Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA
KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA SELATAN
JALAN TANJUNG NO.1 JAGAKARSA JAKARTA SELATAN 12530
Telepon (021) 78848685 Faximilie (021) 78848685 situsweb: www.kejari-jaksel.go.id
|
SURAT DAKWAAN
REG PERK. NO. PDM – 184 / JKTSL / Enz.2 / 09 / 2024
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Lengkap
|
:
|
PISCES YONATHAN Alias GONDRONG
|
NIK
|
:
|
3573910207730004
|
Tempat lahir
|
:
|
Jakarta
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
51 Tahun / 02 Maret 1973
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jl.Nakula Dalam No.9 Rt.005/005 Kel.Polehan Kec.Blimbing Kota Malang Jawa Timur
|
A g a m a
|
:
|
Kristen
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta
|
Pendidikan
|
:
|
Sekolah Menengah Pertama / Sederajat
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
- Penangkapan : tanggal 14 Juli 2024 s/d 16 Juli 2024.
- Penahanan
-
- Penyidik : Rutan sejak tanggal 16 Juli 2024 s/d 04 Agustus 2024.
- Perpanjangan PU : Rutan sejak tanggal 05 Agustus 2024 s/d 13 September 2024.
- Penuntut Umum : Rutan sejak tanggal 10 September 2024 s / d Di limpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
- D A K W A A N :
----- Bahwa terdakwa PISCES YONATHAN Alias GONDRONG pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2024, Sekitar jam 01.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 bertempat di di Jl. Mahakam Kel. Kramat Pela, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebegai berikut: -----
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2024, Sekitar jam 01.00 WIB, di Jl. Mahakam Kel. Kramat Pela, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sat Narkoba Polsek Metro Jakarta Selatan yaitu saksi TRI AGUNG PUJI LAKSONO dan saksi FRANS HADI SAPUTRA yang telah mengamankan terdakwa PISCES YONATHAN Alias GONDRONG setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa PISCES YONATHAN Alias GONDRONG menyalahgunakan Narkotika jenis ganja, kemudian ketika dilakukan penangkapan dan penggeledahan pada diri terdakwa PISCES YONATHAN Alias GONDRONG ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket narkotika jenis ganja masingmasing dibungkus kertas coklat berat brutto keseluruhan 8,76 (delapan koma tujuh puluh enam) gram dan ½ (setengah) linting narkotika jenis ganja sisa pakai berat brutto 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram didalam bungkus bekas rokok Dji Sam Soe.
- Bahwa barang berupa 3 (tiga) paket narkotika jenis ganja masingmasing dibungkus kertas coklat berat brutto keseluruhan 8,76 (delapan koma tujuh puluh enam) gram dan ½ (setengah) linting narkotika jenis ganja sisa pakai berat brutto 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram didalam bungkus bekas rokok Dji Sam Soe tersebut terdakwa dapatkan dengan cara membeli seharga Rp 300.000, (tiga ratus ribu rupiah) dari seseorang bernama KUDIL (DPO).
- Bahwa terdakwa tidak memilik surat ijin dari Depertement Kesehatan RI / instansi terkait yang berwenang untuk memiliki, menyimpan dan atau menguasai Narkotika berupa 3 (tiga) bungkus kertas warna cokelat masingmasing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 5,8178 gram dan 1 (satu) puntung kertas berisikan daundaun kering dengan berat netto 0,0524 gram tersebut.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti dari Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri, NO. LAB. : 3493 / NNF / 2023 tanggal 1 Agustus 2024 terhadap barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus kertas warna cokelat masingmasing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 5,8178 gram diberi nomor barang bukti 3785/2024/NF dan 1 (satu) puntung kertas berisikan daundaun kering dengan berat netto 0,0524 gram diberi nomor barang bukti 3786/2024/NF disita dari terdakwa PISCES YONATHAN alias GONDRONG. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti berupa daundaun kering tersebut adalah narkotika jenis Ganja terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undangundang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ------
Jakarta, 10 September 2024
PENUNTUT UMUM
INDAH PUSPITARANI, S.H.,M.H
Jaksa Pratama
|