Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
270/Pid.B/2024/PN JKT.SEL MONICA SEVI HERAWATI, S.H. JATI PONCO SASONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 270/Pid.B/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 26 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2565 /APB/SEL/Eoh.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MONICA SEVI HERAWATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JATI PONCO SASONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perk : PDM-120/JKTSL/Eoh.2/04/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

:

JATI PONCO SASONO

NIK

:

3216061604790025

Tempat Lahir

:

Jakarta

Umur / Tanggal Lahir

:

45 tahun/16 April 1979

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

KTP : Perum Pondok Timur Indah I Jl. Garuda V Blok G No. 248 Rt. 005/017 Kel. Jatimulya Kec. Tambun Selatan Kab. Bekasi Jawa Barat

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SLTA

 

  1. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

1.

Ditangkap

:

Tanggal 17 Februari 2024

2.

Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 18 Februari 2024 s/d 08 Maret 2024

3.

Diperpanjang oleh Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 09 Maret 2024 s/d 17 April 2024

4.

Jaksa Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 18 April 2024 s/d 07 Mei 2024

 

  1. DAKWAAN

PRIMAIR

--------- Bahwa Terdakwa JATI PONCO SASONO pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekitar jam 15.53 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari 2024, bertempat di Poll PT. SOLUSI MOBILITAS BANGSA di Jl. M. Kahfi IKelurahan Ciganjur Kecamatan Jagakarsa Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan berhubungan dengan pekerjaannya atau jabatannya atau karena ia mendapat upah”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa merupakan mitra dari PT. SOLUSI MOBILITAS BANGSA sejak tanggal 09 Februari 2024 sampai tanggal 30 April 2024 sebagaimana Surat Perjanjian Kemitraan antara Terdakwa dengan PT. SOLUSI MOBILITAS BANGSA dimana sesuai dengan Surat Perjanjian tersebut, Terdakwa merupakan driver yang memiliki kewajiban untuk menjaga seluruh acecoris dan perlengkapan kendaraan yang Terdakwa pegang yaitu berupa 1 (satu) unit mobil Toyota Inova warna Putih Tahun 2023 No. Pol B-1028 DOQ No. Rangka MHFJW8EM5P1122807 No. Mesin 2GDD336846 atas nama PT. Batavia P Trans TBK, serta dilarang untuk mengubah seluruh maupun sebagian dan atau menambah acesoris dan perlengkapan kendaraan yang disediakan. Terdakwa juga memiliki kewajiban untuk memberikan setoran sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) setiap harinya kepada pihak PT. SOLUSI MOBILITAS BANGSA.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2023 sekitar jam 15.53 WIB, Terdakwa yang merupakan driver membawa keluar 1 (satu) unit mobil Toyota Inova warna Putih Tahun 2023 No. Pol B-1028 DOQ No. Rangka MHFJW8EM5P1122807 No. Mesin 2GDD336846 milik PT. SOLUSI MOBILITAS BANGSA, kemudian sebelum mobil keluar, mobil tersebut dilakukan pemeriksaan oleh saksi MUZAKIR sesuai dengan laporan cecklis pemeriksaan atas mobil yang akan keluar dan masuk ke dalam poll. Pada saat pemeriksaan, kondisi mobil tersebut terdapat 4 (empat) unit ban standar ATMP merk Dunlop berikut velk standar ATMP nya serta terdapat juga 1 (satu) ban dan velk standar ATMP cadangan.
  • Bahwa setelah beberapa hari Terdakwa membawa mobil tersebut, Terdakwa tidak juga mendapatkan uang, dan karena Terdakwa harus memberikan setoran kepada PT. SOLUSI MOBILITAS BANGSA sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus riburupiah) setiap harinya maka pada hari Senin tanggal 11 Februari 2024 timbul niat Terdakwa untuk tukar tambah 4 (empat) unit ban standar ATMP merk Dunlop berikut velk standar ATMP yang terpasang pada mobil Inova serta 1 (satu) ban dan velk standar ATMP cadangan dengan 5 (lima) buah ban MICHELIN berikut 5 (lima) buah velgnya dengan merk VOSSEN yang terpasang di mobil Honda CRV milik orang lain yang Terdakwa tidak kenal. Terdakwa mengganti ban dan velg mobil inova tersebut di Alfamart Jl. Ks.Tubun Slipi Jakarta Barat, kemudian Terdakwa juga mendapatkan uang tukar tambah ban sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), setelah itu Terdakwa membawa 1 (satu) unit mobil tersebut pulang ke kontrakan Terdakwa di Jl. Kp. Rawa Sapi Mustika Sari Kec. Mustika Jaya Bekasi.
  • Bahwa uang tersebut dipergunakan Terdakwa untuk membayar setoran kepada PT. SOLUSI MOBILITAS BANGSA selama 4 (empat) hari kerja yaitu sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan sisanya Terdakwa gunakan untuk memneuhi kebutuhan hidup Terdakwa.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2023 sekitar jam 17.16 WIB, saksi SYAHRIL dan saksi KHAIRUL (karyawan bagian penarikan mobil) datang ke kontrakan Terdakwa dan mengajak Terdakwa pergi ke Poll PT. SOLUSI MOBILITAS BANGSA sekaligus membawa mobil Toyota Inova warna Putih Tahun 2023 No. Pol B-1028 DOQ milik PT. SOLUSI MOBILITAS BANGSA. Sesampainya di poll PT. SOLUSI MOBILITAS BANGSA, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap mobil tersebut dan ditemukan adanya perbedaan ban dan velg pada mobil tersebut, dan pada saat ditanyakan kepada Terdakwa, Terdakwa mengakui perbuatannya yaitu telah menukar ban berikut velg mobil inova tersebut tanpa seijin dari PT. SOLUSI MOBILITAS BANGSA.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dari PT. SOLUSI MOBILITAS BANGSA dan akibat perbuatan Terdakwa, PT. SOLUSI MOBILITAS BANGSA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP. -------------

 

SUBSIDAIR

------- Bahwa Terdakwa JATI PONCO SASONO pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekitar jam 15.53 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari 2024, bertempat di Poll PT. SOLUSI MOBILITAS BANGSA di Jl. M. Kahfi IKelurahan Ciganjur Kecamatan Jagakarsa Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2023 sekitar jam 15.53 WIB, Terdakwa yang merupakan mitra dari PT. SOLUSI MOBILITAS BANGSA yaitu sebagai driver membawa keluar 1 (satu) unit mobil Toyota Inova warna Putih Tahun 2023 No. Pol B-1028 DOQ No. Rangka MHFJW8EM5P1122807 No. Mesin 2GDD336846 milik PT. SOLUSI MOBILITAS BANGSA, kemudian sebelum mobil keluar, mobil tersebut dilakukan pemeriksaan oleh saksi MUZAKIR sesuai dengan laporan cecklis pemeriksaan atas mobil yang akan keluar dan masuk ke dalam poll. Pada saat pemeriksaan, kondisi mobil tersebut terdapat 4 (empat) unit ban standar ATMP merk Dunlop berikut velk standar ATMP nya serta terdapat juga 1 (satu) ban dan velk standar ATMP cadangan.
  • Bahwa setelah beberapa hari Terdakwa membawa mobil tersebut, Terdakwa tidak juga mendapatkan uang, dan karena Terdakwa harus memberikan setoran kepada PT. SOLUSI MOBILITAS BANGSA sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus riburupiah) setiap harinya maka pada hari Senin tanggal 11 Februari 2024 timbul niat Terdakwa untuk tukar tambah 4 (empat) unit ban standar ATMP merk Dunlop berikut velk standar ATMP yang terpasang pada mobil Inova serta 1 (satu) ban dan velk standar ATMP cadangan dengan 5 (lima) buah ban MICHELIN berikut 5 (lima) buah velgnya dengan merk VOSSEN yang terpasang di mobil Honda CRV milik orang lain yang Terdakwa tidak kenal. Terdakwa mengganti ban dan velg mobil inova tersebut di Alfamart Jl. Ks.Tubun Slipi Jakarta Barat, kemudian Terdakwa juga mendapatkan uang tukar tambah ban sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), setelah itu Terdakwa membawa 1 (satu) unit mobil tersebut pulang ke kontrakan Terdakwa di Jl. Kp. Rawa Sapi Mustika Sari Kec. Mustika Jaya Bekasi.
  • Bahwa uang tersebut dipergunakan Terdakwa untuk membayar setoran kepada PT. SOLUSI MOBILITAS BANGSA selama 4 (empat) hari kerja yaitu sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan sisanya Terdakwa gunakan untuk memneuhi kebutuhan hidup Terdakwa.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2023 sekitar jam 17.16 WIB, saksi SYAHRIL dan saksi KHAIRUL (karyawan bagian penarikan mobil) datang ke kontrakan Terdakwa dan mengajak Terdakwa pergi ke Poll PT. SOLUSI MOBILITAS BANGSA sekaligus membawa mobil Toyota Inova warna Putih Tahun 2023 No. Pol B-1028 DOQ milik PT. SOLUSI MOBILITAS BANGSA. Sesampainya di poll PT. SOLUSI MOBILITAS BANGSA, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap mobil tersebut dan ditemukan adanya perbedaan ban dan velg pada mobil tersebut, dan pada saat ditanyakan kepada Terdakwa, Terdakwa mengakui perbuatannya yaitu telah menukar ban berikut velg mobil inova tersebut tanpa seijin dari PT. SOLUSI MOBILITAS BANGSA.

Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dari PT. SOLUSI MOBILITAS BANGSA dan akibat perbuatan Terdakwa, PT. SOLUSI MOBILITAS BANGSA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. -------------

 

 

 

Jakarta, 22 April 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

MONICA SEVI HERAWATI, SH

JAKSA PRATAMA

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya