Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
823/Pdt.Bth/2023/PN JKT.SEL | Ir. SELO ADI | CUN KIANG | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 30 Agu. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 823/Pdt.Bth/2023/PN JKT.SEL | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 28 Agu. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | DALAM POKOK PERKARA: 1. Menerima dan mengabulkan seluruhnya Gugatan PELAWAN ; 2. Menyatakan bahwa TERLAWAN; TURUT TERLAWAN I, II, III, dan IV telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap PELAWAN; 3. Menyatakan Lelang atas Jaminan Kredit yaitu Sertipikat Hak Milik No. 1182/ Gandaria Utara, seluas 95 m2 tertera atas nama Ir. Selo Adi (PELAWAN) berupa sebidang tanah dan bangunan terletak di Jl. H. Nawi Raya Nomor 35B, Rt.003/Rw.007, Kelurahan Gandaria Utara, Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan, sebagaimana surat TURUT TERLAWAN I yakni: “Surat Pemberitahuan Pendaftaran Lelang (PENGUMUMAN PERTAMA LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN tertanggal 24 Nopember 2022)” dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) JAKARTA V., Perihal Penetapan Jadwal Lelang adalah TIDAK SAH sehingga harus DIBATALKAN DEMI HUKUM ; 4. Membatalkan RISALAH LELANG NOMOR: 760/29/2022 Tanggal 23 Desember 2022 dimana TERLAWAN CUN KIANG ditetapkan sebagai PEMENANG LELANG atas Jaminan Kredit yaitu Sertipikat Hak Milik No. 1182/ Gandaria Utara, seluas 95 m2 tertera atas nama Ir. Selo Adi (PELAWAN) berupa sebidang tanah dan bangunan terletak di Jl. H. Nawi Raya Nomor 35B, Rt.003/Rw.007, Kelurahan Gandaria Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan ; 5. Menyatakan TERLAWAN Bernama CUN KIANG bukan merupakan Pembeli yang beritikad baik dalam perkara a quo ; 6. Menyatakan membatalkan atau setidak-tidaknya menangguhkan PENETAPAN KETUA PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN NOMOR: 38/ Eks.RL/ 2023/ PN.Jkt.Sel. tertanggal 2 Agustus 2023 hingga adanya Putusan yang berkekuatan hukum tetap terhadap Perkara Perdata sebelumnya Register Perkara Nomor: 885/ Pdt.G/ 2021/ PN. Jkt. Sel dan Register Perkara Nomor: 1158/ Pdt.G/ 2022/ PN. Jkt. Sel. ; 7. Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (serta merta), meskipun ada banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya; 8. Menghukum TERLAWAN; TURUT TERLAWAN I, II, III, DAN IV agar tunduk dan taat atas isi putusan perkara ini; 9. Menghukum TERLAWAN untuk membayar biaya perkara.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |