Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
327/Pid.B/2024/PN JKT.SEL | PRATIWI KUSUMA RAHAYU, S.H. | MUSLIKHA als MUS binti RUJUK | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Mei 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 327/Pid.B/2024/PN JKT.SEL | ||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 15 Mei 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2949/APB/Sel/Eoh.2/05/2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
“Demi Keadilan dan Kebenaran P-29Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAANNOMOR: PDM-134/M.1.14.3/Eoh.2/04/2024
Bahwa Terdakwa Muslikha alias Mus binti Rujuk pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024, pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024 dan pada hari kamis tanggal 7 Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari sampai dengan bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu masih dalam tahun 2024, bertempat di Residence 2 No. 54 Rt. 09/04 Kel. Kebagusan Kec. Pasar Minggu Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 11.00 Wib Terdakwa Muslikha alias Mus binti Rujuk yang bekerja sehari-hari sebagai pembantu rumah tangga di rumah Saksi Fauziah Andini Putri yang terletak di Residence 2 No. 54 Rt. 09/04 Kel. Kebagusan Kec. Pasar Minggu Jakarta Selatan. Terdakwa pada saat sehabis memandikan anak saksi korban Terdakwa melihat bahwa ada sebuah tas di kolong meja dan kemudian terdakwa dengan menggunakan tangan kanan mengambil tas tersebut lalu membukanya dan menemukan BPKB dan STNK sepeda motor Honda Genio No. Pol B-3917-PJF atas nama Suprihatin. Kemudian pukul 14.00 wib terdakwa menggadaikan barang milik saksi korban tersebut ke kredit Plus Ubin Lenteng Agung Jagakarsa Jaksel dengan dibantu Saksi Rochmat Pria Agustama . Dari hasil gadai tersebut terdakwa mendapatkan uang tunai sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) dan dipotong biaya administrasi, total yang diterima oleh terdakwa sebesar Rp. 9.815.000,- (Sembilan juta delapan ratus lima belas ribu rupiah). adapun uang tersebut terdakwa telah gunakan untuk :
Kemudian terdakwa mengambil kembali 1 (satu) buah BPKB Asli Nomor U00701623 dan STNK asli Mobil Toyota Rush No. Pol B-1867-SZT atas nama Pemilik Fauziah Andini Putri pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024 dengan cara yang sama yakni pada saat terdakwa selesai emandikan anak korban dan memakaikan bajunya di dalam kamar saksi korban. Terdakwa melihat bahwa ada sebuah tas di kolong meja dan kemudian terdakwa dengan menggunakan tangan kanan mengambil tas tersebut lalu membukanya dan mengambil BPKB mobil tersebut. Selanjutnya pada tanggal 13 Februari 2024 terdakwa menggadaikan barang milik korban tersebut ke koperasi SIS di daerah jagakarsa jaksel dibantu lagi oleh saksi Rochmat. Dari gadai tersebut terdakwa mendapatkan uang tunai sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) di potong administrasi dengan total yang diterima Rp. 14.500.000,- (Empat belas juta lima ratus ribu rupiah). uang tersebut terdakwa gunakan dengan rincian sebagai berikut :
Selanjutnya pada hari kamis tanggal 7 maret 2024 sekitar jam 13.00 wib, terdakwa mengambil 1 (satu) buah camera merk Sony tipe A6000 warna hitam berikut tasnya dan menggadaikannya ke indogadai Prima di jalan Moch Kahfi II gg Jmabu No. 178 pada pukul 20.00 wib dari gadai tersebut terdakwa mendapatkan uang tunai sebesar Rp. 2.250.000,- (Dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). uang tersebut telah habis terdakwa pergunakan untuk keperluan pribadi dengan rincian sebagai berikut :
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, Saksi korban mengalami kerugian sekitar Rp. 29.500.000,00 (Dua puluh Sembilan juta lima ratus ribu rupiah). Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |