INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
672/Pdt.P/2024/PN JKT.SEL | ELIZABETH D.K. SIMANJUNTAK | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Jul. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pendaftaran Pernikahan Terlambat | ||||
Nomor Perkara | 672/Pdt.P/2024/PN JKT.SEL | ||||
Tanggal Surat | Senin, 08 Jul. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya. 2. Menetapkan atau menyatakan sah telah terjadi perkawinan anatar PEMOHON ELIZABETH D.K. SIMANJUNTAK, dengan seorang laki-laki bernama HAJAR SUSANTO di GKJ Jakarta, pada tanggan 20 Maret 2021. 3. Memberikan izin kepada dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Selatan untuk mencatatkan dan mendaftarkan dalam register yang dipergunakan untuk keperluan itu. serta menerbitkan satu Akta Perkawinan atas nama ELIZABETH D.K. SIMANJUNTAK, dengan seorang laki-laki bernama HAJAR SUSANTO di GKJ Jakarta, pada tanggan 20 Maret 2021 sesuai dengan Surat Tanda Peneguhan Pernikahan dan Pemberkatan Perkawinan (Surat Kawin). 4. Membebankan biaya dari perkara ini kepada PEMOHON. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |