Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
278/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL ALISA NUR AISYAH, S.H. DONI ARIYANSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 278/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2639/APB/SEL/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ALISA NUR AISYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DONI ARIYANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA   

Bahwa terdakwa DONI ARIYANSYAH bin ROSMAN JAYA, pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekitar jam 14.30 Wib, atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di pinggir jalan didaerah Cilincing Jakarta Utara atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, karena tempat terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebegai berikut : -------------------------------------------------------------

      • Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekitar jam 12.30 Wib, terdakwa DONI ARIYANSYAH bin ROSMAN JAYA dihubungi oleh sdr. ROMI alias JIGONG BAYORAN (DPO) dengan maksud untuk mengambil narkotika jenis shabu serta mengantarkan narkotika jenis shabu tersebut sesuai arahan sdr. ROMI alias JIGONG BAYORAN (DPO), dan terdakwa dijanjikan akan mendapatkan upah sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) bilamana narkotika jenis shabu telah selesai diantar, setelah disetujui selanjutnya sekitar jam 14.00 wib terdakwa diminta untuk mengambil narkotika jenis shabu di daerah Cakung Jakarta Timur lalu setelah sampai terdakwa kembali diarahkan agar pergi menuju daerah Cilincing Jakarta Utara dan setelah sampai dipinggir jalan sekitar jam 14.30 wib tiba-tiba datang seorang laki-laki yang tidak dikenal orang suruhan sdr. ROMI alias JIGONG BAYORAN (DPO) melemparkan 1 (satu) buah amplop berisi 4 (empat) paket masing-masing berisikan kristal warna putih berupa narkotika jenis shabu, lalu setelah mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut selanjutnya terdakwa bawa pulang kerumah yang beralamat di Jalan Pandan Rt.014 Rw.09 Kel. Kramat Pela Kec. Kebayoran Baru Jakarta Selatan, setelah sampai rumah tidak lama kemudian terdakwa dihubungi oleh sdr. ROMI alias JIGONG BAYORAN (DPO) untuk mengantarkan narkotika jenis shabu tersebut ke alamat sebagai berikut :
  1. Terdakwa mengantarkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang disimpan didekat pot bunga didekat pertigaan di Jalan Kapten Tendean, Kec. Mampang Prapatan Jakarta Selatan;
  2. Terdakwa mengantarkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang disimpan dalam pot bunga sebelum Mall Gandaria City Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama Jakarta Selatan;

Kemudian terdakwa juga diminta oleh sdr. ROMI alias JIGONG BAYORAN (DPO) untuk mengantar narkotika jenis shabu didepan RSUD Kebayoran Lama yang beralamat di Jalan Jatayu, RT.1/RW.12, Kel. Kebayoran Lama Selatan, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan namun saat terdakwa akan meletakan narkotika jenis shabu sekitar jam 20.00 wib tiba-tiba terdakwa ditangkap oleh beberapa orang anggota Polisi dari Sat Narkoba Polsek Mampang Prapatan Jakarta Selatan yaitu saksi ROY ICKLAS, SH, saksi EDI SETYAWAN dan saksi CANDRA ARDIYANSYAH yang sebelumnya mendapat informasi dari warga masyarakat bahwa didaerah tersebut sering dijadikan tempat peredaran narkoba, lalu setelah dilakukan penggeledahan badan terdakwa ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih berupa narkotika jenis shabu dengan berat netto 2,8140 gram yang sebelumnya di pegang dengan tangan kanan terdakwa, selain itu juga ditemukan 1 (satu) buah aplop putih berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih berupa narkotika jenis shabu dengan berat netto 4,7362 gram yang sebelumnya terdakwa simpan didalam tas selempang merk Eiger warna hitam milik terdakwa serta dilakukan penyitaan terhadap 1 (satu) unit handphone merk Samsung A30 warna hitam berikut simcardnya 089502235800 milik terdakwa yang digunakan untuk komunikasi transaksi narkotika jenis shabu.

    • Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa narkotika jenis shabu dengan berat netto seluruhnya 7,5502 gram tersebut tanpa dilengkapi surat ijin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang lainnya dan juga bukan untuk kepentingan Ilmu Pengetahuan atau Kesehatan serta tidak ada kaitannya dengan kegiatan atau pekerjaan terdakwa sehari-hari.
    • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Pusat Laboratorium Narkotika No.LAB : PL29FB/II/2024/Pusat Laboratorium Narkotika, pada tanggal 05 Februari 2024, menyimpulkan bahwa :
        1. 1 (satu) buah aplop putih berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 4,7362 gram, (sisa hasil lab berat netto 4,7143 gram)
        2. 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih berupa narkotika jenis shabu dengan berat netto 2,8140 gram, (sisa hasil lab berat netto 2,7783 gram)

Berat netto seluruhnya 7,5502 gram, yang disita dan diakui milik terdakwa tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, (sisa hasil lab berat netto 7,4926 gram).   

 

--- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No.  35 tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA  

 

Bahwa terdakwa DONI ARIYANSYAH bin ROSMAN JAYA, pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekitar jam 20.00 Wib, atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di depan RSUD Kebayoran Lama yang beralamat di Jalan Jatayu, RT.1/RW.12, Kel. Kebayoran Lama Selatan, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekitar jam 20.00 Wib, saat terdakwa DONI ARIYANSYAH bin ROSMAN JAYA sedang berada di depan RSUD Kebayoran Lama yang beralamat di Jalan Jatayu, RT.1/RW.12, Kel. Kebayoran Lama Selatan, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan tiba-tiba dihampiri oleh beberapa orang anggota Polisi dari Sat Narkoba Polsek Mampang Prapatan Jakarta Selatan yaitu saksi ROY ICKLAS, SH, saksi EDI SETYAWAN dan saksi CANDRA ARDIYANSYAH yang sebelumnya mendapat informasi dari warga masyarakat bahwa didaerah tersebut sering dijadikan tempat peredaran narkoba, lalu setelah dilakukan penggeledahan badan terdakwa ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih berupa narkotika jenis shabu dengan berat netto 2,8140 gram yang sebelumnya di pegang dengan tangan kanan terdakwa, selain itu juga ditemukan 1 (satu) buah aplop putih berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih berupa narkotika jenis shabu dengan berat netto 4,7362 gram yang sebelumnya terdakwa simpan didalam tas selempang merk Eiger warna hitam milik terdakwa serta dilakukan penyitaan terhadap 1 (satu) unit handphone merk Samsung A30 warna hitam berikut simcardnya 089502235800 milik terdakwa.   
  • Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika jenis shabu didapat dari seseorang dengan nama panggilan sdr. ROMI alias JIGONG BAYORAN (DPO) pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekitar jam 14.30 Wib, bertempat di pinggir jalan didaerah Cilincing Jakarta Utara.  

 

 

    • Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa narkotika jenis shabu dengan dengan berat netto seluruhnya 7,5502 gram tersebut tanpa dilengkapi surat ijin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang lainnya dan juga bukan untuk kepentingan Ilmu Pengetahuan atau Kesehatan serta tidak ada kaitannya dengan kegiatan atau pekerjaan terdakwa sehari-hari.
    • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Pusat Laboratorium Narkotika No.LAB : PL29FB/II/2024/Pusat Laboratorium Narkotika, pada tanggal 05 Februari 2024, menyimpulkan bahwa :
        1. 1 (satu) buah aplop putih berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 4,7362 gram, (sisa hasil lab berat netto 4,7143 gram);
        2. 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih berupa narkotika jenis shabu dengan berat netto 2,8140 gram, (sisa hasil lab berat netto 2,7783 gram);

Berat netto seluruhnya 7,5502 gram, yang disita dan diakui milik terdakwa tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, (sisa hasil lab berat netto 7,4926 gram).

 

--- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.  35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya