Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
706/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL 1.PT. ELIT KHARISMA UTAMA
2.PT. KONAWE NIKEL NUSANTARA
2.GLENN ARIO SUDARTO
3.HENRY SUMARNO TAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 706/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Selasa, 16 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. ELIT KHARISMA UTAMA
2PT. KONAWE NIKEL NUSANTARA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Amirudin, SHPT. ELIT KHARISMA UTAMA
2Amirudin, SHPT. KONAWE NIKEL NUSANTARA
Tergugat
NoNama
1GLENN ARIO SUDARTO
2HENRY SUMARNO TAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1NOTARIS AZALIA AFIFF, SH
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.000.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT  I dan PENGGUGAT II (PARA PENGGUGAT) untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum;

 

  1. Menyatakan Akta  Kesepakatan Bersama No. 01/2019 tanggal 03 Desember 2019 yang dibuat di hadapan Notaris Azalia Afiff, S.H., dengan objek Perjanjian berupa Surat Keputusan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi No. 857 tahun 2010 yang diterbitkan oleh Bupati Konawe Utara tertanggal 12 Oktober 2010, yang dibuat dan ditandatangani oleh dan antara PT. Elit Kharisma Utama (PENGGUGAT I) dan Glenn Ario Sudarto (TERGUGAT I) BATAL DEMI HUKUM dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat apapun;

 

  1. Menyatakan Akta Kesepakatan Bersama  No. 02/2019 tanggal 03 Desember 2019 yang dibuat di hadapan Notaris Azalia Afiff, SH, dengan obyek Perjanjian berupa Surat Keputusan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi No. 608 Tahun 2014 yang diterbitkan oleh Bupati Konawe Utara, tertanggal 8 Desember 2014 (dalam Kesepakatan Bersama ditulis tertanggal 18 Desember 2014), yang dibuat dan ditandatangani oleh PT. Konawe Nikel Nusantara (PENGGUGAT II) dan Glenn Ario Sudarto (TERGUGAT I) BATAL DEMI HUKUM dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat apapun;

 

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) sekaligus dan seketika apabila putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkraacht van gewijsde);

 

  1. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan;

 

  1. Menyatakan putusan dalam perkara aquo dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding maupun kasasi (uitvoorbarbijvorrad);

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak