Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
720/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL Irvansyah 1.Rossa Purbo Bekti
2.Rahmat Prasetiyo
3.M. Denny Arief. H
4.Priyatno
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 720/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Senin, 15 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Irvansyah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Alexander Japen Silalahi.S.H.,M.HIrvansyah
Tergugat
NoNama
1Rossa Purbo Bekti
2Rahmat Prasetiyo
3M. Denny Arief. H
4Priyatno
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 350.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada PENGGUGAT;
  3. Menghukum dan Memerintahkan kepada PARA TERGUGAT untuk menyerahkan kembali barang milik Saudara. Hasto Kristiyanto (Sekjend PDI Perjuangan) berupa:
    1. 1 (satu) Buku Warna Hitam Bertuliskan Kompas TV#TemanTerpercaya;
    2. 1 (satu) Buku Warna Hitam Bertuliskan ERICA, E-156, Personal NoteBook;
    3. 1 (satu) Note Book Warna Merah Putih Bertuliskan PDI Perjuangan;

 

  1. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Materil sebesar Rp. 350.000.000.-(tiga ratus lima puluh juta rupiah) seketika dan sekaligus setelah perkara aquo berkekuatan hukum tetap;

 

  1. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Immateril sebesar Rp. 3.000.000.000.-(tiga miliar rupiah) seketika dan sekaligus setelah perkara aquo telah berkekuatan hukum tetap;

 

  1. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000.-(lima juta rupiah) per hari apabila para tergugat lalai dalam melaksanakan putusan aquo;

 

  1. Membebankan biaya perkara kepada para Tergugat, atau

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak