Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
422/Pid.B/2024/PN JKT.SEL | ANGGARANI RAHADIANA, S.H., M.H. | LINCERIA BR RITONANG alias BU SIANTURI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Jul. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | |||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 422/Pid.B/2024/PN JKT.SEL | |||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 02 Jul. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-3843/APB/SEL/Eoh.2/06/2024 | |||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | SURAT DAKWAAN Nomor Reg. Perkara : PDM -180/ JKT.SEL /Eoh.2/06/ 2024
A. IDENTITAS TERDAKWA :
B. PENAHANAN :
C. D A K W A A N : Bahwa terdakwa LINCERIA BR ARITONANG Alias BU SIANTURI pada hari Minggu tanggal 3 Maret 2024 sekira pukul 03.30 Wib, atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Bulak Perwira RT 002 RW 015 Kel. Perwira Kec. Bekasi Utara Kota Bekasi atau berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya oleh karena tempat terdakwa ditahan dan seluruh saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang memberi bantuan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, bermula pada hari Minggu tanggal 3 Maret 2024 sekira pukul 02.30 Wib, saksi ANWAR JERRY SIREGAR Alias REGAR, saksi ALEX CHANDRA NAINGGOLAN Alias NENG, saksi LUHUT TOGATOROP Alias TOGATOROP dan saksi ROBET SINAGA Alias GELENG (keempatnya dilakukan penuntutan secara terpisah) berkumpul di kontrakan boru Aritonang di Jalan Sersan Misnadi RT.05/RW.11 Perwira, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi Jawa Barat dan berencana untuk mengambil barang milik orang lain, kemudian saksi ROBET SINAGA Alias GELENG membagi tugas dan peranan, yaitu :
Berdasarkan tugas dan peranan tersebut, sesuai kesepakatan, kemudian pada tanggal 2 Maret 2024 sekira pukul 22.00 Wib, saksi ALEX CHANDRA NAINGGOLAN Alias NENG menghubungi terdakwa LINCERIA BR ARITONANG dan saksi ALEX CHANDRA NAINGGOLAN mengatakan bahwa saksi ANWAR JERRY SIREGAR Alias REGAR, saksi ALEX CHANDRA NAINGGOLAN Alias NENG, saksi LUHUT TOGATOROP Alias TOGATOROP dan saksi ROBET SINAGA Alias GELENG akan mengambil barang milik orang lain, lalu terdakwa LINCERIA memberikan 1 unit Mobil Daihatsu Terios Warna Putih yang sebelumnya bernopol D-1584-UBC sebagai sarana untuk mengambil barang, lalu terdakwa LINCERIA juga memberikan uang sebesar Rp1000.000,- (satu juta rupiah) sebagai uang operasional mengambil barang, dimana sebelumnya saksi ANWAR JERRY SIREGAR Alias REGAR, saksi ALEX CHANDRA NAINGGOLAN Alias NENG, saksi LUHUT TOGATOROP Alias TOGATOROP dan saksi ROBET SINAGA Alias GELENG sudah sering mendapat uang operasional dari terdakwa LINCERIA BR ARITONANG dan juga menggunakan mobil miliknya untuk mengambil barang, selanjutnya pada tanggal 3 Maret 2024 sekira pukul 07.00 Wib, saksi ALEX CHANDRA NAINGGOLAN Alias NENG menghubungi terdakwa dan mengatakan telah berhasil mengambil barang di Planet Ban di Jalan Ciledug Raya Rt. 001/003 Petukangan Selatan Pesanggrahan Jakarta Selatan, kemudian saksi ALEX CHANDRA NAINGGOLAN memberikan uang sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada terdakwa melalui MARCO penjaga Toko Kelontong milik terdakwa, dimana uang tersebut dipergunakan oleh terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari terdakwa, selanjutnya terdakwa dapat ditangkap. Bahwa akibat perbuatan terdakwa, toko Planet Ban mengalami kerugian sebesar Rp58.974.000,- (lima puluh delapan juta Sembilan ratus tujuh puluh empat ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke –4 dan Ke – 5 KUHP Jo Pasal 56 Ke – 1 KUHP
Jakarta, 14 Juni 2024 PENUNTUT UMUM,
DYNE PUSPITA, SH., MH JAKSA MADYA NIP.19810724.200312.2001 |
|||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |