Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 18 Jul. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Lain-Lain |
Nomor Perkara |
709/Pdt.Bth/2024/PN JKT.SEL |
Tanggal Surat |
Kamis, 18 Jul. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | ZOEL FIRMAN, S.H., | ASIANG | 2 | ZOEL FIRMAN, S.H., | HASAN |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT JACCS Mitra Pinashtika Mustika Finance Indonesia |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
DALAM PROVISI
- Mengabulkan permohonan provisi ini.
- Menghentikan segala upaya Terlawan untuk melaksanakan eksekusi fidusia sampai ada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde ) atas Perkara Nomor 776/Pdt.G/2021/PN. Jkt. Sel tanggal 26 Agustus 2021 jo Perkara Nomor 675/PDT/2024/PT DKI;”
- Menghukum Terlawan mentaati putusan provisi ini.
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Pelawan adalah pelawan yang baik;
- Menyatakan Permohonan Eksekusi Fidusia sebagaimana angka 5 posita gugatan perlawanan ini adalah Premature dan karenanya tidak dapat diterima;
- Menghukum Terlawan untuk menghentikan semua perbuatan dan tindakan hukum atas Sertifikat jaminan fidusia sebagaimana angka 5 posita gugatan perlawanan ini tidak dapat dilaksanakan sebelum ada putusan Perkara Perkara Nomor 776/Pdt.G/ 2021/PN. Jkt.Sel tanggal 26 Agustus 2021 jo Perkara Nomor 675/PDT/2024/PT DKI yang berkekuatan hukum tetap atas 9 ( Sembilan ) perjanjian pokok sebagaimana angka 1 posita gugatan permohonan ini .
- Menghukum Terlawan untuk mentaati putusan ini.
- Menghukum Terlawan membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |