Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1216/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL PT Woori Finance Indonesia Tbk CV. NIAGA TRAKTOR UTAMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1216/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Jumat, 15 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANDRI TPT Woori Finance Indonesia Tbk
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 541.401.357,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar keseluruhan angsuran sewa pembiayaan, untuk perjanjian-perjanjian sebagai berikut :
  • Untuk pembayaran angsuran sewa pembiayaan pada Perjanjian Pembiayaan Investasi Dengan Cara Jual dan Sewa-Balik Nomor 000131230105 tanggal 31-05-2023 berserta lampiran-lampirannya dengan total sejumlah sebesar Rp. 278,328,000,- (dua ratus tujuh puluh delapan juta tiga ratus dua puluh delapan ribu rupiah) termasuk bunga tunggakan pembayaran 0.2 % per hari (denda) sebesar Rp. 16.478.437,- (enam belas juta empat ratus tujuh puluh delapan ribu empat ratus tiga puluh tujuh rupiah);
  • Untuk pembayaran angsuran sewa pembiayaan pada Perjanjian Pembiayaan Investasi dengan Cara Sewa Pembiayaan (Finance Lease) Nomor 000111220259 tanggal 15-11-2022 berserta lampiran-lampirannya dengan total sejumlah sebesar Rp. 211,404,000,- (dua ratus sebelas juta empat ratus empat ribu rupiah) termasuk bunga tunggakan pembayaran 0.2 % per hari (denda) sebesar Rp. 35.190.920,- (tiga puluh lima juta seratus sembilan puluh ribu sembilan ratus dua puluh rupiah);

 

jadi pembayaran-pembayaran yang disebutkan diatas, total yang harus dibayarkan Tergugat menjadi Rp. 541.401.357,- (lima ratus empat puluh satu juta empat ratus satu ribu tiga ratus lima puluh tujuh rupiah);

 

 

  1. Menyatakan menurut hukum Penggugat berhak untuk melakukan menarik/mengambil kembali peralatan sewa pembiayaan dari Tergugat atau siapasaja yang mendapatkan hak dari Tergugat berdasarkan Surat Kuasa dan surat ijin pengambilan peralatan sewa pembiayaan;
  2. Menyatakan sah dan berharga serta mempunyai kekuatan mengikat diletakkan sita revindicatoir atas 2 (dua) peralatan alat dengan spesifikasi jenis alat sebagai berikut :
    1. Merk               : SANY EXCAVATOR SY215C
  3.  

S/N : SY021HCB57058

 

  1. Merk               : XCMG EXCAVATOR XE215C
  2.  

S/N : YN15433036

  1. Menghukum kepada Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak atas 2 (dua) peralatan alat dari Tergugat untuk menyerahkan atas 2 (dua) peralatan alat kepada Penggugat tanpa syarat apapun secara sukarela dan dalam keadaan baik;
  2. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak