Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
386/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL MONICA SEVI HERAWATI, S.H. ALL LUKMAN NURHAKIM bin EDWAN JAMHUR HAKIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 386/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3287/APB/SEL/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MONICA SEVI HERAWATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALL LUKMAN NURHAKIM bin EDWAN JAMHUR HAKIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perk : PDM-97/JKTSL/Enz.2/05/2024

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

:

ALL LUKMAN NURHAKIM bin EDWAN JAMHUR HAKIM

NIK

:

3171072709870002

Tempat Lahir

:

Jakarta

Umur / Tanggal Lahir

:

32 tahun/21 November 1991

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Gn. Sahari VIII No. 30 RT. 03/05 Kel. Gunung Sahari Utara Kec. Sawah Besar, Jakarta Pusat

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

SMA

 

  1. PENAHANAN

1.

Ditangkap

:

Tanggal 01 Maret 2024

2.

Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 04 Maret 2024 s/d 23 Maret 2024

3.

Diperpanjang oleh Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 24 Maret 2024 s/d 02 Mei 2024

4.

Diperpanjang oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ke-I

:

Rutan, sejak tanggal 03 Mei 2024 s/d 01 Juni 2024

5.

Jaksa Penuntut Umum

:

Rutan, 28 Mei 2024 s/d 16 Juni 2024

 

  1. DAKWAAN

-------- Bahwa Terdakwa ALL LUKMAN NURHAKIM bin EDWAN JAMHUR HAKIM pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 sekitar jam 00.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Gn. Sahari VIII No. 30 RT. 03/05 Kel. Gunung Sahari Utara Kec. Sawah Besar Jakarta Pusat yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP oleh karena tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dalam daerah hukumnya Terdakwa ditahan daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tempat tindak pidana dilakukan sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal ketika saksi AJI SAPUTRA, S.H. bersama saksi RANTO, S.H. yang masing-masing merupakan anggota kepolisian dari Polres Jakarta Selatan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar jalan Setiabudi Jakarta Selatan sering dijadikan tempat penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja, kemudian para saksi langsung mendatangi lokasi dimaksud, dan sesampainya di Jalan Setiabudi kemudian para saksi mendapatkan informasi bahwa Terdakwa sudah berpindah ke darerah Kel. Gunung Sahari Utara, kemudian para saksi langsung menuju lokasi tersebut. Dan sesampainya Jl. Gn. Sahari VIII No. 30 RT. 03/05 Kel. Gunung Sahari Utara Kec. Sawah Besar Jakarta Pusat, para saksi melihat Terdakwa sedang berada di rumah dengan gerak-gerik mencurigakan kemudian para saksi langsung melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kertas nasi berwarna coklat berisikan Narkotika Jenis Ganja berat brutto 24,46 gram, 1 (satu) buah Tas Merk Quechua warna abu-abu dan 1 (satu) unit Handphone Samsung A34 warna Hitam dengan nomor Sim Card 081311346337. Barang bukti tersebut ditemukan dalam penguasaan Terdakwa yaitu di atas sofa ruang tamu rumah Terdakwa kemudian para saksi membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Kantor Polres Jakarta Selatan proses lebih lanjut.
  • Bahwa barang bukti Narkotika dalam bentuk Ganja tersebut adalah titipan dari Sdr. ARI (DPO) yang akan Terdakwa serahkan kepada Sdr. AMIN (DPO) yang nantinya Terdakwa akan mendapatkan upah dari Sdr. ARI (DPO) berupa pemakaian ganja secara Cuma-Cuma.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor : LAB-1135/NNF/2024, tanggal 13 Maret 2024, barang bukti yang diterima yaitu berupa 1 (satu) bungkus kertas berwarna coklat berisikan daun-daun kering dengan berat netto 16,0876 gram diberi nomor barang bukti 0567/2024/PF. Dan hasil pemeriksaan berkesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah benar mengandung Narkotika Jenis Ganja terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------

 

 

Jakarta, 29 Mei 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

MONICA SEVI HERAWATI, SH

JAKSA PRATAMA

 

Pihak Dipublikasikan Ya