Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
752/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL | NULI NALI MURTI, S.H., M.H. | DEWO PRAYUDANTORO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 07 Nov. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 752/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 07 Nov. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-8154/APB/SEL/Enz.2/11/2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN PDM-228/JKTSL/Enz.2/10/2024
b. Penahanan :
C. Dakwaan : PERTAMA Bahwa ia Terdakwa DEWO PRAYUDANTORO pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 pada jam 05.10 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juni pada tahun 2024, bertempat , didekat pintu masuk Pom Bensin Pertamina Jl. Margonda Raya Kota Depok Jawa Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Depok Namun oleh karena terdakwa ditahan di wilayah Jakarta Selatan serta tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, maka berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) UU RI No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Pengadilan Negeri Jakarat Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa , tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram , yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut
Bermula pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 sekira pukul 3.30 WIB Ketika Terdakwa hendak memesan narkotika jenis Tembakau Gorilla (Ganja sintetis), kemudian Terdakwa membuka aplikasi Instagram pada handphone milik Terdakwa kemudian mencari nama akun istragram MASPETT, dimana Terdakwa mengetahui bahwa akun Instagram tersebut menjual narkotika jenis Tembakau Gorilla (Ganja sintetis) . bahwa kemudian Terdakwa menghubungi akun Instagram tersebut melalui chat DM Instagram dan mengatakan hendak membeli narkotika jenis Tembakau Gorilla (Ganja Sintetis) sebanyak ± 40 (empat puluh ) gram , dimana terhadap ± 40 (empat puluh ) gram Tembakau Gorilla (Ganja Sintetis) Terdakwa membeli dengan harga Rp.1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah).
Bahwa kemudian Terdakwa melakukan pembayaran sebesar Rp.1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) tersebut melakui aplikasi DANA ke Rekening Bank BCA namun Terdakwa tidak ingat nama pada nomor rekening tersebut, setelah menerima pembayaran akun istagram MASPETT mengatakan akan mengirimkan titik Lokasi tempat dimana Terdakwa dapat mengambil narkotika jenis Tembakau Gorilla (Ganja Sintetis) tersebut. Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 sekira pukul 04.00 WIB akun Instagram MASPETT mengirimkan titik koordinat dan juga foto tempat dimana Terdakwa dapat mengambil Tembakau Gorilla (Ganja Sintetis) berada di dalam bungkus solasi warna cokelat dan ditaruh dekat pintu masuk Pom Bensin Pertamina Jl. Margonda Raya Kota Depok Jawa Barat kemudian Terdakwa mencari titik lokasi bungkusan Solasi warna coklat yang didalamnya berisi tembakau Gorilla (Ganja Sintetis) pesanan Terdakwa dan akhirnya sekitar jam 04.00 Wib Terdakwa berhasil menemukan bungkusan Solasi warna cokelat yang didalamnya berisi tembakau Gorilla (Ganja Sintetis) pesanan Terdakwa tersebut berada di semak semak yang ada di pinggir jalan dekat pintu masuk Pom Bensin yang ada di Jl. Margonda Raya Kota Depok Jawa Barat. Bahwa kemudian setelah mendapatkan paketan narkotika jenis Tembakau Gorilla (Ganja Sintetis) tersebut Terdakwa bawa pulang kerumah terdakwa yang beralamat di Jl. Swadaya Raya No. 29 Kel. Pancoran Mas Kec. Pancoran Mas Kota Depok Jawa Barat.
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membeli narkotika jenis Tembakau Gorilla (Ganja Sintetis) adalah untuk Terdakwa jual Kembali melalui akun Instagram milik Terdakwa dengan nama akun OYSTERBUKS.ID dan sebagian Terdakwa gunakan untuk diri sendiri.
Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik, kriminalistik NO.LAB : 3407/NNF/2024 tanggal 21 Agustus 2024 hari Senin yang ditanda tangani berdasarkan sumpah jabatan oleh TRIWIDIASTUTI, S.Si Apt. DWI HERNANTO, S.T dan telah memeriksa barang bukti berupa.
1 (Satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (periksa lampiran foto) setelah dibuka didalamnya terdapat 1(satu) bungkus plastic klip berisi 1(satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto 39,2600 gram diberi nomor barang bukti 1710/2024/PF
Kesimpulan : berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 1710/2024/PF berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA
Sisa barang bukti : 1710/2024/PF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering yang mengandung Narkotika Jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto 38,6400 gram
Bahwa perbuatan terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa memiliki surat ijin dari menteri kesehatan RI atau pejabat yang berwenang lainnya serta tidak untuk pengobatan maupun kepentingan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ------------
ATAU
KEDUA Bahwa ia Terdakwa DEWO PRAYUDANTORO Kamis tanggal 27 Juni 2024 sekitar jam 05.20 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juni pada tahun 2024, bertempat , Jl. Swadaya Raya No. 29 Kel. Pancoran Mas Kec. Pancoran Mas Kota Depok Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Depok Namun oleh karena terdakwa ditahan di wilayah Jakarta Selatan serta tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, maka berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) UU RI No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Pengadilan Negeri Jakarat Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa, Setiap orang, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula Ketika saksi RUDIANTO.dan saksi VERLIX ELANG ETMAKA (keduanya merupakan anggota Polisi Polsek Kebayoran Baru) mendapatkan informasi dari masyarat bahwa terdapat peredaran narkotika jenis Tembakau Gorilla (Ganja Sintetis) melalui media sosial Instagram.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 sekira pukul 04.00 WIB kemudian saksi RUDIANTO dan saksi VERLIX melakukan undercover buy terhadap salah satu akun pada Instagram tersebut yang dicurigai menjual Tembakau Gorilla (Ganja Sintetis) bernama “Oysterbucks.id”, lalu saksi RUDIANTO mencoba memesan narkotika jenis Tembakau Gorilla (Ganja Sintetis) sebanyak ± 40 (empat puluh) gram dengan harga RP.1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) . Dan kemudian akun bernama Oysterbucks.id tersebut mengatakan akan mengantarkan Tembakau Gorilla tersebut di Taman langsat kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
Bahwa tidak lama kemudian akun instagram “Oysterbucks.id” tersebut mengatakan bahwa tidak dapat mengantarkan ke Taman langsat Kecamatan Kebayoran baru Jakarta Selatan Dan meminta saksi RUDI agar datang langsung ke alamat yang diberikan. Lalu saksi bersama dengan Sdr. VERLIX menuju lokasi yang diberikan. Setelah tiba di lokasi di Jln. Swadaya Raya No 29, RT 4, RW 08, Kelurahan Pancoran Mas, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 sekira pukul 05.00 WIB saksi RUDI bersama dengan saksi VERLIX sampai dirumah pemilik akun Oysterbucks.id yang beralamat di Jln. Swadaya Raya No 29, RT 4, RW 08, Kelurahan Pancoran Mas, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat. Dan bertemu dengan Terdakwa selaku pemilik akun dari oysterbucks.id. dimana Terdakwa telah menyiapkan tembakau gorilla (ganja sintetis) yang telah di linting untuk nantinya apabila ada pembeli dapat terlebih dahulu mencoba narkotika jenis tembakau gorilla (ganja sintetis) tersebut. Bahwa kemudian saksi RUDI bersama saksi VERLIX melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap rumah Terdakwa, kemudian ditemukan 1(satu) plastik klip warna putih berisikan daun-daun kering jenis Tembakau Gorilla (ganja sintetis) dengan berat brutto ± 39, 76 gram dalam 1 (satu) bungkus plastik klip wama putih, 1 (satu) buah dompet berwarna coklat, 1 (satu) buah Timbangan Digital, 1 (satu) bundle kertas papir, 3 (tiga) buah korek api gas wama biru, ungu dan kuning, 1 (satu) unit handphone merk iphone wama merah dengan casing hitam gambar spiderman, 1 (satu) unit handphone merk vivo wama biru.
Bahwa kemudian ketika ditanyakan kepada Terdakwa mengenai kepemilikan dari narkotika jenis tembakau gorilla (ganja sintetis) tersebut, Terdakwa mengatakan bahwa tembakau gorilla (ganja sintetis) tersebut adalah milik Terdakwa yang terdakwa beli sebelumnya dari akun instagram dengan nama MAPETT, dimana tujuan dari terdakwa membeli narkotika jenis tembakau gorilla tersebut adalah untuk terdakwa jual kembali dan sisanya akan terdakwa gunakan untuk diri sendiri Selanjutnya Terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke kantor Polisi Sektor Metropolitan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan guna proses lebih lanjut.
Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik, kriminalistik NO.LAB : 3407/NNF/2024 tanggal 21 Agustus 2024 hari Senin yang ditanda tangani berdasarkan sumpah jabatan oleh TRIWIDIASTUTI, S.Si Apt. DWI HERNANTO, S.T dan telah memeriksa barang bukti berupa
1 (Satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (periksa lampiran foto) setelah dibuka didalamnya terdapat 1(satu) bungkus plastic klip berisi 1(satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto 39,2600 gram diberi nomor barang bukti 1710/2024/PF
Kesimpulan : berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 1710/2024/PF berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA
Sisa barang bukti : 1710/2024/PF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering yang mengandung Narkotika Jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto 38,6400 gram
Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan bukan tanaman berupa narkotika jenis tembakau sintentis yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tanpa memiliki surat ijin dari menteri kesehatan RI atau pejabat yang berwenang lainnya serta tidak untuk pengobatan maupun kepentingan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |