Petitum Permohonan |
- Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan SP3 Nomor : SPPP\4\VII\2021\Ditreskrimsus yang diterbitkan TERMOHON I dinyatakan batal dan tidak sah;
- Memerintahkan Termohon I untuk melanjutkan proses hukum atas laporan PEMOHON;
- Menghukum Para Termohon (I, II dan III) secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 100.000.000.- (seratus juta rupiah kepada Pemohon) seketika setelah putusan dibacakan;
- Menghukum Para Termohon (I, II, dan III) untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa, mengadili dan memutus Perkara aquo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan. |