Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
307/Pid.B/2024/PN JKT.SEL | ANGGARANI RAHADIANA, S.H., M.H. | AGUS LUKMAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 15 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 307/Pid.B/2024/PN JKT.SEL | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 15 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2875/APB/SEL/Eoh.2/05/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | SURAT DAKWAANREG PERK. NO. PDM – 129/JKTSL/Eoh.2/04/2024
Nama lengkap : AGUS LUKMAN Tempat lahir : Bogor Umur / tgl. lahir : 42 Tahun / 12 November 1981 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan / kewarganegaraan : INDONESIA Tempat tinggal : Jalan Gunung Karang Kel. Kampung Sawah Kec. Rumpin Kab. Bogor Prov. Jawa Barat A g a m a : Islam Pekerjaan : Mekanik Pendidikan : SD
Bahwa terdakwa AGUS LUKMAN bersama dengan sdr. EMAN (DPO), pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekira jam 04.30 Wib, atau setidak tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di depan Kosan yang beralamat di Jalan Antena VII Kel. Gadaria Utara Kec. Kebayoran Baru Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dan untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau jabatan palsu, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: -------
--- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP ------------------------------------------------
Jakarta, 02 Mei 2024 JAKSA PENUNTUT UMUM,
ANGGARANI RAHADIANA, S.H.,M.H. Jaksa Madya |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |