Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa di rumah, di Bandung, pada Tanggal 14 Juli 2004 telah meninggal dunia seorang adik bernama Frits Nicolas Laos Tambayong karena sakit dan dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum Pandu,Bandung;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang kematian tersebut Kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan;
- Memerintahkan Kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akta kematian atas nama Frits Nicolas Laos Tambayong;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon ;
|