Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
79/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL DENNY ANDRIAN KUSDAYAT 1.KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH JAWA BARAT RESOR SUKABUMI
2.KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN SUKABUMI
3.KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA
4.KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 79/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Jumat, 16 Agu. 2024
Nomor Surat 79/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL
Pemohon
NoNama
1DENNY ANDRIAN KUSDAYAT
Termohon
NoNama
1KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH JAWA BARAT RESOR SUKABUMI
2KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN SUKABUMI
3KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA
4KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan permohonan Pemeriksaan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penetapan TERSANGKA atas diri PEMOHON yang ditetapkan oleh TERMOHON I berdasarkan Surat Ketetapan Nomor : S. Tap/177/VII/RES.1/2024/Sat.Reskrim Tentang Penetapan Tersangka tanggal 06 Juli 20204 atas Laporan Polisi (LP) No. Pol : LP/B/17/I/2023/SPKT/POLRES SUKABUMI/POLDA JAWA BARAT tanggal 11 Januari 2023, Surat Nomor : SPDP/116/VII/RES.1/2024/Sat.Reskrim tentang Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tanggal 06 Juli 2024, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp. Sidik/495/VII/RES.1/2024/Sat.Reskrim tanggal 06 Juli 2024 dan Laporan Hasil Gelar Perkara di Polda Jawa Barat tanggal 05 Juli 2024 adalah tidak sah dan batal demi hukum
  3. Menyatakan tindakan TERMOHON I yang menetapkan PEMOHON sebagai TERSANGKA atas Pasal 266 ayat (1) dan ayat (2) KUH Pidana juncto Pasal 55 ke-1 e KUH Pidana dan atau Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUH Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1e dan 2 e KUH Pidana juncto Pasal 56 ke 1e KUH Pidana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum
  4. Menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/167/VII/RES.1./2024/Sat Reskrim tertanggal 18 Juli 2024 adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap
  5. Menyatakan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Nomor: B-1342/M.2.30/Eku.1/08/2024 perihal pemberitahuan penyidikan tersangka atas nama Pemohon dinyatakan lengkap (P-21) adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap
  6. Memerintahkan TERMOHON I untuk membebaskan atau mengeluarkan Pemohon dari Rutan Polres Sukabumi segera setelah pembacaan Putusan ini dibacakan
  7. Memerintahkan TERMOHON I dan TERMOHON II untuk merehabilitasi dan memulihkan nama baik Pemohon
  8. Menyatakan tidak sah segala keputusan dan/atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON I dan TERMOHON II yang berkaitan dengan Penetapan TERSANGKA serta PENAHANAN terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON I dan TERMOHON II
  9. Memerintahkan kepada TERMOHON I dan TERMOHON II  demi kepastian hukum untuk Menghentikan Proses Penyidikan Laporan Polisi (LP) No. Pol : LP/B/17/I/2023/SPKT/POLRES SUKABUMI/POLDA JAWA BARAT tanggal 11 Januari 2023 dan Penyidikan Nomor : Sp. Sidik/495/VII/RES.1/2024/Sat.Reskrim tanggal 06 Juli 2024
  10. Memerintahkan kepada TERMOHON I untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Laporan Polisi (LP) No. Pol : LP/B/17/I/2023/SPKT/POLRES SUKABUMI/POLDA JAWA BARAT tanggal 11 Januari 2023
  11. Memerintahkan kepada TERMOHON II untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Pemeriksaan atas Laporan Polisi (LP) No. Pol : LP/B/17/I/2023/SPKT/POLRES SUKABUMI/POLDA JAWA BARAT tanggal 11 Januari 2023
  12. Memerintahkan kepada TERMOHON III dan TERMOHON IV untuk tunduk dan patuh terhadap putusan pra peradilan ini
  13. Membebankan biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku kepada TERMOHON

SUBSIDAIR :

Atau, apabila Hakim Tunggal pada pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas I A Khusus, berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya