Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
409/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL Masri PT. BCA Finance Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 409/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Jumat, 12 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Masri
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JEMIS A.G. BANGUN, SHMasri
Tergugat
NoNama
1PT. BCA Finance
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 90.902.000,00
Petitum

Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhanya ;

2.   Menyatakan Tergugat telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;

 

3.  Menyatakan Sah dan Berlaku Surat Perjanjian yang Pertama yaitu Perjanjian Pembiayaan       Multiguna Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran yang dibuat pada tanggal 08 November 2019 ;

 

4. Menyatakan Perubahan Perjanjian terhadap perjanjian awal yang dibuat oleh Tergugat tepatnya pada hari Senin 06 Juli 2020 yang bertandatangan atas nama Georgie Haryo Pradityo dengan Jabatan Administration Team Leader yang kemudian bertindak untuk dan atas nama PT. BCA Finance yang berkedudukan di Jakarta Dibatalkan ;

 

5.  Menyatakan bahwa Penggugat secara nyata dan sah sudah melunasi semua cicilan angsuran mobil yang di kredit oleh penggugat terhitung sejak 08 November 2019 sampai dengan tanggal 24 Januri 2024 ;

 

6.  Menghukum Tergugat untuk membayar Kerugian Materil Penggugat sebesar Rp.90.902.000,- (Sembilan puluh juta Sembilan ratus dua ribu rupiah) 

7.   Menghukum Tergugat untuk membayar Kerugian Immateril Penggugat sebesar Rp. 50. 000. 000,- ( Lima Puluh Juta Rupiah )

8. Menghukum Tergugat agar tergugat memberikan semua yang menjadi hak – hak dari Penggugat terutama yaitu Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dari Mobil yang telah lunas diangsur oleh Penggugat ;

9.  Menghukum Tergugat membayar uang paksa ( dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) per hari, setiap kali Tergugat Lalai melaksanakan Putusan ini ;

 

10.  Menghukum Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ;

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak