Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
459/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL POMPY POLANSKY ALANDA, S.H. ANWAR bin ABDUR RAHMAN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 459/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4232/APB/SEL/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1POMPY POLANSKY ALANDA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANWAR bin ABDUR RAHMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA SELATAN

Jl. Tanjung 1 No.1 Tanjung Baru Kec. Jagakarsa Jakarta Selatan

 

 

 

 

P – 29

 

SURAT DAKWAAN

No.Reg.Perkara: PDM-120/JKTSL/Enz.2/07/2024

 

  1. Identitas Terdakwa:

Nama lengkap                          :         ANWAR bin ABDUR RAHMAN

Nomor Identitas                        :         1108010612870001 (KTP)

Tempat lahir                              :         Ceulumpang Payong

Umur / tanggal lahir                 :         36 Tahun / 20 Desember 1986

Jenis kelamin                            :         Laki-laki

Kewarganegaraan                   :         Indonesia

Tempat Tinggal                         :         Dusun Kuburan Barat RT 000 RW 000 Kelurahan Glumpang Payong Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh, Provinsi Aceh

Agama                                       :         Islam

Pekerjaan                                  :         Wiraswasta

Pendidikan                                :         Sekolah Menengah Atas / Sederajat

 

  1. Riwayat Penahanan Terdakwa:

1.

Penahanan oleh penyidik

:

Rutan Polda Metro Jaya, sejak tanggal 11 Maret 2024 s/d 30 Maret 2024

2.

Perpanjangan penahanan oleh kejaksaan

:

Rutan Polda Metro Jaya, sejak tanggal 31 Maret 2024 s/d 09 Mei 2024

3.

Perpanjangan penahanan pertama oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

:

Rutan Polda Metro Jaya, sejak tanggal 10 Mei 2024 s/d 08 Juni 2024

4.

Perpanjangan penahanan kedua oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

:

Rutan Polda Metro Jaya, sejak tanggal 09 Juni 2024 s/d 08 Juli 2024

5.

Penahanan oleh Penuntut Umum

:

Rutan Polda Metro Jaya. sejak tanggal 08 Juli 2024 s/d dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

 

  1. Dakwaan:

PERTAMA

------- Bahwa Terdakwa ANWAR bin ABDUR RAHMAN, pada hari Minggu, tanggal 10 Maret 2024 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih dalam tahun 2024, bertempat di Toko Lampu Merah yang beralamat di Jalan Baru Under Pass Duren Jaya, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi berdasarkan ketentuan bunyi Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang pula untuk memeriksa dan mengadili mengingat Terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Bekasi dimana tindak pidana tersebut dilakukan, yang berwenang memeriksa dan mengadilimemproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagaimana berikut: ----------------------------------------------------------

  • Berawal anggota LSM Lembaga Perlindungan Konsumen Yayasan Perlindungan Konsumen Barabake Nasional Indonesia (LPK YPKBNI) mendapatkan laporan dari Masyarakat jika terdapat kegiatan penjualan obat-obatan daftar G di Toko Lampu Merah yang beralamat di Jalan Baru Under Pass Duren Jaya, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.
  • Bahwa menindaklanjuti informasi tersebut, pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekira pukul 18.30 WIB anggota LPK YPKBNI melakukan pemeriksaan Toko Lampu Merah yang beralamat di Jalan Baru Under Pass Duren Jaya, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi dan menemukan terdakwa ANWAR bin ABDUR RAHMAN yang merupakan penjaga toko tersebut sedang mengedarkan obat-obatan daftar G sebagaiman barang bukti, yaitu:
  • Tramadol sebanyak 35 (tiga puluh lima) butir
  • Exsimer sebanyak 300 (tiga ratus) butir
  • Trihexyphenidyl 2mg sebanyak 40 (empat puluh) butir

Berdasarkan temuan tersebut, kemudian anggota LPK YPKBNI membawa terdakwa ANWAR bin ABDUR RAHMAN beserta barang bukti menuju Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut

  • Bahwa kemudian masih pada hari minggu tanggal 10 Maret 2024 sekira pukul 23.45 WIB saksi AGUSTOMO dan saksi FANDIE AL FAJRI yang merupakan anggota unit V Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya (selanjutnya akan disebut  sebagai petugas kepolisian) menerima penyerahan terdakwa  beserta barang bukti dari anggota LPK YPKBNI. Kemudian petugas kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap diri terdakwa dan terdakwa mengakui mengedarkan obat-obatan tersebut atas ajakan dari sdr. ARSYA yang menawarkan pekerjaan untuk mengedarkan obat-obatan milik sdr. YAATU di Toko Lampu Merah yang beralamat di Jalan Baru Under Pass Duren Jaya, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi dengan rincian harga sebagai berikut:
  • Tramadol seharga Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah) per butir
  • Exsimer seharga Rp1.000,00 (seribu rupiah) per butir
  • Trihexyphenidyl 2mg seharga Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) per butir
  • Bahwa terdakwa dalam mengedarkan obat-obatan tersebut mendapatkan omset penjualan sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang akan terdakwa berikan kepada sdr. AKBAR ACEH yang merupakan orang suruhan sdr. YAATU. Adapun dari omset tersebut, terdakwa mendapatkan keuntungan berupa upah sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan uang makan sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dari sdr. AKBAR ACEH.
  • Bahwa berdasarkan laporan Pengujian Nomor LHU.092.K.05.01.24.0028 tanggal 2 April 2024 terhadap Barang bukti Tablet bulat rata berwarna kuning dengan tulisan “mf” di satu sisi dan tanda silang di sisi lainnya dengan kesimpulan sampel mengandung Triheksifenidil hcl dengan kadar yang tidak memenuhi syarat. Kemudian berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.092.K.05.01.24.0025, tanggal 2 April 2024 terhadap barang bukti Tablet bulat rata berwarna putih ada bercak warna coklat dengan kesimpulan sampel mengandung Triheksifenindil HCL dengan kadar yang tidak memenuhi syarat. Kemudian berdasarkan Laporan Pengujian  Nomor: LHU.092.K.05.01.24.0024  terhadap barang bukti tablet berwarna putih dan bulat rata dengan Kesimpulan sampel mengandung Tramadol hcl dengan kadar yang tidak memenuhi syarat.

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. -----------------------

 

ATAU

 

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa ANWAR bin ABDUR RAHMAN, pada hari Minggu, tanggal 10 Maret 2024 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih dalam tahun 2024, bertempat di Toko Lampu Merah yang beralamat di Jalan Baru Under Pass Duren Jaya, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi berdasarkan ketentuan bunyi Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang pula untuk memeriksa dan mengadili mengingat Terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Bekasi dimana tindak pidana tersebut dilakukan, yang berwenang memeriksa dan mengadilitidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagaimana berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal anggota LSM Lembaga Perlindungan Konsumen Yayasan Perlindungan Konsumen Barabake Nasional Indonesia (LPK YPKBNI) mendapatkan laporan dari Masyarakat jika terdapat kegiatan penjualan obat-obatan daftar G di Toko Lampu Merah yang beralamat di Jalan Baru Under Pass Duren Jaya, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.
  • Bahwa menindaklanjuti informasi tersebut, pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekira pukul 18.30 WIB anggota LPK YPKBNI melakukan pemeriksaan Toko Lampu Merah yang beralamat di Jalan Baru Under Pass Duren Jaya, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi dan menemukan terdakwa ANWAR bin ABDUR RAHMAN yang merupakan penjaga toko tersebut sedang mengedarkan obat-obatan daftar G sebagaiman barang bukti, yaitu:
  • Tramadol sebanyak 35 (tiga puluh lima) butir
  • Exsimer sebanyak 300 (tiga ratus) butir
  • Trihexyphenidyl 2mg sebanyak 40 (empat puluh) butir

Berdasarkan temuan tersebut, kemudian anggota LPK YPKBNI membawa terdakwa ANWAR bin ABDUR RAHMAN beserta barang bukti menuju Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut

  • Bahwa kemudian masih pada hari minggu tanggal 10 Maret 2024 sekira pukul 23.45 WIB saksi AGUSTOMO dan saksi FANDIE AL FAJRI yang merupakan anggota unit V Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya (selanjutnya akan disebut  sebagai petugas kepolisian) menerima penyerahan terdakwa  beserta barang bukti dari anggota LPK YPKBNI. Kemudian petugas kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap diri terdakwa dan terdakwa mengakui mengedarkan obat-obatan tersebut atas ajakan dari sdr. ARSYA yang menawarkan pekerjaan untuk mengedarkan obat-obatan milik sdr. YAATU di Toko Lampu Merah yang beralamat di Jalan Baru Under Pass Duren Jaya, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi dengan rincian harga sebagai berikut:
  • Tramadol seharga Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah) per butir
  • Exsimer seharga Rp1.000,00 (seribu rupiah) per butir
  • Trihexyphenidyl 2mg seharga Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) per butir
  • Bahwa terdakwa dalam mengedarkan obat-obatan tersebut mendapatkan omset penjualan sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang akan terdakwa berikan kepada sdr. AKBAR ACEH yang merupakan orang suruhan sdr. YAATU. Adapun dari omset tersebut, terdakwa mendapatkan keuntungan berupa upah sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan uang makan sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dari sdr. AKBAR ACEH.
  • Bahwa berdasarkan laporan Pengujian Nomor LHU.092.K.05.01.24.0028 tanggal 2 April 2024 terhadap Barang bukti Tablet bulat rata berwarna kuning dengan tulisan “mf” di satu sisi dan tanda silang di sisi lainnya dengan kesimpulan sampel mengandung Triheksifenidil hcl dengan kadar yang tidak memenuhi syarat. Kemudian berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.092.K.05.01.24.0025, tanggal 2 April 2024 terhadap barang bukti Tablet bulat rata berwarna putih ada bercak warna coklat dengan kesimpulan sampel mengandung Triheksifenindil HCL dengan kadar yang tidak memenuhi syarat. Kemudian berdasarkan Laporan Pengujian  Nomor: LHU.092.K.05.01.24.0024  terhadap barang bukti tablet berwarna putih dan bulat rata dengan Kesimpulan sampel mengandung Tramadol hcl dengan kadar yang tidak memenuhi syarat.
  • Bahwa terdakwa hanya lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan tidak memiliki keahlian dan wewenang dalam melakukan praktik kefarmasian, namun tetap melakukan pelayanan transaksi Sediaan Farmasi berupa Obat keras

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 436 ayat (2) Jo. Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ---------

 

Jakarta,      Juli 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

 

SETYO ADHI WICAKSONO, S.H., M.H.

Jaksa Madya

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya