Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
851/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL PT Prima Mega Blast PT Harmoni Panca Utama Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 851/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Senin, 19 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Prima Mega Blast
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Maria Wastu PinanditoPT Prima Mega Blast
Tergugat
NoNama
1PT Harmoni Panca Utama
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 70.162.595.530,00
Petitum

Dalam Pokok Perkara :

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan sah dan mengikat Purchase Order (PO) dengan nomor Ref. 8800000789 tanggal 18 November 2020, Nomor Ref. 8800000790 tanggal 01 Desember 2020, Nomor Ref. 8800000817 tanggal 03 Februari 2021 dan Nomor Ref. 8800000822 tanggal 17 Februari 2021;

 

  1. Menyatakan secara hukum TERGUGAT bersalah melakukan tindakan Wanprestasi;

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar  utang kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 70.162.595.529,7,- (tujuh puluh  milyar seratus enam puluh dua juta lima ratus Sembilan puluh lima ribu lima ratus dua puluh Sembilan koma tujuh rupiah)  dengan rincian sebagai berikut:

 

  1. Materil sebesar Rp. 20.162.595.529,7,- (dua puluh milyar seratus enam puluh dua juta lima ratus Sembilan puluh lima ribu lima ratus dua puluh Sembilan koma tujuh rupiah).
  2. Immateriil Rp. 50.000.000.000-, (lima puluh milyar rupiah).

 

  1. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk mematuhi Putusan ini;

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak