukum Penetapan No.19/Eks.HT/2008/PN.JKT.Sel tanggal 30 desember 2008 oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Penetapan Harga limit lelang Eksekusi Nomor 11/2010 Del.Jo No. 19/Eks.HT/2008/PN.Jkt.Sel tanggal 16 Agustus 2010 atas sebidang tanah Hak Milik dengan Sertifikat Hak Milik No. 6745/Duri Kepa, atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi No. 102/2002 seluas 2065 M2 (dua ribu enam puluh lima persegi), yang terletak di jalan Ratu Indah Rukun tetangga 002 Rukun Warga 04 desa/kelurahan Duri Kepa Kecamatan Kebun Jeruk, Jakarta Barat atas nama Ir. Budi Irwanto adalah tidak sah;
- Menyatakan peralihan nama dalam sertifikat dari nama Abdullah Jufri menjadi nama Ir. Budi Irwanto adalah tidak sah/cacat hukum;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 6745 atas nama Ir. Budi Irwanto tidak memiliki Kekuatan Hukum Mengikat;
- Menghukum Turut Terlawan I, Turut Terlawan II dan Turut Terlawan III tunduk pada Putusan ini;
- Menghukum Terlawan I, Terlawan II, dan Terlawan III membayar biaya perkara menurut hukum;
|