Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
731/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL Jhon Siregar PT Bank HSBC Indonesia Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 731/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Selasa, 23 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Jhon Siregar
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Fajrudluha, S.H.Jhon Siregar
Tergugat
NoNama
1PT Bank HSBC Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Bank Indonesia
2Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 34.391.780,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan secara hukum, Penggugat adalah Nasabah/ Konsumen yang beritikad baik maka sudah sepatutnya memperoleh perlindungan hukum atas hak-haknya;
  4. Menghukum Tergugat menghapus tagihan yang terjadi pada tanggal                 7 Mei 2024 di Pooh Keong Enterprise Melaka Malaysia dengan nilai transaksinya sebesar Rp. 34.391.780 (Tiga Puluh Empat Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Delapan Puluh Rupiah) pada rekening tagihan kartu kredit Penggugat ;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi Immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah);
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) setiap hari apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini;
  7. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan mentaati isi putusan dalam perkara ini;
  8. Menyatakan  putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu dengan serta merta, meskipun ada Perlawanan (Verzet), Banding maupun Kasasi dan ataupun upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad);
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos-ongkos biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak