Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
90/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL BARISAN ADVOKAT BERSATU 1.Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
2.Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 90/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Rabu, 11 Sep. 2024
Nomor Surat 90/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL
Pemohon
NoNama
1BARISAN ADVOKAT BERSATU
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
2Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan dari PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan 6 (enam) Unit Handphone :
  • 1 (satu) buah HP merk Samsung warna hitam ;
  • 1 (satu) buah HP merk Nokia warna abu-abu biru ;
  • 1 (satu) buah HP merk Samsung warna hitam;
  • 1 (satu) buah HP merk Samsung warna putih;
  • 1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam abu-abu;
  • 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung Galaxy V, Model : SM-G313HZ, warna putih

tidak termasuk alat pembuktian dalam pengungkapan kejahatan

  1. Menyatakan bahwa penyitaan 6 (enam) Unit Handphone :
  • 1 (satu) buah HP merk Samsung warna hitam ;
  • 1 (satu) buah HP merk Nokia warna abu-abu biru ;
  • 1 (satu) buah HP merk Samsung warna hitam;
  • 1 (satu) buah HP merk Samsung warna putih;
  • 1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam abu-abu;
  • 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung Galaxy V, Model : SM-G313HZ, warna putih
    •   tidak sah menurut hukum;
  1. Memerintahkan kepada TERMOHON I dan TERMOHON II untuk mengembalikan 6 buah handphone
  • 1 (satu) buah HP merk Samsung warna hitam ;
  • 1 (satu) buah HP merk Nokia warna abu-abu biru ;
  • 1 (satu) buah HP merk Samsung warna hitam;
  • 1 (satu) buah HP merk Samsung warna putih;
  • 1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam abu-abu;
  • 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung Galaxy V, Model : SM-G313HZ, warna putih

kepada pemiliknya.

  1. Menghukum TERMOHON I dan TERMOHON II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam permohonan pra peradilan ini.

Atau :  Apabila Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat lain, PEMOHON mohon putusan yang seadil-adilnya (mohon keadilan).

Pihak Dipublikasikan Ya