Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
414/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL 1.Tuan DR.SYARIEF HASAN LUTFIE
2.Nyonya Dr.TRI SEPTA SARASWATI
INDRA SALIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 414/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Tuan DR.SYARIEF HASAN LUTFIE
2Nyonya Dr.TRI SEPTA SARASWATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Amar Ali, SHTuan DR.SYARIEF HASAN LUTFIE
2Amar Ali, SHNyonya Dr.TRI SEPTA SARASWATI
Tergugat
NoNama
1INDRA SALIM
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1HERNA GUNAWAN , SH, MKn
2SRI PUSPA DEWI, SH., MKn
3FARIDAH, SH., MKn
4Badan Pertanahan Nasional Jakarta Selatan
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.404.150.000,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

 

Primair :

 

  1. Menyatakan, menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  3. Menyatakan dan menetapkan pembayaran-pembayaran yang dilakukan oleh PARA PENGGUGAT adalah syah senilai Rp. 1.404.150.000,- ( satu milyar empat ratus empat juta seratus lima puluh ribu rupiah ).
  4. Menyatakan pengenaan bunga yang berbeda-beda pada pinjaman dan hutang PARA PENGGUGAT yang terdapat didalam Akte Pengakuan Hutang Nomor :  03 tahun 2018 Notaris HERNA GUNAWAN, SH dan Akte Pengakuan Hutang Nomor :02 tahun 2021 Notaris PUSPA SRI DEWI, SH serta Akte Pengakuan Hutang yang ada di Notaris FARIDAH, SH adalah Perbuatan Melawan Hukum dan tidak syah.
  5. Menyatakan bahwa Akte Pengakuan Hutang Nomor :  03 tahun 2018 Notaris HERNA GUNAWAN, SH dan Akte Pengakuan Hutang Nomor :02 tahun 2021 Notaris PUSPA SRI DEWI, SH serta Akte Pengakuan Hutang yang ada di Notaris FARIDAH, SH adalah Cacat Hukum atau setidaknya tidak memiliki kekuatan yang mengikat.
  6. Menghukum TERGUGAT untuk segera mengembalikan sisa Penjualan dan atau Penjaminan atas Bidang Tanah dan bangunan yang terletak di jalan H. Montong RT.003/002 kelurahan Ciganjur Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan dikenal dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 1331/Ciganjur sesuai Gambar situasi Nomor : 1910/1993 seluas 453 m2 ( empat ratus lima puluh tiga meter persegi ) senilai Rp. 3.212.150.000,- ( TIGA MILYAR DUA RATUS DUA BELAS SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH ) kepada PARA PENGGUGAT.
  7. Menyatakan PARA TURUT TERGUGAT  untuk tunduk dan patuh terhadap putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
  8. Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT IV untuk membalik nama Sertifikat Hak Milik Nomor : 1331/Ciganjur sesuai Gambar Situasi Nomor : 1910/1993 seluas 453 m2 ke atas nama PARA PENGGUGAT.
  9. Menghukum TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT untuk membayar kerugian Immateril kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.500.000.000,- ( satu milyar lima ratus juta rupiah ) secara tanggung renteng serta seketika sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
  10. Menghukum TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
  11. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat di jalankan lebih dahulu ( Uit Voerbaar Bij Vooraad ) meskipun adanya Verset, Banding dan Kasasi ; 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak