Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
516/Pid.B/2024/PN JKT.SEL | NULI NALI MURTI, S.H., M.H. | HARMAJI ALS AJI BIN HASIM | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 08 Agu. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 516/Pid.B/2024/PN JKT.SEL | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 08 Agu. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-4843/APB/Sel/Eoh.2/08/2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | SURAT DAKWAAN NOMOR : PDM-220/Jktsl/Eoh.2/07/2024
B. Penahanan :
C. Dakwaan : -------- Bahwa ia HARMAJI als AJI Bin HASIM pada hari Sabtu tanggal 06 April 2024 pukul 06.00 WIB, Pada Minggu tanggal 07 April 2024 pukul 06.00 WIB , Pada hari Rabu tanggal 10 April 2024 sekira pukul 06.00 Wib, pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekira pukul 06.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan April pada tahun 2024 bertempat di Kantor Metro Tendean Jl. Wijaya Karta RT. 001/003 Kel. Kuningan Barat Kec. Mampang Prapatan Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili, perkaranya “antara beberapa perbuatan ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut telah mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : Bermula ketika saksi PRIYO DWI HANANTO Selaku pemilik dari Kantor Metro Tendean meminjamkan sejumlah fasilitas kepada karyawan kantor Metro Tendean untuk keperluan kantor seperti handphone dan sejumlah uang untuk kepentingan kantor , dimana saksi FAUZI SETYO FENDITO dipinjamkan 2 (dua) unit handphone Iphone XI dan terhadap saksi FREDDY HARTONO dipinjamkan 4(empat) unit handphone Samsung , dimana saksi FAUZI SETYO FENDITO dan saksi FREDDY HARTONO menaruh fasilitas kantor berupa handphone tersebut dan sejumlah uang milik Kantor Metro Tendean didalam laci kerja yang berada diruang kerja milik saksi FAUZI dan saksi FREDDY.
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 06 April 2024 sekira pukul 05.30 Wib Terdakwa yang bekerja sebagai Office Boy /Cleaning Service pada Kantor Metro Tendean sampai di kantor metro tendean dan Terdakwa mulai bekerja pada pukul 06.00 Wib , Ketika Terdakwa bekerja situasi kantor dalam keadaan sepi, sebagai cleaning servis terdakwa mulai membersihkan semua ruangan pada saat Terdakwa sedang membersihkan ruangan milik saksi FAUZI SETYO FENDITO, Terdakwa melihat laci meja milik saksi FAUZI yang terdapat kunci yang menggantung pada laci tersebut, melihat kunci tersebut tergantung Terdakwa lalu memutar kunci dan menarik laci tersebut.
Bahwa Ketika membuka laci kerja milik saksi FAUZI SETYO FENDITO Terdakwa melihat terdapat 1 (satu) unit handphone merek Iphone XI milik Kantor Metro Tendean yang saksi FREDDY simpan di laci meja kerja untuk kepentingan kantor. Setelah melihat1 (satu) unit handphone merek Iphone XI dan melihat keadaan sekitar kantor dalam keadaan sepi Terdakwa lalu mengambil 1(Satu) unit handphone Iphone XI tersebut dan menyelipkan kedalam badan milik Terdakwa. Lalu Terdakwa pergi menuju ruang cleaning service untuk menyimpan handphone yang telah berhasil Terdakwa ambil setelah itu Terdakwa pun kembali bekerja seperti biasa sebagai cleaning service, sekira pukul 14.00 Wib Terdakwa selesai bekerja dan pulang pada saat Terdakwa pulang Terdakwa menyimpan handphone yang berhasil Terdakwa ambil di dalam baju Terdakwa dan membawa nya pulang selanjutnya Terdakwa simpan di rumah Terdakwa
Bahwa pada hari Minggu tanggal 07 April 2024 sekira pukul 05.30 Wib Terdakwa yang bekerja sebagai Office Boy /Cleaning Service pada Kantor Metro Tendean sampai di kantor metro tendean dan Terdakwa mulai bekerja pada pukul 06.00 Wib , Ketika Terdakwa bekerja situasi kantor dalam keadaan sepi, sebagai cleaning servis terdakwa mulai membersihkan semua ruangan pada saat Terdakwa sedang membersihkan ruangan milik saksi FREDDY HARTONO, Terdakwa melihat laci meja milik saksi FREDDY yang terdapat kunci yang menggantung pada laci tersebut, melihat kunci tersebut tergantung Terdakwa lalu memutar kunci dan menarik laci tersebut. Terdakwa melihat terdapat uang Dollar Singapura sebesar $.1800 (seribu delapan ratus dollar) melihat uang Dollar Singapura tersebut lalu Terdakwa ambil dan Terdakwa simpan di kantong Terdakwa dan uang tersebut Terdakwa simpan di kantong Terdakwa hingga pergantian shift kerja, sekira pukul 14.00 Wib Terdakwa selesai kerja dan selanjutnya Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa dengan membawa uang yang telah berhasil Terdakwa ambil dan pada saat Terdakwa sampai rumah Terdakwa selanjutnya menghubungi teman Terdakwa yang bernama ENGKUS (DPO) untuk menanyakan di mana menjual uang dollar yang Terdakwa miliki dan tak lama setelah Terdakwa menghubungi ENGKUS datang ke rumah Terdakwa selanjutnya melihat semua uang dolar yang Terdakwa miliki sebanyak $.1800 (seribu delapan ratus dollar) dan Terdakwa pun menyerahkan uang dollar yang Terdakwa miliki ke ENGKUS untuk di tukarkan.
Bahwa pada hari Senin tanggal 08 April 2024 sekira pukul 17.00 saudara ENGKUS (DPO) memberikan uang hasil penukaran sebesar Rp.13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) kepada Terdakwa dan Terdakwa memberikan upah kepada saudara ENGKUS sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 April 2024 Wib sekira pukul 05.30 Wib Terdakwa yang bekerja sebagai Office Boy /Cleaning Service pada Kantor Metro Tendean sampai di kantor metro tendean dan Terdakwa mulai bekerja pada pukul 06.00 Wib , Ketika Terdakwa bekerja situasi kantor dalam keadaan sepi, sebagai cleaning servis terdakwa mulai membersihkan semua ruangan pada saat Terdakwa sedang membersihkan ruangan milik saksi FREDDY HARTONO, Terdakwa melihat laci meja milik saksi FREDDY yang terdapat kunci yang menggantung pada laci tersebut, melihat kunci tersebut tergantung Terdakwa lalu memutar kunci dan menarik laci tersebut. Terdakwa melihat ada 2 (dua) Unit Handphone merek Samsung yaitu1(satu) unit Samsung note9, 1 (satu) Unit Samsung merek Galaxy A51, selanjutnya handphone tersebut Terdakwa ambil dan Terdakwa selipkan di badan Terdakwa, dan Terdakwa pun pergi ke office atau ruang cleaning service untuk menyimpan handphone yang telah berhasil Terdakwa ambil setelah itu Terdakwa pun kembali bekerja seperti biasa sebagai cleaning service, sekira pukul 14.00 Wib Terdakwa selesai bekerja dan pulang pada saat Terdakwa pulang Terdakwa menyimpan handphone yang berhasil Terdakwa ambil di dalam baju Terdakwa dan membawa nya pulang selanjutnya Terdakwa simpan di rumah
Bahwa pada hari kamis tanggal 18 April 2024 ketika Terdakwa libur kerja Terdakwa membawa handphone yang telah Terdakwa tersebut dan menjual 1(Satu) unit Samsung note 9 kedaerah Tanah abang pada lapak pinggir jalan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan uang hasil penjualan tersebut Terdakwa pergunakan untuk membayar hutang pinjaman online.
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekira pukul 05.30 Wib Terdakwa yang bekerja sebagai Office Boy /Cleaning Service pada Kantor Metro Tendean sampai di kantor metro tendean dan Terdakwa mulai bekerja pada pukul 06.00 Wib , Ketika Terdakwa bekerja situasi kantor dalam keadaan sepi, sebagai cleaning servis terdakwa mulai membersihkan semua ruangan pada saat Terdakwa sedang membersihkan ruangan milik saksi FAUZI SETYO FENDITO, Terdakwa melihat laci meja milik saksi FAUZI yang terdapat kunci yang menggantung pada laci tersebut, melihat kunci tersebut tergantung Terdakwa lalu memutar kunci dan menarik laci tersebut. pada saat Terdakwa membuka laci tersebut Terdakwa melihat terdapat uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) pada laci milik saksi FAUZI selanjutnya uang tersebut Terdakwa ambil dan Terdakwa simpan di kantong Terdakwa dan uang tersebut Terdakwa simpan di kantorng Terdakwa hingga aplusan kerja, sekira pukul 14.00 Wib Terdakwa selesai kerja dan selanjutnya pulang ke rumah Terdakwa dan uang tersebut Terdakwa pergunakan untuk membayar hutang dan juga kebutuhan hidup sehari-hari
Bahwa pada hari Minggu tanggal 21 April 2024 sekira pukul 05.30 Wib Terdakwa yang bekerja sebagai Office Boy /Cleaning Service pada Kantor Metro Tendean sampai di kantor metro tendean dan Terdakwa mulai bekerja pada pukul 06.00 Wib , Ketika Terdakwa bekerja situasi kantor dalam keadaan sepi, sebagai cleaning servis terdakwa mulai membersihkan semua ruangan pada saat Terdakwa sedang membersihkan ruangan milik saksi FAUZI SETYO FENDITO, Terdakwa melihat laci meja milik saksi FAUZI yang terdapat kunci yang menggantung pada laci tersebut, melihat kunci tersebut tergantung Terdakwa lalu memutar kunci dan menarik laci tersebut. pada saat Terdakwa membuka laci tersebut Terdakwa melihat terdapat 1 (satu) unit handphone merek Iphone selanjutnya handphone tersebut Terdakwa ambil dan Terdakwa selipkan di badan Terdakwa dan Terdakwa pun pergi ke office atau ruang cleaning service untuk menyimpan handphone yang telah berhasil Terdakwa ambil setelah itu Terdakwa pun kembali bekerja seperti biasa sebagai cleaning service, sekira pukul 14.00 Wib Terdakwa selesai bekerja dan pulang pada saat Terdakwa pulang Terdakwa menyimpan handphone yang berhasil Terdakwa ambil di dalam baju Terdakwa dan membawa nya pulang selanjutnya Terdakwa simpan di rumah.
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sekira pukul 12.00 Wib Terdakwa yang bekerja sebagai Office Boy /Cleaning Service pada Kantor Metro Tendean sampai di kantor metro tendean, Ketika Terdakwa bekerja situasi kantor dalam keadaan sepi, sebagai cleaning servis terdakwa mulai membersihkan semua ruangan pada saat Terdakwa sedang membersihkan ruangan milik saksi FREDDY HARTONO, Terdakwa melihat laci meja milik saksi FREDDY yang terdapat kunci yang menggantung pada laci tersebut, melihat kunci tersebut tergantung Terdakwa lalu memutar kunci dan menarik laci tersebut. Terdakwa melihat ada 1 (satu) Unit Handphone merek Samsung yaitu Samsung s8 , selanjutnya handphone tersebut Terdakwa ambil dan Terdakwa selipkan di badan Terdakwa, dan Terdakwa pun pergi ke office atau ruang cleaning service untuk menyimpan handphone yang telah berhasil Terdakwa ambil setelah itu Terdakwa pun kembali bekerja seperti biasa sebagai cleaning service, sekira pukul 14.00 Wib Terdakwa selesai bekerja dan pulang pada saat Terdakwa pulang Terdakwa menyimpan handphone yang berhasil Terdakwa ambil di dalam baju Terdakwa dan membawa nya pulang selanjutnya Terdakwa simpan di rumah
Bahwa Minggu tanggal 29 April 2024 sekira pukul 12.30 Wib Terdakwa sampai di kantor metro tendean dengan Terdakwa mulai bekerja pada pukul 13.00 Wib di kantor tersebut tersebut pada saat Terdakwa bekerja situasi kantor sepi karena hari libur, Terdakwa bekerja seperti biasa sebagai cleaning servis membersihkan semua ruangan dan pada saat Terdakwa bersih bersih semua ruangan Terdakwa mencoba membuka laci karyawan yang di situ terdapat kucni lacinya atau nayantol selanjutnya Terdakwa membukanya pada saat Terdakwa buka Terdakwa melihat ada 1 (satu) unit handphone merek Iphone XI selanjutnya handphone tersebut Terdakwa ambil dan Terdakwa selipkan di badan Terdakwa dan Terdakwa pun pergi ke office atau ruang cleaning service untuk menyimpan handphone yang telah berhasil Terdakwa ambil setelah itu Terdakwa pun kembali bekerja seperti biasa sebagai cleaning service, sekira pukul 14.00 Wib Terdakwa selesai bekerja dan pulang pada saat Terdakwa pulang Terdakwa menyimpan handphone yang berhasil Terdakwa ambil di dalam baju Terdakwa dan membawa nya pulang selanjutnya Terdakwa simpan di rumah.
Bahwa pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 sekira pukul 10.00 WIB pada saat saksi FAUZI SETYO FENDITO masuk kedalam ruangan kerja milik saksi FAUZI kemudian saksi FAUZI membuka laci meja kerja miliknya dan mendapati bahwa 2(dua) buah handphone Iphone XI milik Kantor Metro Tendean yang dipinjamkan untuk bekerja serta uang sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) milik Kantor Metro Tendean tidak berada didalam laci kerja miliknya kemudian saksi FAUZI melaporkan hal tersebut kepada saksi LUAILUL MAIMUNAH , Ketika saksi FAUZI sedang melaporkan hal tersebut saksi FREDDY HARTONO juga sedang melaporkan bahwa yaitu 1(satu) unit Samsung note9, 1 (satu) Unit Samsung merek Galaxy A51 dan 1(satu) unit Samsung s8 milik Kantor Metro Tendean sudah tidak ada pada laci meja kerja miliknya. Lalu saksi LUAILUL MAIMUNAH melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mampang untuk diperiksa lebih lanjut.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa saksi PRIYO DWI HANANTO Selaku pemilik dari Kantor Metro Tendean mengalami kerugian sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
-- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP ----
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |