Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
707/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL JULIAN RACHMAN PASIN 1.PT. Bank Permata, Tbk
2.Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 707/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Selasa, 16 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JULIAN RACHMAN PASIN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Permata, Tbk
2Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional / ATR Kota Administrasi Jakarta Selatan
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
  3. Menyatakan batal dan tidak berlaku permohonan lelang yang dilakukan oleh Tergugat I melalui Tergugat II, berdasarkan Surat Penetapan lelang dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II No. S-2044/KNL.07.02/2024 tanggal 20 Juni 2024, Perihal: Penetapan Hari/Tanggal Lelang, sesuai surat pemberitahuan Tergugat I kepada Penggugat No. 5950/RMG/CCR/VI/2024, Perihal: Penjualan Secara Lelang Terhadap Jaminan Kredit, tertanggal 21 Juni 2024;
  4. Menyatakan batal dan tidak berlaku pelaksanaan lelang atas jaminan kredit Rumah Tinggal terletak di Jl. Mesjid Al Hidayah No. 11 RT.006/RW.007, Kelurahan Pejaten Barat, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan (jaminan kredit);
  5. Menyatakan Turut Tergugat berwenang untuk melakukan pencatatan pemblokiran atas tanah milik Penggugat dalam Obyek jaminan kredit Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 3715, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kecamatan Pasar Minggu, Kelurahan Pejaten Barat, atas nama Julian Rachman Pasin;
  6. Menghukum Tergugat II untuk membatalkan permohonan lelang atas (SHM) No. 3715, Provinsi daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kecamatan Pasar Minggu, Kelurahan Pejaten Barat, atas nama Julian Rachman Pasin;
  7. Menghukum Turut Tergugat untuk melakukan pencatatan pemblokiran atas (SHM) No. 3715, Provinsi daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kecamatan Pasar Minggu, Kelurahan Pejaten Barat, atas nama Julian Rachman Pasin;
  8. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, verzet dan Kasasi (Uitvoorbaar Bij Vooraad);
  9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak