Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
456/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL FITANI, S.H. M. SIDDIQ BIN BAMBANG PRAYOGI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 456/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4329/APB/SEL/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FITANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. SIDDIQ BIN BAMBANG PRAYOGI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Perintah Harian Jaksa AgungKEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA SELATAN

 

 
   

 

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

 

P-29

 

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM- 123/JKTSL/Enz.2/07/2024

 

A.   IDENTITAS TERDAKWA  :

Nama lengkap                                  :  M. SIDDIQ Bin BAMBANG PRAYOGI

NIK                                                  :  3171040908030004

Tempat lahir                                      :  Jakarta

Umur / tgl. lahir                                 :  20 tahun / 9 Agustus 2003

Jenis kelamin                                    :  Laki-laki

Kebangsaan / kewarganegaraan        :  Indonesia

Tempat tinggal                                  :  Gang Sentiong I, Rt. 006/005, Kel. Kramat, Kec. Senen, Jakarta Pusat.

A g a m a                                         :  Islam

Pekerjaan                                         :  Ojek online

Pendidikan                                       :  SMP

 

 

B.   PENAHANAN :

-     Ditahan dengan jenis penahanan RUTAN oleh Penyidik sejak tanggal 13 Mei 2024 s/d tanggal 1 Juni 2024.

-     Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 2 Juni 2024 s/d tanggal 11 Juli 2024.

-     Ditahan dengan jenis penahanan RUTAN oleh Penuntut Umum sejak tanggal 11 Juli 2024 s/d dilimpahkan ke Pengadilan.

 

C.   D A K W A A N  :

PERTAMA 

-------- Bahwa terdakwa M. SIDDIQ Bin BAMBANG PRAYOGI pada hari Jum’at tanggal 10 Mei 2024 sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 bertempat di Kamar Hotel Oyo D’paseban Jl. Paseban Raya No. 59 Kel. Paseban, Kec. Senen, Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang mengadili oleh karena terdakwa ditahan di daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan tempat kediaman sebagian besar saksi-saksi yang di panggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------

 

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 sekira pukul 11.00 Wib saksi Sutiyoso dan saksi Fahmi Rinaldi yang merupakan anggota Polsek Metro Setiabudi melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Kamar Hotel Oyo D’paseban Jl. Paseban Raya No. 59 Kel. Paseban, Kec. Senen, Jakarta Pusat setelah para saksi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering mengedaarkan narkotika kemudian setelah dilakukan penggeledahan pada diri terdakwa dan tempat tertutup lainnya ditemukan barang bukti berupa 12 (dua belas) bungkus plastik klip bening kecil total berat brutto 3,85 (tiga koma delapan puluh lima) yang disimpan didalam dompet berwarna hijau didalam kantong jaket berwarna merah yang di gantung didalam lemari kamar Hotel dan 1 (satu) buah timbangan elektrik.
  • Bahwa terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli seharga Rp. 950.000, (Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dari M. Bagas alias Gedong (DPO) melalui whatsaap (WA) dan memesan Narkotika jenis Sabu selanjutnya M. Bagas alias Gedong akan meminta terdakwa untuk mengirim uang pembelian dengan cara transfer, setelah uang pembelian/pembayaran terdakwa transfer, selanjutnya sdr M. Bagas alias Gedong akan mengirim titik lokasi disertai keterangan posisi disimpannya sabu pesanan terdakwa kemudian atas petunjuk dari M. Bagas alias Gedong tersebut selanjutnya terdakwa datang kelokasi untuk mengambil sabu pesanannya kemudian sabu yang telah terdakwa kuasai tersebut terdakwa paketkan kedalam plastic yang lebih kecil untuk terdakwa jual kembali kepada orang lain.
  • Bahwa perbuatan terdakwa dalam menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis ektasi tersebut tidak disertai ijin yang sah dari pihak yang berwenang ataupun dari Kementerian Kesehatan RI dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun kesehatan.
  • Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium No. PL161FE/V/2024/Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI tanggal 22 Mei 2024 menyimpulkan barang bukti berupa 12 (dua belas) bungkus plastic bening berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,5221 gram positif narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

-----------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. -----------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

KEDUA

 

-------- Bahwa terdakwa M. SIDDIQ Bin BAMBANG PRAYOGI pada hari Jum’at tanggal 10 Mei 2024 sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 bertempat di Kamar Hotel Oyo D’paseban Jl. Paseban Raya No. 59 Kel. Paseban, Kec. Senen, Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang mengadili oleh karena terdakwa ditahan di daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan tempat kediaman sebagian besar saksi-saksi yang di panggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------

 

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 sekira pukul 11.00 Wib saksi Sutiyoso dan saksi Fahmi Rinaldi yang merupakan anggota Polsek Metro Setiabudi melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Kamar Hotel Oyo D’paseban Jl. Paseban Raya No. 59 Kel. Paseban, Kec. Senen, Jakarta Pusat setelah para saksi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering mengedaarkan narkotika kemudian setelah dilakukan penggeledahan pada diri terdakwa dan tempat tertutup lainnya ditemukan barang bukti berupa 12 (dua belas) bungkus plastik klip bening kecil total berat brutto 3,85 (tiga koma delapan puluh lima) yang disimpan didalam dompet berwarna hijau didalam kantong jaket berwarna merah yang di gantung didalam lemari kamar Hotel dan 1 (satu) buah timbangan elektrik. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Metro Setiabudi untuk proses hukum lebih lanjut karena terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu tersebut tidak disertai ijin dari pihak yang berwenang ataupun dari Kementerian Kesehatan RI dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun kesehatan.
  • Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium No. PL161FE/V/2024/Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI tanggal 22 Mei 2024 menyimpulkan barang bukti berupa 12 (dua belas) bungkus plastic bening berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,5221 gram positif narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

-----------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

                

                                   Jakarta,     Juli 2024

    JAKSA PENUNTUT UMUM,

 

 

 

                           FITANI, SH

                                                                                               Jaksa Madya Nip. 198409212007032001

Pihak Dipublikasikan Ya