Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
397/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL | GRANITAWATI JAKA SANTI | 1.ABDUL KADIR DJINDAN 2.PRAYUVITA |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 30 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 397/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 29 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 500.000.000,00 | ||||||
Petitum | DALAM POKOK PERKARA :
Kerugian Materiil : Akibat perbuatan Para Tergugat, Penggugat sudah mengeluarkan biaya yang tidak sedikit terkait Laporan Polisi Nomor : LP/212/K/II/2021/PMJ/RESTRO DEPOK tertanggal 10 Februari 2021, yang sudah menetapkan Penggugat sebagai Tersangka, padahal Penggugat sama sekali tidak tahu menahu terkait hubungan Tergugat I dengan Tergugat II, termasuk biaya pengurusan pengajuan Permohonan Praperadilan pada Pengadilan Negeri Depok Nomor : 03/Pid.Pra/2022/PN.Dpk., yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah); Kerugian Immateriil : Akibat adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat, Penggugat telah mengalami rasa malu dan terhina, baik di mata keluarga besar Penggugat maupun rekanan-rekanan Penggugat, yang tentunya itu semua tidak akan cukup apabila dinilai dengan uang, akan tetapi untuk memudahkan Majelis Hakim dalam menentukan nilai kerugian immateriil yang diderita oleh Penggugat, maka nilai yang pantas menurut Penggugat adalah sebesar Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |