Dakwaan |
S U R A T D A K W A A N
No. Reg. Perkara : PDM-98/JKTSL/Eku.2/07/2024
A. IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama Lengkap
Nomor Identitas
|
:
:
|
HENDRIK GEORGE LEUWOL alias ANGKY
NIK 81720222211790002
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Haria
|
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
44 tahun / 22 November 1979
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Lingkungan 01 Ciriung RT 04 RW 03, Kel./Desa Ciriung, Kec. Cibinong, Kab. Bogor
|
|
Agama
|
:
|
Kristen
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Collector
|
|
Pendidikan
|
:
|
D1
|
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
|
- Penangkapan
- Penahanan (Rutan)
- Penyidik
- Diperpanjang oleh Penuntut Umum
- Penuntut Umum
|
:
:
:
:
|
tanggal 13 Mei 2024
sejak tanggal 14 Mei 2024 s.d 02 Juni 2024
sejak tanggal 03 Juni 2024 s.d 12 Juli 2024
sejak tanggal 11 Juli 2024 s.d. 30 Juli 2024
|
C. DAKWAAN :
-------Bahwa Terdakwa HENDRIK GEORGE LEUWOL alias ANGKY pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekitar pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di depan gedung Cyber IV Jl. Kuningan Barat Raya RT 06 RW 03, Kel. Kuningan Barat, Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal dari perselisihan antara dua kelompok yaitu kelompok yang menjaga proyek pembangaunan Gedung Cyber IV dengan kelompok waga yang tinggal di sebelah proyek Gedung Cyber IV yang mana perselisihan tersebut berlanjut pada pembacokan terhadap Saksi AMBAR RAHAKBAUW bagian dari kelompok yang menjaga proyek pembangunan Gedung Cyber IV oleh Saksi DEVY KAILUHU alias ANCU (dilakukan penuntutan dengan berkas terpisah) dari kelompok warga yang tinggal di sekitar proyek Gedung Cyber IV, dan atas peristiwa tersebut Terdakwa yang merupakan teman dari Saksi AMBAR RAHAKBAUW yang bermaksud balas dendam kemudian mendatangi tempat tinggal Saksi DEVY KAILUHU alias ANCU yang bersebelahan dengan proyek Gedung Cyber IV dengan membawa senjata tajam berupa 1 (satu) bilah parang bergagang kayu warna cokelat sambil berteriak marah-marah di depan tempat tinggal Saksi DEVY KAILUHU alias ANCU, dan atas teriakan tersebut kemudian Saksi DEVI KAILUHU alias ANCU keluar rumah untuk menghampiri Saksi HENDRIK GEORGE LEUWOL alias ANGKY, saat itu Saksi RINO SOUHUWAT (dilakukan penuntutan dengan berkas terpisah), Saksi NOFIWATI WALEURU alias NOFI (dilakukan penuntutan dengan berkas terpisah) dan Saksi MESAK MARAHINA alias MESAK (dilakukan penuntutan dengan berkas terpisah) yang tinggal serumah dengan Saksi DEVY KAILUHU alias ANCU yang bermaksud membela diri dan melawan serangan dari Terdakwa kemudian ikut keluar rumah dengan masing-masing membawa senjata, oleh karena kalah jumlah maka Terdakwa lari sampai di depan proyek Gedung Cyber IV Jl. Kuningan Barat Raya RT 06 RW 03, Kel. Kuningan Barat, Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan dan di tempat tersebut sempat terjadi cekcok mulut antar pihak namun tidak sampai pada kekerasan fisik, tidak lama kemudian datang Petugas Kepolisian dari Polres Metro Jakarta Selatan diantaranya yaitu Saksi ROBBY PASHA, SH, Saksi SUGENG MULYATMO dan Saksi WAHYU LINGGARTOKO mengamankan Terdakwa berikut senjata yang dibawa oleh Terdakwa tersebut kemudian Terdakwa berikut senjatanya dibawa oleh Petugas Kepolisian ke kantor Polres Metro Jakarta Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa dalam membawa senjata tajam berupa 1 (satu) bilah parang bergagang kayu warna cokelat tersebut tanpa dilengkapi dengan surat izin dari pihak yang berwenang dan senjata tersebut tidak untuk digunakan melakukan pekerjaan yang sah serta senjata tersebut bukan merupakan barang pusaka.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Jakarta, 11 Juli 2024
PENUNTUT UMUM
POMPY P.A., S.H.
JAKSA MUDA
|
|