Dakwaan |
S U R A T D A K W A A N
No. Reg. Perkara : PDM-199/JKTSL/Eoh.2/07/2024
A. IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama Lengkap
Nomor Identitas
|
:
:
|
Rengga Dwi Nugraha alias Gareng
NIK 3174042710951001
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Jakarta
|
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
29 tahun / 27 September 1994
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jl. Pejaten Barat II RT 14 RW 08 Ke. Pejaten Barat, Kec. Pasar Minggu, Jakarta Selatan
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh Serabutan
|
|
Pendidikan
|
:
|
MTs
|
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
|
- Penangkapan
- Penahanan (Rutan)
- Penyidik
- Diperpanjang oleh Penuntut Umum
- Penuntut Umum
|
:
:
:
:
|
tanggal 11 Mei 2024
sejak tanggal 12 Mei 2024 s.d. 31 Mei 2024
sejak tanggal 01 Juni 2024 s.d. 10 Juli 2024
sejak tanggal 10 Juli 2024 s.d. 29 Juli 2024
|
C. DAKWAAN :
-------Bahwa Terdakwa Rengga Dwi Nugraha alias Gareng bersama-sama dengan Saksi Abdul Khaliq alias Alik (dilakukan penuntutan dengan berkas perkara terpisah) pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi oleh Terdakwa dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 di rumah Saksi Zuniar yang beralamat di Jl. Pejaten Barat II No. 56 RT 14 RW 08, Kel. Pejaten Barat, Kec. Pasar Minggu, Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, beberapa perbuatan harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--
- Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi oleh Terdakwa dalam bulan Maret 2024 Terdakwa mendatangi Saksi Abdul Khaliq alias Alik yang bekerja sebagai Satpam di rumah Saksi Zuniar yang beralamat di di Jl. Pejaten Barat II No. 56 RT 14 RW 08, Kel. Pejaten Barat, Kec. Pasar Minggu, Jakarta Selatan dan saat itu Terdakwa menyampaikan bahwa Terdakwa tidak mempunyai uang, kemudian Saksi Abdul Khaliq alias Alik mengatakan bahwa ada uang di dalam kamar Saksi Zuniar dan menawarkan kepada Terdakwa untuk mengambil uang tersebut lalu Terdakwa setuju, kemudian Terdakwa dan Saksi Abdul Khaliq alias Alik masuk ke dalam rumah Saksi Zuniar melalui pintu garasi, selanjutnya Terdakwa dan Saksi Abdul Khaliq alias Alik masuk ke dalam kamar Saksi Zuniar dan saat berada di dalam kamar Terdakwa mengambil uang sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) milik Saksi Zuniar sedangkan Saksi Abdul Khaliq alias Alik berjaga-jaga sambil mengamati keadaan sekitar, kemudian uang tersebut dibagi berdua masing-masing mendapat Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah).
- Selanjutnya di waktu yang berbeda pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi oleh Terdakwa masih di bulan Maret 2024, Terdakwa kembali mendatangi Saksi Abdul Khaliq alias Alik yang sedang berjaga di rumah Saksi Zuniar, kemudian Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Abdul Khaliq alias Alik kembali masuk ke dalam rumah Saksi Zuniar dan mengambil uang yang berada di dalam kamar sebesar Rp 1.000.000, (satu juta rupiah) milik Saksi Zuniar yang kemudian uang tersebut dibagi berdua masing-masing mendapat Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa pada saat Terdakwa mengambil uang milik Saksi Zuniar tersebut tanpa ada ijin dari Saksi Zuniar.
- Akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Zuniar mengalami Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Jakarta, 10 Juli 2024
PENUNTUT UMUM
POMPY P.A., S.H.
JAKSA MUDA
|
|