Dakwaan |
S U R A T D A K W A A N
No. Reg. Perkara : PDM-97/JKTSL/Eku.2/07/2024
A. IDENTITAS TERDAKWA :
|
Terdakwa I
Nama Lengkap
Nomor Identitas
|
:
:
|
RINO SOUHUWAT
NIK 8171051210010001
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Ambon
|
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
22 tahun / 12 Oktober 2001
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Hutumuri Kel./Desa Leitimur Selatan, Ambon (alamat KTP) atau Jl. Kuningan Barat Raya No. 29 RT 06 RW 03, Kel. Kuningan Barat, Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan
|
|
Agama
|
:
|
Kristen
|
|
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
|
Collector
SMA
|
|
Terdakwa II
Nama Lengkap
Nomor Identitas
|
:
:
|
NOFIWATI WALEURU alias NOFI
NIK 8101014701990001
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Yalahatan (Maluku)
|
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
25 tahun / 19 April 1999
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Kel./Desa Tamilouw, Kec. Amahai, Maluku Tengah (alamat KTP) atau Jl. Kuningan Barat Raya No. 29 RT 06 RW 03, Kel. Kuningan Barat, Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan
|
|
Agama
|
:
|
Kristen
|
|
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
|
Collector
SMA
|
|
Terdakwa III
Nama Lengkap
Nomor Identitas
|
:
:
|
MESAK MARAHINA alias MESAK
NIK 3174032707021001
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Ambon
|
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
22 tahun / 2 Mei 2002
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Kel./Desa Tamilouw, Kec. Amahai, Maluku Tengah (alamat KTP) atau Jl. Kuningan Barat Raya No. 29 RT 06 RW 03, Kel. Kuningan Barat, Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan
|
|
Agama
|
:
|
Kristen
|
|
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
|
Collector
SMA (tidak tamat)
|
|
|
|
|
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
|
Penangkapan
Penahanan (Rutan)
- Diperpanjang oleh Penuntut Umum
|
:
:
:
|
Masing-masing Terdakwa sejak tanggal 13 Mei 2024
Masing-masing Terdakwa sejak tanggal 14 Mei 2024 s.d 2 Juni 2024
Masing-masing Terdakwa sejak tanggal 3 Juni 2024 s.d 12 Juli 2024
Masing-masing Terdakwa sejak tanggal 11 Juli 2024 s.d 30 Juli 2024
|
|
|
|
|
C. DAKWAAN
-------Bahwa Terdakwa RINO SOUHUWAT (selanjutnya disebut Terdakwa I) bersama-sama dengan Terdakwa NOFIWATI WALEURU alias NOFI (selanjutnya disebut Terdakwa II) dan Terdakwa MESAK MARAHINA alias MESAK (selanjutnya disebut Terdakwa III) pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekitar pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di depan gedung Cyber IV Jl. Kuningan Barat Raya RT 06 RW 03, Kel. Kuningan Barat, Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan secara tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal dari perselisihan antara dua kelompok yaitu kelompok yang menjaga proyek pembangaunan Gedung Cyber IV dengan kelompok waga yang tinggal di sebelah proyek Gedung Cyber IV yang mana perselisihan tersebut berlanjut pada pembacokan terhadap Saksi AMBAR RAHAKBAUW bagian dari kelompok yang menjaga proyek pembangunan Gedung Cyber IV oleh Saksi DEVY KAILUHU alias ANCU (dilakukan penuntutan dengan berkas terpisah) dari kelompok warga yang tinggal di sekitar proyek Gedung Cyber IV, dan atas peristiwa tersebut Saksi HENDRIK GEORGE LEUWOL alias ANGKY (dilakukan penuntutan dengan berkas terpisah) yang merupakan teman dari Saksi AMBAR RAHAKBAUW yang bermaksud balas dendam kemudian mendatangi tempat tinggal Saksi DEVY KAILUHU alias ANCU yang bersebelahan dengan proyek Gedung Cyber IV dengan membawa senjata sambil berteriak marah-marah di depan tempat tinggal Saksi DEVY KAILUHU alias ANCU, dan atas teriakan tersebut kemudian Saksi DEVI KAILUHU alias ANCU keluar rumah untuk menghampiri Saksi HENDRIK GEORGE LEUWOL alias ANGKY, saat itu para Terdakwa yang tinggal serumah dengan Saksi DEVY KAILUHU alias ANCU yang bermaksud membela diri dan melawan serangan dari Saksi HENDRIK GEORGE LEUWOL alias ANGKY kemudian ikut keluar rumah dengan masing-masing Terdakwa membawa senjata diantaranya yaitu Terdakwa I membawa senjata pemukul berupa 1 (satu) batang balok warna cokelat yang ada paku tajamnya, Terdakwa II membawa senjata berupa 1 (satu) batang bambu berukuran 1 (satu) meter berwarna cokelat yang salah satu ujungnya runcing dan Terdakwa III membawa senjata pemukul berupa 1 (satu) batang besi siku panjang sekitar 1 (satu) meter, kemudian para Terdakwa mengejar Saksi HENDRIK GEORGE LEUWOL alias ANGKY sampai di depan proyek Gedung Cyber IV Jl. Kuningan Barat Raya RT 06 RW 03, Kel. Kuningan Barat, Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan dan di tempat tersebut sempat terjadi cekcok mulut antar pihak namun tidak sampai pada kekerasan fisik, tidak lama kemudian datang Petugas Kepolisian dari Polres Metro Jakarta Selatan diantaranya yaitu Saksi ROBBY PASHA, SH, Saksi SUGENG MULYATMO dan Saksi WAHYU LINGGARTOKO mengamankan para Terdakwa berikut senjata-senjata yang dibawa oleh para Terdakwa tersebut, kemudian para Terdakwa berikut senjata masing-masing dibawa oleh Petugas Kepolisian ke kantor Polres Metro Jakarta Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa para Terdakwa dalam membawa senjata berupa 1 (satu) batang balok warna cokelat yang ada paku tajamnya, 1 (satu) batang bambu berukuran 1 (satu) meter berwarna cokelat yang salah satu ujungnya runcing dan 1 (satu) batang besi siku panjang sekitar 1 (satu) meter tersebut tanpa dilengkapi dengan surat izin dari pihak yang berwenang dan senjata tersebut tidak untuk digunakan melakukan pekerjaan yang sah serta senjata tersebut bukan merupakan barang pusaka.
Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.--------------------------------------------------------
Jakarta, 11 Juli 2024
PENUNTUT UMUM
POMPY P.A., S.H.
JAKSA MUDA
|
|