Petitum |
Mengadili :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;--------------------------------------
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;-------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan batal perjanjian peminjaman dana antara PT. Bhakti Maria Utara dengan PT. Radana Bhakti Finance sebagaimana tercantum dalam Akta Perjanjian Anjak Piutang tanggal 30 Agustus 2022 yang dibuat dihadapan Notaris/PPAT Bayu Nirwana Sari, S.H.,M.Kn;------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat II untuk membayar kerugian materiel sebesar Rp.240.000.000.- (dua ratus empat puluh juta rupiah);------------------------------------
- Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian im-materiel sebesar Rp.50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah);----------------------------------------------
- Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV untuk mentaati dan mematuhi putusan dalam perkara ini;----------------
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp,10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) terhitung semenjak putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);--------------------------
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng;--------------------------------------------------------------------------
|