Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
54/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL FERNANDO MIGUEL GAMA DE SOUSA PENYIDIK UNIT II SUBDIREKTORAT I DITRESNARKOBA POLDA METRO JAYA Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 54/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat 54/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL
Pemohon
NoNama
1FERNANDO MIGUEL GAMA DE SOUSA
Termohon
NoNama
1PENYIDIK UNIT II SUBDIREKTORAT I DITRESNARKOBA POLDA METRO JAYA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari PEMOHON FERNANDO MIGUEL GAMA DE SOUSA untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan TERMOHON yang memperoleh seluruh barang bukti palsu melalui proses Penangkapan, Penggeledahan, dan Penyitaan adalah tidak sah dan melawan hukum;
  3. Menyatakan penetapan Tersangka terhadap PEMOHON yang dilakukan oleh TERMOHON adalah tidak sah dan melawan hukum karena didasarkan pada Penangkapan, Penggeledahan, dan Penyitaan yang tidak sah dan melawan hukum;
  4. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan yang menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka oleh TERMOHON terkait dugaan tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud pada Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
  5. Menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON terhadap PEMOHON terkait dugaan tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud pada Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  6. Menyatakan Penggeledahan dan Penyitaan yang dilakukan oleh TERMOHON untuk memperoleh barang bukti perkara a quo pada tanggal 17 Maret 2024 di kediaman PEMOHON di Bali, yang beralamat di Bukit Kirana Villas, Jl. Belimbing Sari, Pecatu, Kec. Kuta Sel., Kabupaten Badung, Bali adalah TIDAK SAH dan MELAWAN HUKUM dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat, maka dari itu TERMOHON wajib untuk mengembalikan seluruh barang sitaan tersebut;
  7. Menyatakan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka;
  8. Menyatakan Surat Perintah Penahanan jo. Surat Perintah Perpanjangan Penahanan yang diterbitkan oleh TERMOHON terhadap PEMOHON adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
  9. Menyatakan segala keputusan atau penetapan yang kedepannya dikeluarkan oleh TERMOHON yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap PEMOHON dalam perkara a quo adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  10. Memberikan PEMOHON haknya untuk menerima rehabilitasi nama baik sebagai bentuk ganti kerugian non-materiil yang dialami PEMOHON atas Penangkapan, Penggeledahan, Penyitaan, dan Penangkapan Tersangka tidak sah dan melawan hukum;
  11. Memerintahkan TERMOHON untuk mengeluarkan PEMOHON dari Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Polda Metro Jaya;
  12. Membebankan biaya perkara pada negara senilai nihil.

Atau, apabila Yang Mulia Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili Permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya