Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
424/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL FITANI, S.H. ISHAK MAULANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 424/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3890/APB/SEL/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FITANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISHAK MAULANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Perintah Harian Jaksa AgungKEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA SELATAN

 

 
   

 

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

 

P-29

 

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM- 113/JKTSL/Enz.1/06/2024

 

A.   IDENTITAS TERDAKWA  :

Nama lengkap                                  :  ISHAK MAULANA

NIK                                                  :  3174030202910002

Tempat lahir                                      :  Jakarta

Umur / tgl. lahir                                 :  33 tahun / 2 Februari 1991

Jenis kelamin                                    :  Laki-laki

Kebangsaan / kewarganegaraan        :  Indonesia

Tempat tinggal                                  :  Jl. Mampang Prapatan XIV, Rt. 008 Rw. 001 Kel. Tegal Parang, Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

A g a m a                                         :  Islam

Pekerjaan                                         :  Ojek online

Pendidikan                                       :  SMP

 

 

B.   PENAHANAN :

-     Ditahan dengan jenis penahanan RUTAN oleh Penyidik sejak tanggal 26 Maret 2024 s/d tanggal 14 April 2024.

-     Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 15 April 2024 s/d tanggal 24 Mei 2024.

-     Perpanjangan Penahanan I oleh PN Jakarta Selatan sejak tanggal 24 Mei 2024 s/d tanggal 23 Juni 2024.

-     Ditahan dengan jenis penahanan RUTAN oleh Penuntut Umum sejak tanggal 20 Juni 2024 s/d dilimpahkan ke Pengadilan.

 

C.   D A K W A A N  :

PERTAMA 

-------- Bahwa terdakwa ISHAK MAULANA pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 sekira pukul 05.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di Menjangan Mansion, Jl. Tegal Parang Utara, Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------

 

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 sekira pukul 05.00 Wib saksi Siswo Handoyo, SH dan saksi Arya Sugianto, SH yang merupakan anggota Polsek Mampang Prapatan melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Menjangan Mansion, Jl. Tegal Parang Utara, Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan setelah para saksi mendapatkan informasi jika terdakwa sering melakukan transaksi narkotika dan setelah dilakukan penggeledahan pada diri terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus bekas rokok Marlboro didalamnya terdapat 14 (empat belas) bungkus klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat total brutto 2,79 gram.
  • Bahwa terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli dari sdr Fuckboy (DPO) seharga Rp. 1.200.000, (satu juta dua ratus  ribu rupiah) per 1 (satu) gram dimana terdakwa menelpon terlebih dahulu kepada sdr Fuckboy, selanjutnya terdakwa akan dikirimkan narkotika jenis sabu pesanannya serta memberitahukan tempat peletakkannya dan setelah itu terdakwa mengambil narkotika jenis sabu tersebut dan akan terdakwa bayarkan apabila barang tersebut laku terjual semua.
  • Bahwa perbuatan terdakwa dalam menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu tersebut tidak disertai ijin yang sah dari pihak yang berwenang ataupun dari Kementerian Kesehatan RI dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun kesehatan.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab 1625/NNF/2024 tanggal 07 Februari 2024 menyimpulkan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus rokok Marlboro berisi 14 (empat belas) bungkus plastic klip masingmasing berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,2817 gram adalah benar mengandung Mengandung narkotika jenis metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

 

-----------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. -----------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

KEDUA

 

-------- Bahwa terdakwa ISHAK MAULANA pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 sekira pukul 05.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di Menjangan Mansion, Jl. Tegal Parang Utara, Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------

 

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 sekira pukul 05.00 Wib saksi Siswo Handoyo, SH dan saksi Arya Sugianto, SH yang merupakan anggota Polsek Mampang Prapatan melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Menjangan Mansion, Jl. Tegal Parang Utara, Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan setelah para saksi mendapatkan informasi jika terdakwa sering melakukan transaksi narkotika dan setelah dilakukan penggeledahan pada diri terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus bekas rokok Marlboro didalamnya terdapat 14 (empat belas) bungkus klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat total brutto 2,79 gram, Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Mampang Prapatan untuk proses hukum lebih lanjut karena terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu tersebut tidak disertai ijin dari pihak yang berwenang ataupun dari Kementerian Kesehatan RI dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun kesehatan.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab 1625/NNF/2024 tanggal 07 Februari 2024 menyimpulkan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus rokok Marlboro berisi 14 (empat belas) bungkus plastic klip masingmasing berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,2817 gram adalah benar mengandung Mengandung narkotika jenis metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

 

-----------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

                

                                  Jakarta,     Juni 2024

     JAKSA PENUNTUT UMUM,

 

 

 

                           FITANI, SH

                                                                                               Jaksa Madya Nip. 198409212007032001

 

Pihak Dipublikasikan Ya