Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
94/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL PT. PIPIT MUTIARA JAYA KEPALA KEPOLISIAN NEGARA RI Cq DIREKTUR TINDAK PIDANA TERTENTU BADAN RESERSE KRIMINAL POLRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 94/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Senin, 23 Sep. 2024
Nomor Surat 94/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL
Pemohon
NoNama
1PT. PIPIT MUTIARA JAYA
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN NEGARA RI Cq DIREKTUR TINDAK PIDANA TERTENTU BADAN RESERSE KRIMINAL POLRI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tidak sah penetapan Tersangka terhadap PEMOHON (PT.PIPIT MUTIARA JAYA berdasarkan Surat Ketetapan No. Pol.: S.Tap/62/IV/2024/Tipidter, tanggal 25 April 2024 dan Surat Ketetapan No.Pol.: S.Tap/97/VI/RES.5.3./2024/Tipidter, tanggal 4 Juni 2024;
  3. Memerintahkan TERMOHON menghentikan Penyidikan terhadap PEMOHON berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/630/XII/RES.5.3/2023/Tipidter, tanggal 11 Desember 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/298/VI/RES.5.3/2024/Tipidter, tanggal 5 Juni 2024;
  4. Menyatakan tidak sah segala keputusan dan/atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON, berkaitan dengan Surat Perintah Penyidikan dan Penetapan Tersangka terhadap PEMOHON;
  5. Menyatakan tidak sah Penyitaan yang dilakukan TERMOHON terhadap barang-barang dan dokumen-dokumen milik PEMOHON;
  6. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara.

ATAU

Apabila Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili Permohonan Praperadilan ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya