Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
49/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL AHMAD MUHDLOR ALI KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI KPK Cq Pimpinan KPK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 49/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat 49/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL
Pemohon
NoNama
1AHMAD MUHDLOR ALI
Termohon
NoNama
1KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI KPK Cq Pimpinan KPK
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari PEMOHON AHMAD MUHDLOR ALI untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka dengan dugaaan tindak pidana korupsi di Lingkungan Pemerintah Daerah Sidoarjo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf g atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  3. Menyatakan           Surat           Perintah           Penyidikan           Nomor Sprin.Dik/57/DIK.00/01/03/2024, tanggal 19 Maret 2024 yang menjadi dasar Pemohon sebagai Tersangka adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan Surat  Perintah                                 Penyidikan                  Nomor Sprin.Dik/57/DIK.00/01/03/2024, tanggal 19 Maret 2024;
  5. Menyatakan segala penyitaan dalam perkara ini tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  6. Membebankan biaya perkara kepada TERMOHON sejumlah Nihil; Atau

Apabila yang mulia Hakim Praperadilan berpendat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. (et aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya