Petitum |
- Menerima Perlawanan Pelawan/Termohon Eksekusi untuk seluruhnya.
- Menyatakan Pelawan/Termohon Eksekusi adalah Debitur yang baik.
- Menyatakan uang sebesar Rp. 11.125.373.928,- (sebelas milyar seratus dua puluh lima juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu sembilan ratus dua puluh delapan rupiah) yang diserahkan kepada Terlawan melalui PT. PETROLEUM ENERGI INDONESIA/Turut Terlawan, menjadi Pengembalian Hutang Pokok Pelawan sebagai Debitur/Termohon Eksekusi kepada Terlawan sebagai Kreditur/Pemohon Eksekusi.
- Menyatakan Pelawan sebagai Debitur/Termohon Eksekusi telah membayar kewajiban Bunga sebesar Rp. 1.494.838.709,- (satu milyar empat ratus sembilan puluh empat juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu tujuh ratus sembilan rupiah) kepada Terlawan sebagai Kreditur/Pemohon Eksekusi.
- Menyatakan Pelawan sebagai Debitur/Termohon Eksekusi telah membayar kewajiban Denda sebesar Rp. 632.800.000,-,(enam ratus tiga puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah) kepada Terlawan sebagai Kreditur/Pemohon Eksekusi.
- Menyatakan Pelawan sebagai Debitur/Termohon Eksekusi telah membayar kewajiban pembayaran cicilan hutang Pokok sebesar Rp. 2.321.661.291,- (dua milyar tiga ratus dua puluh satu juta enam ratus enam puluh satu ribu dua ratus sembilan puluh satu rupiah) kepada Terlawan sebagai Kreditur/Pemohon Eksekusi.
- Menyatakan dana Hold 3 bulan Angsuran yang telah dipotong Terlawan pada awal pencairan sebesar Rp. 849.999.999,- (delapan ratus empat puluh Sembilan juta Sembilan ratus Sembilan puluh Sembilan ribu Sembilan ratus Sembilan puluh Sembilan rupiah) adalah menjadi pembayaran cicilan hutang Pokok.
- Menyatakan jumlah kewajiban hutang pokok dan cicilan hutang pokok yang telah dikembalikan dan dibayarkan oleh Pelawan sebagai Debitur /Termohon Eksekusi kepada Terlawan sebagai Kreditur/Pemohon Eksekusi adalah sebesar Rp. 14.297.035.218,- (empat belas milyar dua ratus sembilan puluh tujuh juta tiga puluh lima ribu dua ratus delapan belas rupiah).
- Menyatakan jumlah keseluruhan Hutang Pokok, Cicilan Pokok Hutang, Bunga dan Denda yang telah dikembalikan dan dibayarkan oleh Pelawan sebagai Debitur/Termohon Eksekusi kepada Terlawan sebagai Kreditur/Pemohon Eksekusi adalah sebesar Rp. 16.424.673.927,- (enam belas milyar empat ratus dua puluh empat juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu Sembilan ratus dua puluh tujuh rupiah).
- Menyatakan jumlah total kewajiban Pelawan sebagai Debitur/Termohon Eksekusi yang belum dibayarkan (hutang Pelawan) terhadap Terlawan sebagai Kreditur/Pemohon Eksekusi adalah hanya sebesar Rp. 5.702.964.782,- (lima milyar tujuh ratus dua juta sembilan ratus enam puluh empat ribu tujuh ratus delapan puluh dua rupiah).
- Menghukum Terlawan dan Turut Terlawan untuk membayar/mengembalikan secara tanggung renteng kepada Pelawan uang sebesar Rp. 11.125.373.928 (sebelas milyar seratus dua puluh lima juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu sembilan ratus dua puluh delapan rupiah).
- Menyatakan Pelaksanaan Eksekusi atas satu (1) Kapal SPOB Pulomas 7 sesuai Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 35/Eks.HIP/2021/PN.Jkt.Sel. Jo Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Serang No. 2/Del.Pdt,Sita/2022/PN.Srg. ditunda sampai adanya kesepakatan antara Pelawan sebagai Debitur/Termohon Eksekusi dengan Terlawan sebagai Kreditur/Pemohon Eksekusi tentang besaran kewajiban/hutang Pelawan sebagai Debitur/Termohon Eksekusi kepada Terlawan sebagai Kreditur/Pemohon Eksekusi.
- Memerintahkan agar Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengeluarkan Penetapan Penundaan Eksekusi terhadap Pelawan/Termohon Eksekusi atas dasar kekuatan Akta Hipotik Kapal Motor Pulomas 7, sesuai Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 35/Eks.HIP/2021/PN.Jkt.Sel. Jo No. 2/Del.Pdt,Sita/2022/PN.Srg., sampai adanya kesepakatan antara Pelawan sebagai Debitur/Termohon Eksekusi dengan Terlawan sebagai Kreditur/Pemohon Eksekusi tentang besaran kewajiban/hutang Pelawan sebagai Debitur/Termohon Eksekusi kepada Terlawan sebagai Kreditur/Pemohon Eksekusi.
- Menetapkan biaya Perkara menurut hukum.
|