Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
637/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL Marzuki 1.PT. Radana Bhaskara Finance Tbk
2.Ny. Elmi Solikhah
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 637/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Senin, 01 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Marzuki
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MR. SOKI, SH., MHMarzuki
Tergugat
NoNama
1PT. Radana Bhaskara Finance Tbk
2Ny. Elmi Solikhah
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Nn. Dewi Maya Sari
2Notaris/PPAT Bayu Nirwana Sari, SH., M.Kn
3Nurul Azmar Syarifudin
4Notaris/PPAT Ria Agustar, SH., M.Kn
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 50.000.000.000,00
Petitum

Mengadili :

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;--------------------------------------

 

  1. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;-------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan batal perjanjian peminjaman dana antara PT. Bhakti Maria Utara dengan PT. Radana Bhakti Finance sebagaimana tercantum dalam Akta Perjanjian Anjak Piutang tanggal 30 Agustus 2022 yang dibuat dihadapan Notaris/PPAT Bayu Nirwana Sari, S.H.,M.Kn;------------------------------------------------

 

  1. Menghukum Tergugat II untuk membayar kerugian materiel sebesar Rp.240.000.000.- (dua ratus empat puluh juta rupiah);------------------------------------

 

  1. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian im-materiel sebesar Rp.50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah);----------------------------------------------

 

  1. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV untuk mentaati dan mematuhi putusan dalam perkara ini;----------------

 

  1. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp,10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) terhitung semenjak putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);--------------------------

 

  1. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng;--------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak