Tanggal Pendaftaran |
Senin, 30 Sep. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Sah atau tidaknya penyitaan |
Nomor Perkara |
100/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL |
Tanggal Surat |
Senin, 30 Sep. 2024 |
Nomor Surat |
100/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL |
Pemohon |
No | Nama | 1 | LADY MARSELLA binti ALBERT KAHARUDIN |
|
Termohon |
No | Nama | 1 | Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya |
|
Kuasa Hukum Termohon |
|
Petitum Permohonan |
- Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan dari PEMOHON untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP/313/I/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ tertanggal 18 Januari 2021 TIDAK SAH dan BATAL serta TIDAK DAPAT DITERUSKAN ;
- Menyatakan Penetapan Tersangka oleh TERMOHON sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP kepada PEMOHON adalah TIDAK SAH dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT;
- Menyatakan Penangkapan dan Penahanan serta Penyitaan yang telah dilakukan oleh TERMOHON kepada PEMOHON adalah TIDAK SAH dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT ;
- Memerintahkan TERMOHON untuk segera mengeluarkan dan membebaskan serta memulihkan nama baik PEMOHON ;
- Memerintahkan dan menghukum TERMOHON untuk menyerahkan dan/atau mengembalikan 2 (dua) Hand Phone milik PEMOHON ;
- Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti kerugian kepada PEMOHON sebesar Rp. 700,- (tujuh ratus rupiah) ; Atau : apabila Yang Mulia berpendapat lain, Kami mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |