Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
98/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL Utin Suhartini Kepala Detasemen Khusus DELAPAN DELAPAN Anti Teror Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 98/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Jumat, 27 Sep. 2024
Nomor Surat 98/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL
Pemohon
NoNama
1Utin Suhartini
Termohon
NoNama
1Kepala Detasemen Khusus DELAPAN DELAPAN Anti Teror
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap HERDI Bin JAMHARI  yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah dengan segala akibat hukumnya ;
  3. Menyatakan penangkapan terhadap HERDI Bin JAMHARI  yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah dengan segala akibat hukumnya ;
  4. Menyatakan penahanan terhadap HERDI Bin JAMHARI  yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah dengan segala akibat hukumnya ;
  5. Menyatakan penggeledahan yang dilakukan oleh Termohon pada tanggal 16 Desember 2023 adalah tidak sah dengan segala akibat hukumnya ;
  6. Menyatakan penyitaan yang dilakukan oleh Termohon pada tanggal 16 Desember 2023 terhadap harta benda milik Pemohon dan HERDI Bin JAMHARI  antara lain :
  • 2 (dua) unit Handphone model lama merk Nokia
  • 1 (satu) unit Handphone tipe android merk Samsung warna biru
  • KTP atas nama Pemohon dengan NIK : 3674015001790007
  • KTP atas nama HERDI dengan NIK : 3674011208760001
  • Kartu NPWP atas nama HERDI Bin JAMHARI  dengan nomor : 7.607.067.0-411.000
  • Kartu ATM Bank BTN dengan nomor seri : 4215 7081 0245 5152 atas nama HERDI
  • Kartu ATM Bank BJB dengan nomor seri : 622011 020027 055140 atas nama Annisa Nurhasanah
  • Uang Tunai senilai Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah).

 

adalah tidak sah dengan segala akibat hukumnya ;

  1. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan proses penyidikan terhadap HERDI Bin JAMHARI  terkait Surat Perintah Penyidikan dengan Nomor : SP.Sidik/151/XII/RES.6.1./2023/Densus tanggal 13 Desember 2023;
  2. Memerintahkan kepada Termohon untuk mengeluarkan HERDI Bin JAMHARI  dari Cabang Ruang Tahanan Khusus Mako Brimob Cikeas (Termohon) ;
  3. Memerintahkan kepada Termohon untuk mengembalikan harta benda milik Pemohon dan HERDI Bin JAMHARI  yang sampai dengan saat ini masih disita dan belum dikembalikan berupa 2 (dua) unit Handphone model lama merk Nokia dan Uang Tunai senilai Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) ;
  4. Memulihkan kembali harkat dan martabat HERDI Bin JAMHARI  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
  5. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara.

 

Atau apabila Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat lain kami mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Pihak Dipublikasikan Ya