Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
16/Pid.S/2021/PN JKT.SEL NULI NALI MURTI., SH MARDIAN Als DIAN Bin FREDY Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 16/Pid.S/2021/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Mar. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-358/APS/SEL/Enz.2/04/2021
Penuntut Umum
NoNama
1NULI NALI MURTI., SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARDIAN Als DIAN Bin FREDY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

Bahwa ia terdakwa MARDIAN als DIAN bin FREDY pada hari  Kamis tanggal 19 November  2020 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan November pada tahun 2020 bertempat di Putaran Balik Casa Jardine Jl. Daan Mogot Kel. Kedaung Kali Angke Kec. Cengkareng, Jakarta Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat Namun oleh karena Terdakwa ditahan di wilayah Jakarta Selatan serta tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, maka berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) UU RI No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa, “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanamanperbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bermula ketika saksi SAPUTRA JOYO UTOMO dan bersama-sama dengan saksi PRIYO DWI ANTORO  dan saksi ZUL AZMI (Ketiganya merupakan anggota Polsek Cilandak), menerima informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Daan Mogot kel. Kedaung Kali Angke Kec. Cengkareng, Jakarta Barat sering dijadikan tempat transaksi dan penggunaan  Narkotika, kemudian para Saksi bersama anggota Polsek Cilandak yang lain melakukan penyelidikan dilokasi tersebut.
  • Bahwa setelah melakukan observasi di wilayah tersebut kemudian pada hari Kamis pada tanggal 19 November 2020 sekira pukul 20.00 WIB. Ketika Terdakwa sedang berada di pinggir jalan.  Kemudian saksi SAPUTRA bersama dengan sama-sama dengan saksi PRIYO DWI ANTORO dan saksi ZUL AZMI langsung mendatangi Terdakwa dan melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa, pada saat dilakukan penggeledahan badan Terhadap Terdakwa tidak ditemukan Narkotika Jenis Shabu, lalu saksi PRIYO dan saksi ZUL AZMI bersama dengan saksi SAPUTRA melakukan penggeledahan Terhadap 1(satu) unit sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa, dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap sepeda motor milik Terdakwa dan ditemukan 1(satu) bungkus plastik bening berisi narkotika Jenis shabu dengan berat brutto 0,46 gram disamping tutup tengki sepeda motor.
Pihak Dipublikasikan Ya